Nama : Dyah Retno Wulandari
NPM : 22211296
Kelas : 1EB21
Sistem Perekonomian Indonesia
1. Para Pelaku Ekonomi
Dalam perekonomian Indonesia dikenal pelaku ekonomi pokok yaitu Koperasi, Sek. Swasta, dan Sek. Pemerintah.
Sesuai dengan Trilogi Pembangunan, maka masing-masing pelaku tersebut memiliki fungsi yaitu :
a. Koperasi : Pemerataan hasil ekonomi, Pertumbuhan kegiatan ekonomi, Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
b. Swasta : Pertumbuhan kegiatan ekonomi, Pemerataan hasil ekonomi, Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
c. Pemerintahan BUMN : Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi, Pemerataan hasil ekonomi, Pertumbuhan kegiatan ekonomi.
2. Latar Belakang BUMN
Latar belakang pendirian BUMN ini nampaknya bermacam-macam, tergantung dari periode pendiriannya dan kebijaksanaan Pemerintah saat itu. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada zaman sebelum kemerdekaan. Beberapa perusahaan didirikan pada zaman perjuangan kemerdekaan, yang menonjol dalam hal ini adalah CTC (Central Trading Company) yang kemudian berkembang menjadi PT Panca Niaga, lahirnya Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) sebagai akibat nasionalisasi perusahaan-prusahaan perkebunan milik Belanda oleh Pemerintah. Demikian pula lahirnya PELNI sebagai akibat nasionalisasi KPM milik Belanda. Berbagai landasan pendirian perusahaan negara tersebut telah menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pengendaliannya. Untuk mengatasi berbagai masalah pengendalian ini maka disusunlah Undang-undang No 19 Tahun 1960 mengenai perusahaan negara. Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam pengelolaan dan pengendalian BUMN di Indonesia. Melalui Undang-undang ini ditetapkan peranan dan fungsi perusahaan negara dan berbagai badan pengendalian yang penting. Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat perkembangan ekonomi. Dalam iklim demikian ini dirumuskan perundangan yang akan meletakkan kembali peran BUMN sebagai aparatur perekonomian negara dalam sistem perekonomian Indonesia. Perumusan ini telah melahirkan Undang-undang No 9 Tahun 1969 dimana dalam konsiderinya jelas mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
1. Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
2. Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali
Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun1969 tersebut,sesuai dengan fungsi serta status hukumnya maka perusahaan negara diklasifikasikan dalam 3 bentuk, sebagai berikut :
a. Perusahaan Jawatan (PERJAN) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
· Merupakan BUMN yang bersifat public service, yaitu pelayanan kepada masyarakat.
· Permodalan termasuk bagian dari APBN yang dikelola oleh Departemen yang membawahkannya
· Statusnya mempunyai kaitan dengan hokum public
b. Perusahaan Umum (PERUM) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
· Merupakan BUMN yang bersifat public utility, yaitu melayani kepentingan umum dan diharapkan memupuk keuntungan
· Modal seluruhnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
· Berstatus badan hokum dan diatur berdasarkan Undang-unahaadang
c. Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
· Merupakan BUMN yang bersifat "profit motive "
· Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan dibagi atas saham-saham
· Berstatus badan hokum perdata yang terbentuk perseroan terbatas (PT)
3. Peranan BUMN
Betapa penting peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia dapat dilihat dari maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN , PERUM dan PERSERO, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983,sebagai berikut :
a. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
b. Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan
c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
e. Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat ,baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai
f. Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan kepada sektor swasta khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi
g. Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan pada umumnya
Sumber :
Aries Budi S., 1996, Buku Paket Perekonomian Indonesia, Universitas Gunadarma, Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar