Nama : Dyah Retno Wulandari
NPM : 22211296
Kelas : 4EB18
Etika Profesi Akuntansi
1.
Ethical
Governance
Pengertian
GCG (Good
Corporate Governance) menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah
yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan
bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang
berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan.
Good
Governance
merupakan
tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda
pemerintahan. Good governance
mengandung dua arti yaitu:
a. Menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan
bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas
demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Pencapaian
visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan
kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan
administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk
penyelenggaraan good governance
tersebut maka diperlukan etika pemerintahan.
Ethical
Governance
(Etika Pemerintahan) adalah ajaran untuk berperilaku yang
baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan
hakikat manusia.
Etika
pemerintahan dapat mengkaji tentang baik-buruk, adil-zalim, ataupun adab-biadab
perilaku pejabat publik dalam melakukan aktivitas roda pemerintahan. Dari segi
etika, pemerintahan adalah perbuatan atau aktivitas yang erat kaitannya dengan
manusia dan kemanusiaan. Oleh karena itu, perbuatan atau aktivitas pemerintahan
tidak terlepas dari kewajiban etika dan moralitas serta budaya baik antara
pemerintahan dengan rakyat, antara lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan
pihak ketiga.
Etika
pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial.
Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah
a. Penghormatan
terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
b. Kejujuran
baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya.
c. Keadilan
dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang
lain.
d. Kekuatan
moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan.
e. Kesederhanaan
dan pengendalian diri
f. Nilai-nilai
agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak
secara profesionalisme dan bekerja keras.
Karena pemerintahan itu sendiri menyangkut
cara pencapaian negara dari prespektif dimensi politis, maka dalam
perkembangannya etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika politik. Etika politik subjeknya adalah negara, sedangkan etika pemerintahan subjeknya adalah elit pejabat publik dan staff pegawainya.
Etika
Politik
|
Etika
Pemerintah
|
a) Etika politik berhubungan dengan
dimensi politik dalam kehidupan manusia yaitu berhubungan dengan pelaksanaan
sistem politik seperti contoh: tatanan politik, legitimasi dan kehidupan
politik.
b) Etika politik mengharuskan sistem
politik menjunjung nilai-nilai keutamaan yang harus dapat
dipertanggungjawabkan secara etis maupun normatif.
|
a. Etika
pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para
elit pejebat publik dan staff pegawai pemerintahan.
b. Etika
pemerintahan membahas perilaku penyelenggaraan pemerintahan, terutama
penggunaan kekuasaan, kewenangan termasuk legitimasi kekuasaan dalam
kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan buruk.
c. Wujud
etika pemerintahan adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik
yang dikatakan oleh dasar negara maupun dasar-dasar perjuangan negara.
|
2.
Perilaku
Etika dalam Profesi Akuntansi
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa
atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang
ada. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak, dan konsultan manajemen. Jenis profesi yang ada saat ini:
a. Akuntan
Publik
Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa
assurance
adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan. Jasa
atestasi adalah suatu penyataan pendapat, pertimbangan orang
yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam
semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa atestasi
terdiri dari audit, pemeriksaan, review, dan prosedur yang disepakati. Jasa
nonassurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk
lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance
adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Profesi
akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan
keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh
informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi.
b. Akuntan
Internal
Auditor internal
adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus
sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya
terutama ditujukkan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia
bekerja.
c. Akuntan
Pemerintahan
Akuntan pemerintah
adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas
pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukkan kepada pemerintah. Namun yang
disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas
Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan instansi
pajak.
d. Konsultan
SIA/SIM
Konsultan
SIA/SIM tugasnya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang
berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan. Seorang konsultan
SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi.
e. Akuntan
Manajemen
Akuntan manajemen
merupakan sebuah profesi akuntansi yang bertugas untuk membuat laporan keuangan
di perusahaan.
f. Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik
merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuah Universitas, atau lembaga
pendidikan lainnya. Akuntan pendidik bertugas memberikan pengajaran tentang
akuntansi pada pihak-pihak yang membutuhkan.
Etika Profesi Akuntan
Etika
merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan
dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada
prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan
tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa
akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai
berikut:
a. Memiliki pertimbangan moral dan
profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
b. Memberikan pelayanan dan menghormati
kepercayaan publik.
c. Memiliki integritas tinggi dalam
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
d. Menjunjung sikap objektif dan bebas dari
kepentingan pihak tertentu.
e. Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian
sesuai dengan kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
f. Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak
mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
g. Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan
yang mendiskreditkan profesinya.
3.
Kode
Etik Profesi Akuntansi
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian yaitu:
a. Prinsip
Etika, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota dan disahkan oleh Kongres yang berlaku
bagi seluruh anggota.
b. Aturan
Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan.
c. Interprestasi
Aturan Etika, dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan
aturan etika.
3.1.
Prinsip-prinsip
Etika
Kode
perilaku profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a. Prinsip-prinsip
perilaku profesional menyatakan tindak tanduk dan perilaku ideal.
b. Aturan
perilaku menentukan standar minimum.
Kode
Etik Akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut: (Mulyadi,
2001:53):
a. Tanggung
jawab profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat, selain
itu bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
b. Kepentingan
publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Selain itu, profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat.
c. Integritas
Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa.
d. Objektivitas
Objektivitas adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
e. Kompetensi
dan kehati-hatian profesional
Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan kompetensi dan ketekunan. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung jawabnya, setiap
anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan
meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan
profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh prinsip etika
f. Kerahasiaan
Anggota mempunyai
kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi
kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kerahasiaan
harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau
terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi
g. Perilaku
profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lai, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h. Standar
teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Standar teknis dan standar profesional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia,
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
4.
Etika
dalam Audit
Etika dalam auditing
adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti
secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk
menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian
hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Kepercayaan
Publik
Kepercayaan
mencakup kejujuran, integrita, realibilitas, dan loyalitas. Kejujuran menuntut
itikad baik untuk mengemukakan hal yang sebenarnya. Integritas berarti bahwa
seseorang bertindak sesuai dengan kata hatinya, dalam situasi seperti apapun.
Reliabilitas berarti melakukan semua upaya yang pantas untuk memenuhi
komitmennya kepada publik. Loyalitas berarti pertanggungjawaban untuk
mengembangkan dan melindungi berbagai kepentingan masyarakat dan organisasi
tertentu
Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi auditor
memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan
dalam hal tanggung jawab auditor terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, auditor tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan auditor untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik profesional AKDA.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Di dalam kode etik profesional AKDA, ada
3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik.
a. Auditor
harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan objektif
b. Auditor
harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
c. Auditor
harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
mereka kepada publik
Referensi :