Rabu, 21 Desember 2011

Grosir

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 12/21/2011 11:13:00 AM
Grosir (Wholesaler)

Grosir adalah orang/perusahaan/pedagang yang membuka usaha dagang dengan membeli dan menjual kembali barang dagangan kepada pengecer, pedagang besar lainnya, perusahaan industri, lembaga pemerintah/swasta dan sebagainya. Jumlah barang yang diperjualbelikan relatif besar. Para grosir ini tidak melakukan penjualan secara eceran. Pada dasarnya grosir termasuk jenis pedagang besar. Grosir dapat dibagi menjadi dalam beberapa jenis atau kelompok, yaitu :
a.      Pembagian berdasarkan jenis barang yang dipergunakan
1.      Grosir barang umum, yaitu grosir atau distributor yang mempunyai berbagai jenis barang. Contoh : grosir “X” mempunyai barang dagangan berupa: kosmetik, sabun, minuman, dsb.
2.      Grosir barang khusus, yaitu grosir atau distributor yang hanya menjual barang-barang yang khusus saja. Contoh : grosir khusus rokok, dsb.
b.      Pembagian berdasarkan luas daerah usahanya
1.      Grosir Lokal, yaitu grosir yang luas daerah usahanya hanya meliputi suatu kora tertentu. Misalnya untuk tingkat kotamadya, kabupaten, atau karesidenan.
2.      Grosir Wilayah atau Provinsi, yaitu grosir yang mempunyai luas daerah pemasaran untuk seluruh wilayah dalam suatu provinsi atau negara bagian.
3.      Grosir Nasional, yaitu grosir yang mempunyai luas daerah pemasaran diseluruh wilayah negeri.
c.       Pembagian berdasarkan lapangan kegiatannya
1.      Grosir pengumpul, yaitu grosir yang bertindak sebagai pengumpul barang-barang dagangan tertentu untuk keperluan sendiri maupun karena pesanan pihak lain.
2.      Grosir penuh, yaitu grosir yang kegiatan usahanya secara murni dan penuh menjalankan kegiatan kegiatan pembelian dan penjualan yang lazim dilakukan oleh suatu grosir.
3.      Grosir terbatas, yaitu grosir yang hanya menjalankan sebagian jasa-jasa dari yang seharusnya dilakukan oleh grosir secara penuh.
·         Grosir tunai adalah grosir yang melaksanakan penjualan barang dagangan secara tunai dan tidak memberikan jasa pelayanan untuk mengantar barang yang dibeli oleh pelanggannya.
·         Grosir truk adalah grosir yang menjual barang dagangan secara tunai dengan memberikan jasa pengiriman barangnya.
·         Grosir pengiriman adalah grosir yang melakukan penjualan barang dengan pengiriman barang yang dilakukan langsung oleh produsen kepada pembeli.
·         Grosir pabrik adalah grosir atau penyalur yang menjual barang dagangan dengan menjadi pemasok keperluan indurstri.
·         Grosir pesanan melalui pos, grosir ini melakukan kegiatan penjualan barang dagangan dengan cara pesanan melalui jasa pos.

Sumber : Puspitasari, Devi. 2007. Kewirausahaan Merencanakan Usaha Mikro/Makro. Jakarta: CV Pandu Karya 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Dyah Retno Wulandari Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review