Minggu, 16 November 2014

Tugas Etika Profesi Akuntansi ke 3

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 11/16/2014 03:49:00 PM 0 komentar
Nama  : Dyah Retno Wulandari
NPM   : 22211296
Kelas   : 4EB18
Etika Profesi Akuntansi

1.        Pengertian Whistle Blowing
Whistle Blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain. Whistle blowing dibedakan menjadi 2 yaitu:
a.      Whistle Blowing Internal
Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporakan kecurangan tersebut kepada atasannya.
b.      Whistle Blowing Eksternal
Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

2.        Alasan Terjadinya Whistle Blowing
Perilaku whistle blowing berkembang atas beberapa alasan, yaitu
a. Pergerakan dalam perekonomian yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan, keahlian, dan kepedulian sosial dari para pekerja.
b.    Keadaan ekonomi sekarang telah memberi informasi yang intensif dan menjadi penggerak informasi.
c.  Akses informasi dan kemudahan berpublikasi menuntun whistle blowing sebagai fenomena yang tidak bisa dicegah atas pergeseran perekonomian ini.

3.        Pengertian Creative Accounting
Menurut Sulistiawan dan Alvia (2011), creative accounting adalah aktivitas badan usaha (perusahaan) untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi (technics and accounting policies) guna memperoleh hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai asset atau nilai laba yang lebih tinggi (over valued) atau lebih rendah (under valued) tergantung dari motivasi manajemen perusahaan untuk melakukannya.
Menurut pengertian beberapa ahli dalam bidang akuntansi (misal Middleton, 2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat menginterprestasikan grey area (hal yang belum diatur secara pasti) baik teknik ataupun kebijakan akuntansi yang ada dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dan keuntungan dari interpretasi tersebut.
Ada empat macam creative accounting yang sering ditemukan saat ini, yaitu
a.  Aggressive Accounting adalah pemilihan dan penerapan prinsip akuntansi yang bertujuan agar laba tahun berjalan lebih tinggi, terlepas dari apakah praktik tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau tidak.
b.      Earnings Management merupakan manipulasi laba secara aktif untuk suatu target yang sudah ditentukan sebelumnya oleh, misalnya, manajemen untuk suatu proyeksi yang sudah dibuat oleh analis, atau untuk mendapatkan suatu angka yang konsisten dengan smoother, more sustainable earnings stream.
c.   Income Smoothing adalah suatu bentuk earnings management yang didesain untuk menghilangkan aliran laba yang fluktuatif, termasuk cara-cara untuk mereduksi dan menyimpan laba pada saat kinerja keuangan sedang membaik agar laba tersebut bisa dimanfaatkan pada saat kinerja keuangan sedang menurun.
d. Fraudulent Financial Reporting adalah penyajian keliru (misstatement) yang disengaja atau penyembunyian (ommision) atas suatu angka atau pengungkapan di dalam laporan keuangan yang bertujuan untuk memperdayain pengguna laporan keuangan melalui pendekatan administratif, perdata, atau kriminal.

4.        Pengertian Fraud Accounting
Menurut Alison (2006) dalam artikel yang berjudul Fraud Auditing mendefinisikan kecurangan (fraud) sebagai bentuk penipuan yang disengaja dilakukan yang menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan tersebut dan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan.
Fraud Accounting adalah suatu proses pencatatan akuntansi yang direkayasa sedemikian rupa guna berbagai kepentingan. Dengan kata lain, Fraud Accounting memiliki kemiripan dengan mark up laporan keuangan yang seringkali mengecoh para pengambil keputusan. Perusahaan yang melakukan fraud accounting terindikasi secara sengaja guna menaikkan citra perusahaan. Sehingga apabila perusahaan melakukan fraud accounting, biasanya kondisi kesehatan perusahaan dalam keadaan bagus walaupun sebenarnya tidak. Perusahaan yang melakukan accounting fraud biasanya melakukan hal ini namun tidak terdeteksi oleh pelaku pasar (investor dan karyawan perusahaan tersebut). Oleh karena itu, biasanya perusahaan yang melakukan fraud accounting tiba-tiba saja diketahui publik walaupun prakteknya sudah lama dilakukan.

5.        Kasus Fraud Accounting
Enron merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan. Enron menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di Amerika Serikat.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan US $600 juta padahal perusahaan mengalami kerugian. Pada tanggal 2 Desember 2001 terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang dipindahkan kepada anak-anak perusahaan yang tidak dikonsolidasi sehingga tidak dilaporkan ke dalam neraca perdagangan Enron sendiri senilai lebih dari US $ 1 milyar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang ditahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor. Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan). Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya. Enron, jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar

Referensi :







Senin, 20 Oktober 2014

Tugas Etika Profesi Akuntansi ke 2

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 10/20/2014 07:54:00 PM 0 komentar
Nama  : Dyah Retno Wulandari
NPM   : 22211296
Kelas   : 4EB18

Etika Profesi Akuntansi

1.        Ethical Governance
Pengertian GCG (Good Corporate Governance) menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Good Governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu:
a.  Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.    Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan.
Ethical Governance (Etika Pemerintahan) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.
Etika pemerintahan dapat mengkaji tentang baik-buruk, adil-zalim, ataupun adab-biadab perilaku pejabat publik dalam melakukan aktivitas roda pemerintahan. Dari segi etika, pemerintahan adalah perbuatan atau aktivitas yang erat kaitannya dengan manusia dan kemanusiaan. Oleh karena itu, perbuatan atau aktivitas pemerintahan tidak terlepas dari kewajiban etika dan moralitas serta budaya baik antara pemerintahan dengan rakyat, antara lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan pihak ketiga.
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial. Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah
a.       Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
b.  Kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya.
c.  Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
d.  Kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan.
e.      Kesederhanaan dan pengendalian diri
f.  Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Karena pemerintahan itu sendiri menyangkut cara pencapaian negara dari prespektif dimensi politis, maka dalam perkembangannya etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika politik. Etika politik subjeknya adalah negara, sedangkan etika pemerintahan subjeknya adalah elit pejabat publik dan staff pegawainya.
Etika Politik
Etika Pemerintah
a)     Etika politik berhubungan dengan dimensi politik dalam kehidupan manusia yaitu berhubungan dengan pelaksanaan sistem politik seperti contoh: tatanan politik, legitimasi dan kehidupan politik.
b)       Etika politik mengharuskan sistem politik menjunjung nilai-nilai keutamaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun normatif.
a.   Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para elit pejebat publik dan staff pegawai pemerintahan.


b.  Etika pemerintahan membahas perilaku penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan, kewenangan termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan buruk.
c.     Wujud etika pemerintahan adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara maupun dasar-dasar perjuangan negara.

2.        Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak, dan konsultan manajemen. Jenis profesi yang ada saat ini:
a.        Akuntan Publik
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassuranceJasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi adalah suatu penyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan, review, dan prosedur yang disepakati. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber  ekonomi.
b.       Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukkan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
c.        Akuntan Pemerintahan
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukkan kepada pemerintah. Namun yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan instansi pajak.
d.       Konsultan SIA/SIM
Konsultan SIA/SIM tugasnya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan. Seorang konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi.
e.        Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
f.         Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuah Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan pendidik bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak-pihak yang membutuhkan.

Etika Profesi Akuntan
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.   Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
b.       Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
c.   Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
d.      Menjunjung sikap objektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
e.        Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai dengan kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
f.        Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
g.   Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.

3.        Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian yaitu:
a.   Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota dan disahkan oleh Kongres yang berlaku bagi seluruh anggota.
b.      Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan.
c. Interprestasi Aturan Etika, dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika.

3.1.   Prinsip-prinsip Etika
Kode perilaku profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a.   Prinsip-prinsip perilaku profesional menyatakan tindak tanduk dan perilaku ideal.
b.      Aturan perilaku menentukan standar minimum.
Kode Etik Akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut: (Mulyadi, 2001:53):
a.     Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat, selain itu bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
b.     Kepentingan publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Selain itu, profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat.
c.      Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
d.     Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
e.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh prinsip etika
f.      Kerahasiaan
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi
g.     Perilaku profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lai, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h.     Standar teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

4.        Etika dalam Audit
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Kepercayaan Publik
Kepercayaan mencakup kejujuran, integrita, realibilitas, dan loyalitas. Kejujuran menuntut itikad baik untuk mengemukakan hal yang sebenarnya. Integritas berarti bahwa seseorang bertindak sesuai dengan kata hatinya, dalam situasi seperti apapun. Reliabilitas berarti melakukan semua upaya yang pantas untuk memenuhi komitmennya kepada publik. Loyalitas berarti pertanggungjawaban untuk mengembangkan dan melindungi berbagai kepentingan masyarakat dan organisasi tertentu

Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi auditor memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung jawab auditor terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, auditor tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan auditor untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik profesional AKDA.

Tanggung Jawab Dasar Auditor
Di dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
a.     Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan objektif
b.     Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
c.   Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik

Referensi :








Sabtu, 27 September 2014

Tugas Etika Profesi Akuntansi ke-1

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 9/27/2014 06:31:00 PM 0 komentar
Nama  : Dyah Retno Wulandari
NPM   : 22211296
Kelas   : 4EB18

ETIKA BISNIS

1.        Etika Sebagai Tinjauan
a.        Pengertian Etika
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995), etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menurut Maryani & Ludigdo (2001), etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
Etika berasal dari kata Yunani ethos, yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) berarti “adat istiadat” atau “kebiasaan”. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat (Sonny Keraf, 1998 : 14).
Menurut K. Bertens, etika adalah nilai-nilai dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Menurut H. A. Mustafa, etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.

b.        Prinsip-prinsip Etika
Menurut Sonny Keraf (1998 : 73), secara umum terdapat beberapa prinsip etika bisnis yaitu sebagai berikut:
1)     Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2)     Prinsip Kejujuran
Kejujuran merupakan sebuah prinsip etika bisnis karena mitos keliru bahwa bisnis adalah kegiatan tipu-menipu demi meraup untung. Para pelaku bisnis modern sadar dan mengakui bahwa memang kejujuran dalam berbisnis adalah kunci keberhasilannya, termasuk untuk bertahan dalam jangka panjang, dalam suasana bisnis penuh persaingan yang ketat.
3)     Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar setiap orang dalam kegiatan bisnis entah dalam relasi eksternal perusahaan maupun relasi internal perusahaan perlu diperlakukan sesuai dengan haknya masing-masing. Keadilan menuntut agar tidak bleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
4)     Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle)
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain.
5)     Integritas Moral
Prinsip ini terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaannya. Prinsip ini merupakan tuntutan dan dorongan dari dalam diri pelaku dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan dibanggakan.
Selain itu, ada enam prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran.
1)       Prinsip Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.
2)       Prinsip Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya.
3)       Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat-menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya.
4)       Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya (Sonny Keraf, 1998 : 79).
5)       Prinsip Kebebasan
Kebebasan adalah keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Untuk itu kebebasan individu disini diartikan sebagai:
a)   Kemampuan untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan,
b) Kemampuan yang memungkinkan manusia untuk melaksanakan pilihannya tersebut,
c)   Kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
6)       Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat.

c.         Basis Teori Etika
1)       Etika Deontologi
Istilah “deontologi” berasal dari kata Yunani deon, yang berarti kewajiban. Etika deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Menurut etika deontologi, suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan, berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri (Sonny Keraf, 1998 : 23).
Misalnya, memberikan pelayanan yang baik kepada semua konsumen, untuk mengembalikan utangnya sesuai dengan kesepakatan, untuk menawarkan barang dan jasa dengan mutu yang sebanding dengan harganya, dan sebagainya. Jadi, nilai tindakan itu tidak ditentukan oleh akibat atau tujuan baik dari tindakan itu (Sonny Keraf, 1998 : 23).
2)       Etika Teleologi
Etika teleologi mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Suatu tindakan dinilai baik, kalau betujuan mencapai sesuatu yang baik, atau kalau akibat yang ditimbulkannya baik dan berguna (Sonny Keraf, 1998 : 27).
Misalnya, mencuri bagi etika teleologi tidak dinilai baik atau buruk berdasarkan baik buruknya tindakan itu sendiri, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu. Kalau tujuannya baik, maka tindakan itu dinilai baik. tindakan seorang anak yang mencuri demi membayar pengobatan ibunya yang sakit parah akan dinilai secara moral sebagai tindakan baik, terlepas dari kenyataan bahwa secara legal ia bisa dihukum. Sebaliknya, kalau tindakan itu bertujuan jahat, maka tindakan itu pun dinilai jahat (Sonny Keraf, 1998 : 27).
Ada dua aliran etika teologi, yaitu
a)       Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Dalam bahasa Aristoteles, tujuan hidup dan tindakan setiap manusia adalah untuk mengejar kebahagiaannya (Sonny Keraf, 1998 : 28).
b)       Utilitarianisme
Utilitarianisme berasal dari kata “utilis” yang berarti “manfaat”. Utilitarianisme pertama kali dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1748-1832). Menurut teori ini, suatu tindakan dikatakan baik jika membawa manfaat bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat (the greatest happiness of the greatest number). Perbedaan paham utilitarianisme dengan paham egoisme terletak pada siapa yang memperoleh manfaat. Paham egoisme melihat dari sudut pandang kepentingan individu, sedangkan paham utilitarianisme melihat dari sudut pandang kepentingan orang banyak (kepentingan orang banyak).
3)       Teori Hak
Teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban selain itu hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Teori hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu teori hak banyak diterapkan pada individu karyawan.
4)       Teori Keutamaan
Teori ini tidak lagi mempertanyakan suatu perbuatan itu adil, jujur ataukah murah hati, tetapi ditekankan apakah seseorang melakukan perbuatan adil, jujur atau urah hati. Keutamaan didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia bertingkah laku baik secara moral. Contoh keutamaan yaitu kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras, dan hidup yang baik. Keutamaan yang harus menandai pebisnis perorangan bisa, yaitu kejujuran, fairness, kepercayaan, dan keuletan. Keutamaan-keutamaan yang dimiliki manajer dan karyawan sejauh mereka mewakili perusahaan, yaitu keramahan, loyalitas, kehormatan, dan rasa malu.

d.       Egoism
Egoisme merupakan suatu bentuk ketidakadilan kepada orang lain. Ada dua konsep yang berhubungan dengan egoisme, yaitu
1)  Egoisme Psikologis, adalah suatu teori yang menjelaskan bahwa semua tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan berkutat diri (self servis). Menurut teori ini, tidak ada tindakan yang sesungguhnya bersifat altruisme, yaitu suatu tindakan yang peduli pada orang lain atau mengutamakan kepentingan orang lain dengan mengorbankan kepentingan dirinya.
2)   Egoisme Etis, adalah tindakan yang dilandasi oleh kepentingan diri sendiri (self interest).
Egoisme bisa baik secara moral tapi bisa juga tidak. Baik, kalau tujuan yang di maksud adalah kebahagiaan yaitu dalam arti kepenuhan hidup karena perwujudan seluruh potensi dirinya. Namun sebaliknya, egoisme dapat menjadi negatif ketika yang ditekankan hanyalah kenikmatan lahiriah belaka, apalagi kenikmatan lahiriah itu dicapai dengan mengorbankan hak dan kepentingan orang lain (Sonny Keraf, 1998 : 28).

2.        Etika Bisnis
Dalam menciptakan etika bisnis ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah
a.        Pengendalian Diri
Pengendalian diri artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Di samping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya.
b.       Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan sesungguhnya mengacu pada kenyataan bahwa perusahaan tidak bisa hidup, beroperasi, dan memperoleh keuntungan bisnis tanpa pihak lain. Ini menuntut agar perusahaan pun perlu dijalankan dengan tetap bersikap tanggap, peduli, dan bertanggung jawab atas hak dan kepetingan banyak pihak lainnya. Bahkan lebih dari itu, perusahaan sebagai bagian dari masyarakat yang lebih luas, perlu pula ikut memikirkan dan menyumbangkan sesuatu yang berguna bagi kepentingan hidup bersama dalam masyarakat (Sonny Keraf, 1998 : 122).
Ada empat bidang yang dianggap dan diterima sebagai tanggung jawab sosial perusahaan yaitu: (Sonny Keraf, 1998 : 123)
1)  Keterlibatan perusahan dalam kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas. Perusahaan diharapkan untuk terlibat dalam berbagai kegiatan yang terutama dimaksudkan untuk membantu memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2)  Keuntungan ekonomis. Bagi Friedman, satu-satunya tanggung jawab sosial perusahaan adalah mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan.
3)      Memenuhi aturan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat, baik yang menyangkut kegiatan bisnis maupun yang menyangkut kehidupan sosial pada umumnya. Sebagai bagian integral dari masyarakat, perusahaan punya kewajiban dan juga kepentingan untuk menjaga ketertiban dan keteraturan sosial. Tanpa ini kegiatan bisnis perusahaan tersebut pun tidak akan berjalan.
4)   Hormat pada hak dan kepentingan stakeholders atau pihak-pihak terkait yang punya kepentingan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan bisnis suatu perusahaan. Perusahaan secara moral dituntut dan menuntut diri untuk bertanggung jawab atas hak dan kepentingan pihak-pihak tersebut: konsmen, buruh, investor, kreditor, pemasok, penyalur, masyarakat setempat, pemerintah, dan seterusnya.

Referensi :
Sonny Keraf. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius. 1998.



 

Dyah Retno Wulandari Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review