Minggu, 14 Oktober 2012

Jenis-Jenis Koperasi

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 10/14/2012 10:38:00 AM

Koperasi

1.    Pengertian Koperasi
Di Indonesia pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Koperasi tahun 1967 No. 12 tentang Pokok-pokok perkoperasian adalah sebagai berikut :
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
2.    Jenis-jenis Koperasi
Secara garis besar jenis koperasi yang ada dapat kita bagi menjadi 5 golongan, yaitu :
a.    Koperasi Konsumsi
Barang konsumsi ialah barang yang diperlukan setiap hari, misalnya : barang-barang pangan (seperti beras, gula, garam, dan minyak kelapa), barang-barang sandang (seperti kain batik, tekstil) dan barang pembantu keperluan sehari-hari (seperti sabun, minyak tanah, dsb). Oleh sebab itu koperasi yang mengusahakan kebutuhan sehari-hari disebut Koperasi Konsumsi.
Koperasi konsumsi ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi konsumsi mempunyai fungsi :
·         Sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan rakyat sehari-hari sehingga memperpendek jarak antara produsen dan konsumen.
·         Harga barang sampai ditangan pemakai menjadi murah.
·         Ongkos-ongkos penjualan maupun ongkos pembelian dapat dihemat.
Sesuai dengan namanya, anggota-anggota koperasi konsumsi ini biasanya terdiri dari konsumen atau pemakai barang-barang. Yang mendirikan koperasi konsumsi biasanya para pegawai negeri, buruh atau karyawan dan anggota-anggota ABRI yang berusaha memperoleh barang-barang kebutuhan sehari-harinya dengan mudah dan murah.
b.    Koperasi Kredit (Koperasi Simpan Pinjam)
Koperasi Kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan ongkos (bunga) yang ringan. Itulah sebabnya koperasi ini disebut dengan koperasi kredit.
Modal koperasi yang utama adalah simpanan anggota sendiri. Dari uang simpanan yang dikumpulkan bersama-sama itu diberikan pinjaman kepada anggota yang perlu dibantu. Oleh karena itu, maka koperasi kredit lebih tepat disebut Koperasi Simpan Pinjam.
Fungsi pinjaman didalam koperasi adalah sesuai dengan tujuan-tujuan koperasi pada umumnya, yaitu untuk memperbaiki kehidupan para anggotanya.
Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam ialah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat, dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Contohnya adalah unit-unit simpan pinjam dalam KUD,KSU, Credit Union, Bukopin, Bank Koperasi Pasar, dll.
Tujuan koperasi kredit :
·         Membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan
·         Mendidik kepada para anggota, supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri.
·         Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka.
·         Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
c.    Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi. Contohnya adalah koperasi peternak sapi perah, koperasi tahu tempe, koperasi batik, koperasi pertanian, dll.
Anggota koperasi produksi terdiri dari orang-orang yang mampu menghasilkan suatu barang atau jasa, misalnya : kaum buruh atau kaum pengusaha kecil. Berikut ini macam-macam koperasi produksi, yaitu :
·         Koperasi produksi kaum buruh yang anggotanya adalah orang-orang tidak mempunyai perusahaan sendiri. Dan anggotanya memiliki keterampilan tertentu.
·         Koperasi produk kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri. Mereka umumnya adalah kaum produsen kecil, seperti koperasi produksi pertanian, anggotanya adalah para petani produsen pertanian, dll.
Koperasi yang berkembang saat ini disebut sebagai koperasi produsen, dimana produsen membentuk suatu koperasi yang membantu anggota-anggotanya untuk memperlancar usaha produksinya dengan jalan menyediakan bahan-bahan baku, mesin, dan peralatan produksi lainnya, prasarana pemasaran, atau menyediakan fasilitas untuk mengadakan pengolahan hasil anggota.
d.    Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum. Contohnya adalah koperasi angkutan, koperasi perencanaan dan konstruksi bangunan, koperasi jasa audit, koperasi asuransi Indonesia, koperasi perumahan nasional (Kopernas), koperasi jasa untuk mengurus dokumen-dokumen seperti SIM, STNK, Paspor, Sertifikat Tanah, dll.
Jenis koperasi ini dapat dijumpai antara lain pada pemberi jasa di air dan di darat. Ada beberapa macam koperasi jasa yaitu :
·         Koperasi pengangkutan memberi jasa angkutan barang atau orang. Contohnya seperti koperasi taksi.
·         Koperasi perumahan memberikan jasa dengan cara menyewakan rumah-rumah sehat yang cukup rendah atau menjual rumah-rumah tersebut dengan harga yang ringan.
·         Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya, misalnya asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran.
·         Koperasi pelistrikan member jasa alairan listrik kepada para anggotanya.
·         Koperasi pariwisata didirikan dengan maksud memberi kesempatan kepada para anggotanya untuk berpariwisata melalui pemberian jasa angkutan, penginapan, dan konsumsi dengan tarif yang ringan.

e.    Koperasi Serba Usaha/Koperasi Unit Desa (KUD)
Yang menjadi anggota KUD adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau menjalankan usahanya diwilayah unit desa yang merupakan daerah kerja KUD. Fungsi dari KUD adalah :
·         Perkreditan, untuk keperluan produksi dan penyediaan kebutuhan modal investasi dan modal kerja/usaha bagi anggota KUD dan warga desa umumnya.
·         Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi, seperti sarana untuk keperluan industry/kerajinan.
·         Pengolahan dan pemasaran hasil produksi/industry dari para anggota KUD dan warga desa umumnya.
·         Kegiatan perekonomian lainnya seperti perdagangan, pengangkutan dsb.
·         Dalam melaksanakan tugasnya KUD harus benar-benar mementingkan pemberian pelayanan kepada anggota dan masyarakat, dan menghindarkan kegiatan yang menyaingi kegiatan anggota sendiri.
Drs. Parjiman Nurzain dan Drs. Djabaruddin Djohan menyatakan bahwa menurut sifat kegiatan usahanya. Koperasi dapat dibagi dalam dua jenis, yaitu :
a.    Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose)
Ialah koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kegiatan usahanya meskipun kebutuhan para anggota dan kesempatan untuk memperluas usaha anda. Misalnya, koperasi kredit atau sering disebut credit union, bahkan di Jerman Barat, Kanada, dll jenis koperasi ini sudah sangat maju dan menggunakan system computer, namun tetap setia untuk mengelola hanya satu jenis usaha, juga koperasi batik di Indonesia.
b.    Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose)
Yaitu koperasi yang menyelenggarakan usaha lebih dari satu kebutuhan ekonomi atau kepentingan ekonomi para anggotanya. Contoh dari koperasi ini adalah KUD, KSU, dan koperasi di lingkungan karyawan, ABRI Pegawai Negeri dll.
Menurut jenjang hirerarki organisasinya koperasi dapat dibagi dua yaitu :
a.    Koperasi Primer
Ialah koperasi yang anggotanya adalah orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan melakukan kegiatan usaha yang langsung melayani para anggotanya tersebut. Contohnya KUD di desa-desa, dan koperasi-koperasi tingkat primer lainnya.
b.    Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi karena kesamaan kepentingan ekonomis mereka berfederasi untuk tujuan efisiensi dan kelayakan ekonomis dalam rangka melayani para anggotanya. Contohnya adalah pusat dan induk KUD dan koperasi-koperasi tingkat sekunder lainnya.
Jenis Koperasi Menurut status hukum yang dimilikinya
a.    Koperasi Berbadan Hukum (Koperasi Formal)
Adalah koperasi yang telah memperoleh badan hukum koperasi dan karenanya dapat melakukan badan hukum koperasi dan karenanya dapat melakukan tindakan hukum yang berkenaan dengan seluruh kegiatan usahanya. Misalnya KUD, Koperasi di lingkungan pegawai negeri ABRI dsb.
b.    Lembaga Kerjasama Ekonomi Masyarakat yang belum atau tidak berbadan hukum
Yaitu kegiatan kerja sama ekonomi masyarakat karena kesamaan kebutuhan atau kepentingan ekonomi diantara para anggotanya. Contohnya adalah usaha berama Kelompok KB Lestari, Kelompok PKK (ibu-ibu), Credit Union, lumbung desa dsb.

Referensi :
Anoraga, Panji. 1993. Dinamika Koperasi. Jakarta : PT Rineka Cipta.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Dyah Retno Wulandari Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review