Nama : Dyah Retno Wulandari
NPM : 22211296
Kelas : 3EB18
KAMUS AKUNTANSI
A
Agio : Selisih lebih antara nilai yang sebenarnya dan nilai nominal sekuritas
atau nilai tukar alat pembayaran luar negeri.
Agio Saham : Kekayaan bersih perusahaan yang berasal dari penilaian
atau penjualan saham diatas harga nominal.
Aktiva Lancar : Aktiva dalam bentuk uang tunai atau barang berharga lain yang
sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijadikan uang tunai.
Aktiva Tetap : Aset bank dengan masa pakai di atas satu tahun, dimaksudkan
untuk tidak dijual guna menunjang kegiatan operasional perusahaan, antara lain
berupa tanah, gedung, dan peralatan yang dimiliki atau disewa.
Akuisisi : Pengambilalihan sebagian besar (lebih dan 50%)
atau seluruh kepemilikan suatu perusahaan.
Akun Riil : Akun yang saldonya pada akhir periode
dipindahkan ke neraca periode berikutnya, misalnya akun harta, utang, dan
modal.
Akuntan Publik : Akuntan yang memiliki izin praktik dari pemerintah sebagai akuntan
swasta sehingga dapat memberikan jasa akuntansi kepada perusahaan dengan
mendapatkan pembayaran tertentu.
Amalgamasi : Penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru
untuk mencapai posisi dan skala ekonomi yang lebih baik.
Amortisasi : Prosedur akuntansi yang secara bertahap mengurangi nilai biaya dan suatu
aktiva dengan umur manfaat terbatas atau aktiva tidak berwujud lain melalui
pembebanan berkala ke pendapatan.
Anggaran : Rencana keuangan terperinci dan terkoordinasi mengenai prakiraan
penerimaan dan pengeluaran dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun,
sebagai sarana untuk sasaran suatu rencana kerja.
Anuitas : Salah satu cara pembayaran kewajiban secara berkala selama jangka waktu
tertentu.
Audit : Pengumpulan data dan evaluasi secara sistematis dan objektif oleh orang
yang kompeten mengenai kegiatan suatu perusahaan.
Audit Ekstern : Audit yang dilakukan oleh auditor luar untuk melakukan verifikasi
terhadap keakuratan laporan keuangan bank yang dilakukan secara mendalam
terhadap beberapa aspek, pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar
pemeriksaan yang berlaku dengan hasil akhir berupa opini pemeriksa terhadap
laporan keuangan dimaksud.
Audit Intern : Audit yang dilakukan oleh auditor intern untuk
memastikan tidak terjadi manipulasi, tugas serta tanggung jawab pengurus dan
komisaris telah dilaksanakan dengan baik.
B
Bank : Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
C
CAMEL : Aspek yang paling banyak berpengaruh terhadap kondisi keuangan bank, yang
mempengaruhi pula tingkat kesehatan bank; CAMEL terdiri atas lima kriteria,
yaitu modal (capital), aktiva (asset), manajemen, pendapatan (earnings),
dan likuiditas (Iiquidity).
Cash Adequacy Ratio (CAR) : Rasio kecukupan modal bank yang diukur berdasarkan perbandingan
antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR).
Catatan pada laporan keuangan : Catatan pada laporan keuangan yang digunakan untuk memberikan
tambahan informasi yang tidak tercakup dalam pos-pos dalam laporan keuangan.
Cek : Perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah
tertentu atas namanya atau atas unjuk.
Cek Mundur : Cek yang mencantumkan tanggal penarikannya pada masa mendatang, cek
tersebut tidak boleh dibayarkan oleh bank sebelum tanggal yang tercantum tiba.
Cek Perjalanan : Alat pembayaran semacam cek, diciptakan untuk orang bepergian dan
dapat diuangkan pada kantor-kantor bank yang mengeluarkan atau pada pihak-pihak
yang ditunjuk.
D
Deposito Berjangka : Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Depresiasi : Penurunan nilai suatu mata uang terhadap mata uang lain sesuai dengan
keadaan pasar dalam sistem kurs mengambang.
Deviden : Bagian dari laba bersih sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
yang ditetapkan untuk dibagikan kepada para pemegang saham sebagai keuntungan
atas kepemilikan saham.
Deviden Komulatif : Salah satu jenis saham preferen dimana pemegang saham preferen dimana
pemegang saham preferen akan menerima deviden, baik deviden tahun berjalan
maupun deviden yang belum dibayar (utang deviden), sebelum pemegang saham biasa
menerima deviden
Deviden Properti : Dividen yang diumumkan oleh perusahaan di tempat pembayaran tunai dividen
yang para pemegang sahamnya adalah pemilik yang sah.
Deviden Saham : Dividen yang dibayarkan oleh perusahaan kepada para pemegang saham dalam
bentuk saham, tujuannya untuk mempertahankan tingkat modal perusahaan.
Disagio : Selisih kurang antara nilai yang sebenarnya dan nilai nominal yang
tercantum pada satu sekuritas atau nilai tukar alat pembayaran luar negeri.
Diskon : Metode pengurangan beban bunga pinjaman atau surat utangnya yang telah
diperhitungkan di muka.
Diskonto Bank : Potongan yang diperhitungkan bank (biasanya dalam persen) atas
suatu surat berharga karena pembayaran sebelum jatuh tempo.
E
Ekspor :
Penjualan barang atau jasa ke luar negeri.
Eksportir : Orang atau badan yang
melakukan ekspor.
Ekuitas : Perbedaan
antara nilai suatu harta yang dapat dijual dari tagihan.
Emisi :
Penerbitan surat berharga untuk dijual oleh suatu perusahaan kepada umum.
Emiten :
Perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, baik dengan menerbitkan
saham atau obligasi dan menjualnya secara umum kepada masyarakat.
F
Faktur : Pernyataan tertulis dari penjual kepada pembeli mengenai barang yang
dijual, jumlah, kualitas, dan harganya yang dapat dijadikan pegangan oleh
pembeli untuk meneliti barang yang dibelinya.
FOB Shipping Point : Kepemilikan barang pindah ke pembeli pada saat pengangkutan barang
terjadi dari gudang penjual.
FOB Destination : Kepemilikan barang secara hukum masih berada pada penjual sampai
barang tersebut sampai di gudang pembeli.
G
Giro : Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan
cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan
pemindahbukuan.
Giro Bilyet : Surat dengan bentuk tententu berisi permintaan nasabah kepada bank untuk
memindahbukukan dananya kepada pihak lain.
Goodwill : Nilai lebih yang
dimiliki suatu perusahaan yang timbul karena adanya keistimewaan-keistimewaan
tertentu, seperti letak yang sangat strategis dan nama yang sudah sangat
dikenal.
H
Harga : Jumlah uang yang diterima oleh penjual dari hasil penjualan suatu produk
barang atau jasa.
Harga Nominal : Harga yang bukan penawaran perusahaan untuk membeli dan atau
menjual, tetapi lebih utama untuk informasi atau memberikan indikasi harga dan
apa yang berlaku pada perusahaan tersebut.
Harga Pasar : Harga yang terbentuk berdasarkan penawaran dan permintaan.
Harta : Segala sesuatu yang mempunyai nilai moneter, dimiliki oleh orang atau
organisasi, biasanya, berupa barang spesifik seperti real estate atau aset
berwujud lainnya.
Hipotek : Instrumen utang dengan pemberian hak tanggungan atas properti dari peminjam
kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya.
I
Impor : Pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk
diedarkan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas.
Importir : Orang atau badan yang melakukan kegiatan impor.
Inkaso : Penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga
dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying bank) istilah
ini meliputi cek, wesel, surat aksep, obligasi, dan surat utang lain.
Investasi : Penanaman modal, biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva
tetap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh
keuntungan.
J
Jatuh Tempo Pembayaran : Tanggal yang ditetapkan sebagai batas akhir pembayaran atau
transaksi.
Jakarta Interbank Offered Rate : Suku bunga rata-rata pinjaman antar bank yang ditetapkan
berdasarkan suku bunga yang ditawarkan oleh beberapa bank terkemuka di Jakarta
yang dapat dijadikan indikasi pada transaksi di pasar uang.
K
Kas : Uang kartal yang tersedia bagi suatu usaha terdiri atas uang kertas bank
dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah.
Kas Kecil : Uang kas yang disediakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran
yang jumlahnya relatif kecil dan tidak ekonomis bila dibayar dengan cek.
Kesinambungan Perusahaan : Suatu perusahaan diharapkan akan hidup terus, dan diharapkan tidak
akan terjadi likuidasi dimasa yang akan datang
Kliring : Perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di
satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan suat-surat
dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.
Kliring Antar Cabang : Sarana perhitungan warkat antar kantor
cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.
Kliring Lokal : Sarana perhitungan warkat antarbank
yang berada dalam suatu wilayah kliring.
Kliring Umum : Sarana perhitungan warkat-warkat
antarbank yang pelaksanaanya diatur oleh Bank Indonesia.
Konsinyasi : Penyerahan barang dari penjual kepada distributor atau pedagang yang
bertindak sebagai agen/perantara/penerima komisi untuk menjual barang itu atas
nama penjual dengan menerima komisi.
Konsolidasi : Penggabungan dua bank atau lebih, dengan cara membubarkan bank-bank
tesebut, dengan atau tanpa melikuidasi, dan mendirikan bank baru.
Kuintansi : Tanda bukti terjadinya pembayaran yang
ditandatangani oleh pihak penerima uang.
L
Laba : Kelebihan pendapatan dibandingkan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan
untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Laba Bersih : Laba bersih yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah
dikurangi taksiran utang pajak.
Laba ditahan : Saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh RUPS atau rapat
anggota diputuskan untuk tidak dibagikan.
Laba Kotor Penjualan : Laba yang diperoleh dari penjualan dikurangi harga pokok barang
penjualan.
Laba Operasional : Laba perusahaan yang diperoleh dari kegiatan usaha pokok perusahaan yang
bersangkutan dalam jangka waktu tertentu.
Laporan Keuangan : Laporan mengenai kondisi keuangan suatu badan usaha yang terdiri
atas neraca perhitungan L/R, dan informasi keuangan lain seperti laporan
mengenai arus kas (cash flow) dan laporan mengenai laba
ditahan.
Laporan Keuangan Interim : Laporan keuangan bersifat antarwaktu untuk kepentingan masyarakat
pengguna jasa bank dan pihak lain yang terkait, yang meliputi periode bulanan
atau triwulanan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan tahunan.
Laporan Keuangan Konsolidasi : Laporan keuangan yang mengungkapkan secara jelas posisi keuangan
dan hasil usaha induk perusahaan dan anak perusahaan sebagai satu kesatuan.
Likuidasi : Pembubaran perusahaan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan
penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan
penyelesaian sisa harta atau utang di antara para pemilik.
Likuiditas : Kemampuan untuk memenuhi seluruh kewajiban yang harus dilunasi segera
dalam waktu yang singkat.
M
Margin Laba : Selisih antara nilai penjualan setelah dikurangi semua biaya
operasi dibagi jumlah penjualan.
Materialitas : Sebuah kendala dalam menentukan apakah suatu pos cukup penting
untuk mempengaruhi keputusan dari investor atau kreditor yang jujur.
Memo : Bukti transaksi
yang dibuat oleh pimpinan perusahaan untuk bagian-bagian lain di perusahaan
tersebut yang berisi perintah pencataan suatu kejadian.
Memo Debit : Warkat pembukuan yang memuat keterangan tentang dasar
pendebitan rekening.
Merger : Penggabungan dua perusahaan atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan
berdirinya salah satunya dan membubarkan perusahaan-perusahaan lainnya dengan
atau tanpa melikuidasi.
Merger Horizantal : Bentuk penggabungan dua atau lebih perusahaan, baik yang
memproduksi barang maupun jasa menjadi satu perusahaan.
Metode FIFO : Barang yang pertama kali dibeli adalah barang yang pertama kali dijual.
Metode LIFO : Barang yang terakhir dibeli adalah barang yang pertama kali di
jual.
Metode Biaya Rata-rata : Barang yang tersedia dijual memiliki biaya perunit yang sama
(rata-rata).
Modal : Sejumlah dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, pada
perusahaan umumnya diperoleh dengan cara menerbitkan saham.
Modal Kerja : Modal bersih yang merupakan selisih lebih antara aktiva lancar dan
utang lancar untuk membiayai kegiatan usaha.
Modal Saham : Modal perusahaan yang berasal dari penjualan saham-saham yang
dikeluarkan oleh perusahaan.
N
Neraca : Ikhtisar yang menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan modal sendiri
suatu badan usaha pada saat tertentu.
Neraca Konsolidasi : Neraca yang menggambarkan aktiva dan pasiva bersih secara keseluruhan
dari induk beserta anak perusahaan.
Nilai Buku : Nilai aset perusahaan yang tertera pada catatan perakunan, umumnya
tidak sama dengan nilai pasar, biasanya, yang dicatat adalah harga ketika aset
tersebut dibeli.
Nilai Buku Persaham : Nilai saham yang dibukukan berdasarkan biaya atau harga historis.
Nilai Pasar : Harga barang atau surat berharga yang diindikasikan oleh penawaran
pasar, yaitu harga yang tambahan barangnya dapat dijual atau dibeli.
Nilai Residu : Nilai sisa suatu barang yang sudah habis umur ekonomisnya.
Nota Kredit : Nota dari bank kepada nasabahnya yang memberitahukan bahwa sejumlah dana
telah dikreditkan ke dalam rekening nasabah yang bersangkutan
O
Obligasi : Dokumen bermeterai yang menyatakan bahwa penerbitnya akan membayar kembali
utang pokoknya pada waktu tertentu, dan secara berkala akan membayar kupon
kepada pemegang obligasi.
Obligasi atas nama : Obligasi yang diterbitkan atas nama pemilik.
Obligasi atas unjuk : Obligasi yang dibayarkan kepada pembawa walaupun nama pembawa
tersebut tidak tercatat pada buku perusahaan penerbit obligasi tersebut.
Obligasi Berseri : Obligasi yang jatuh tempo pada waktu yang berbeda-beda
Obligasi Hipotek : Obligasi yang dijamin dengan real estat.
Obligasi Konversi : Obligasi yang mengizinkan pemegang obligasi untuk mengonversikan obligasi
menjadi saham biasa berdasarkan opsi pemegang obligasi.
Obligasi Pendapatan : Obligasi yang bunganya dibayar jika perusahaan bersangkutan
memperoleh laba.
Overdraft : Selisih dari cek yng dikeluarkan dengan saldo kas yang ada.
P
Pajak : Iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang untuk membiayai
belanja negara, dan sebagai alat untuk mengatur kesejahteraan serta
perekonomian.
Pajak Langsung : Pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai
dengan surat ketetapan pajak.
Pajak Penghasilan : Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas pendapatan yang diterima
atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Pajak Proposional : Kewajiban membayar pajak yang ditetapkan secara proporsional
dengan pendapatan yang diterima.
Pajak tak Langsung : Pajak yang dikenakan atas surat tanda bukti, perbuatan, atau
peristiwa, pajak ini dipungut tanpa surat ketetapan pajak.
Peserta Kliring Langsung : Bank-bank yang sudah
tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkatnya secara
langsung dalam pertemuan kliring.
Peserta Kliring Tidak Langsung : Bank-bank yang belum
tercatat sebaga peserta kliring dan yang memperhitungkan warkatnya dengan
kantor pusat atau kantor cabang lainnya yang sudah tercatat menjadi peserta
kliring.
Pinjaman : Sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada nasabah dengan pemberian
bunga, yang harus dilunasi kembali pada waktu yang diperjanjikan atau dengan
cara angsuran.
Pinjaman Beragunan : Pinjaman yang dijamin dengan penyerahan atas hak suatu kekayaan
kepada pemberi pinjaman.
Piutang Dagang : Piutang jangka pendek individu dan atau badan usaha yang terjadi sebagai
akibat penjualan barang dan jasa.
Premi Asuransi : Biaya pertanggungan yang dibayar secara sekaligus atau
berkala oleh tertanggung kepada penanggung berdasarkan suatu polis.
Prinsip Penandingan : Sebuah prinsip dimana beban harus dikaitkan dengan pendapatan pada
periode saat usaha dibebankan untuk menghasilkan pendapatan.
Prinsip Pengakuan Pendapatan : Sebuah prinsip dimana pendapatan harus diakui pada periode
akuntansi saat pendapatan tersebut dihasilkan (umumnya pada saat penjualan).
Prinsip Pengakuan Penuh : Sebuah prinsip dimana kondisi-kondisi dan kejadian-kejadian yang
membuat perbedaan pada pengguna laporan keuangan harus diungkapkan.
Profitabilitas : Ukuran mengenai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan selama
periode tertentu.
Promes : Surat berharga yang membuktikan adanya utang piutang antara debitur dan
kreditur.
R
Rabat : Jumlah yang
dikembalikan sebagai potongan setelah harga dibayar penuh.
Reabilitas : Kualitas informasi yang menjamin bahwa informasi terbebas dari
kesalahan dan bias.
Register Kas : Mesin yang digunakan untuk mencatat secara langsung setiap
transaksi tunai sekaligus untuk menyimpan uang hasil transaksi harian.
Rekapitalisasi : Perbaikan struktur dan atau perubahan jumlah modal dengan melakukan
peningkatan permodalannya.
Rekening : Pencatatan
sistematis dalam lembaran buku besar mengenai perubahan nilai dari segala harta
atau pemilikan, pendapatan, pengeluaran, dan utang subjek tertentu yang dibuat
dari waktu ke waktu.
Rekening Giro : Simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran lain, atau dengan cara
pemindahbukuan.
Rekening Koran: Akun atau rekening yang dananya sewaktu-waktu dapat ditarik atau disetor
oleh pemiliknya.
Reklamasi : Koreksi atas nilai nominal surat berharga yang salah pencatatannya
oleh lembaga kliring dalam neraca kliring.
Rekonsiliasi : Menentukan perbedaan antara dua akun mengenai hal yang sama pada
dua pihak yang berlainan, pencocokan saldo dari dua atau beberapa akun mengenai
hal yang sama.
Rekonsiliasi Akun : Jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya dengan cara
melaporkan posisi keuangan nasabah untuk dicocokkan dengan catatan nasabah.
Reksadana : Wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dan masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek
Relevansi : Kualitas informasi yang mengidentifikasi sebuah informasi membuat
perbedaan pada keputusan.
Restrukturisasi : Perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut tindakan untuk
penambahan dana bank dan/atau, konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga
menjadi pokok kredit baru dan/atau konvesi seluruh atau sebagian kredit menjadi
penyertaan dalam perusahaan, yang dapat disertai dengan penjadwalan kembali
dan/atau persyaratan kembali.
Royalti : Jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti, seperti paten, hak
cipta, atau sumber alam.
S
Saham : Surat bukti kepemilikan atau bagian modal suatu perseroan terbatas yang
dapat diperjualbelikan, baik di dalam maupun di luar pasar modal yang merupakan
klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.
Saham Biasa : Saham tanpa hak istimewa, misalnya atas dividen, penentuan
pengurus, dan sisa harta perusahaan dalam hal terjadi likuidasi.
Saham Minoritas : Kepentingan dan para pemegang saham yang secara keseluruhan memiliki
saham kurang dari 50 persen dan seluruh saham bank.
Saham Preferen : Saham yang memiliki kontraktual berupa hak prioritas dibandingkan saham
biasa untuk hal-hal tertentu
Saham Preferen Komulatif : Saham prioritas yang dividennya setiap tahun harus dibayarkan
kepada pemegang saham.
Saham Treasuri : Saham perusahaan sendiri yang telah diterbitkan dan telah dibayar
kemudian dimiliki kembali oleh perusahaan tetapi tidak untuk ditebus.
Sertifikat Deposito : Simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat
dipindahtantangankan.
Sertifikat Obligasi : Dokumen legal yang mengidentifikasikan nama penerbit, nilai nominal
obligasi, dan data lainnya seperti suku bunga kontrak dan tanggal jatuh tempo
obligasi.
Solvabilitas : Kemampuan membayar semua utang kepada pihak ketiga, pada saat jatuh
tempo, dengan perhitungan bahwa nilai harta perusahaan lebih tinggi danpada
nilai semua kewajiban.
Suku Bunga : Beban biaya yang dinyatakan dengan persentase tertentu dalam rangka
peminjaman uang untuk jangka waktu tertentu.
Suku Bunga Efektif : Suku bunga yang sesungguhnya dibebankan dalam setahun.
Suku Bunga Mengambang : Suku bunga yang tidak ditetapkan dalam persentase yang tetap,
tetapi berfluktuasi sesuai dengan suku bunga internasional atau suku bunga
pasar.
Suku Bunga Nominal : Suku bunga yang tercantum pada surat berharga, dihitung berdasarkan harga
pembelian dan jatuh tempo kewajiban.
Surat Berharga : Surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau
setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit,
dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
Surat Utang Negara : Surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang
Rupiah maupun valuta asing yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia.
T
Tabungan : Simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati,
tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
Tahun Fiskal : Jangka waktu selama dua belas bulan berturut-turut sebagai dasar
penyelenggaraan dan penutupan buku dan suatu badan usaha untuk menetapkan hasil
usaha, keadaan keuangan, rencana kerja, dan anggaran.
U
Uang : Segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai alat pembayaran yang
resmi dalam rangka memenuhi suatu kewajiban.
Uang Kartal : Uang kertas, uang logam, komemoratif koin, dan uang
kertas komemoratif yang dikeluarkan oleh bank sentral yang menjadi alat pembayaran
yang sah di suatu negara.
Uang Kuasi : Kewajiban sistem moneter dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan dalam rupiah dan saldo rekening valuta asing milik
penduduk.
Utang : Sejumah uang atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak lain berdasarkan persetujuan dengan kewajiban mengembalikan atau
melunasi.
Utang dagang : Daftar utang jangka pendek dari individu atau badan usaha yang terjadi
sebagai akibat pembelian barang dan atau jasa.
Utang deviden: Bagian dari laba perusahaan yang diputuskan untuk dibagikan kepada
pemegang saham dalam bentuk dividen.
Utang jangka panjang : Utang atau kewajiban perusahaan yang jangka waktu pelunasannya
lebih dari satu tahun.
Utang jangka pendek : Utang atau kewajiban lain yang harus diselesaikan dalam waktu tidak
melebihi jangka waktu satu tahun.
V
Valuta asing : Mata uang asing yang digunakan dalam perdagangan
International.
W
Waran : Surat utang jangka pendek yang diterbitkan oleh pemerintah atau
pemerintah daerah untuk membayar utang, yang pembayaran kembalinya berasal dari
sumber tertentu, misalnya surat utang yang diterbitkan dalam rangka
mengantisipasi pendapatan pajak penghasilan atau pendapatan kas lainnya pada
masa yang akan datang.
Warkat : Instrumen
perbankan, antara lain cek dan inkaso, yang menggambarkan dana yang belum
diterima.
Warkat Debet Keluar : Warkat yang disetorkan oleh nasabah
untuk keuntungan rekeningnya.
Warkat Debet Masuk : Warkat yang diterima oleh suatu bank atas
cek sendiri yang telah ditarik oleh nasabahnya.
Warkat Kredit Keluar : Warkat dari nasabah sendiri untuk
disetorkan kepada nasabah pada bank lain.
Warkat Kredit Masuk : Warkat yang diterima oleh suatu bank
untuk keuntungan rekening nasabah Bank tersebut.
Wesel atas unjuk : Wesel yang segera dapat dibayarkan pada saat diajukan.
Wesel Bayar : Janji tertulis tanpa syarat yang ditandatangani oleh
seseorang untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal yang telah
ditetapkan dalam surat wesel tersebut.
Wesel Bayar Hipotek : Wesel jangka panjang yang dijamin dengan hipotek atas aset tertentu
yang berfungsi sebagai agunan.
Wesel Berjangka : Surat wesel dengan syarat pembayaran pada tanggal tertentu, beberapa
hari setelah ditandatangani atau beberapa hari setelah diunjukkan.
Wesel Dagang : Wesel yang ditarik oleh penjual, yang diaksep oleh pembeli.
Wesel Jangka Panjang : Wesel yang benjangka waktu minimum tiga puluh hari, biasanya, wesel
jangka panjang ini ditarik antara enam puluh hingga sembilan puluh hari setelah
ditunjukkan.
Wesel Tagih : Wesel yang diterima bank dan nasabahnya untuk ditagihkan melalui
bank koresponden luar negeri dan atau dalam negeri.
Wesel Utang : Perjanjian tertulis untuk membayar sejumlah dana tertentu pada
waktu yang telah ditetapkan.
Sumber :
Baridwan, Zaki. 2004. Intermediate Accounting. Yogyakarta : BPFE.
N. Lapoliwa dan Daniel S. Kuswandi. 2000. Akuntansi Perbankan : Akuntansi Transaksi
Bank dalam Valuta Rupiah Jilid I. Jakarta : Institut Bankir Indonesia.
Weygant, Kieso, and Kimmel. Accounting Principles, 12th Edition.