Rabu, 02 November 2011

Kartu ATM

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 11/02/2011 05:05:00 PM 0 komentar
Kartu ATM (Automatic Teller Machine)
                              
Kartu ATM kadang diplesetkan menjadi kartu Anjungan Tunai Mandiri. Sama-sama bisa disingkat menjadi ATM. Mungkin untuk memudahkan kita mengingatnya atau karena memang fungsinya yang bisa menarik tunai oleh diri kita sendiri. Atau mungkin juga ide bank Mandiri guna mempromosikan merek mereka sendiri karena masih ada kata-kata "mandiri"nya. Sebab setahu saya penggunaan kata Anjungan Tunai Mandiri itu dulu tidak pernah ada dan tidak lazim. Semua orang tahu bahwa ATM adalah Automatic Teller Machine. Tapi sejak hadirnya bank Mandiri yang merupakan merger dari beberapa bank milik pemerintah, kata Anjungan Tunai Mandiri baru diproklamirkan. Sedangkan anjungan itu berarti semacam lokasi, tempat atau sarana. 
Dari pengertian asli ATM yakni Automatic Teller Machine kita bisa simpulkan bahwa mesin ATM adalah sebuah mesin yang secara otomatis bekerja menggantikan peran dari teller yang sering kita jumpai di bank baik untuk urusan setor tunai, tarik tunai, membayar ini, itu, dsb. Jadi dengan hadirnya mesin ATM ini, maka kita tidak perlu lagi harus bertemu teller bank setiap kali membutuhkan jasa perbankan. Dan fungsi pertama mesin ATM diciptakan memang untuk menarik uang tunai.
Kartu ATM adalah kartu plastik yang paling banyak diterbitkan. Kartu ATM juga merupakan kartu yang paling banyak dimiliki oleh masyarakat. Mengapa demikian? Karena hampir semua bank mulai dari bank asing, bank pemerintah, bank swasta nasional sampai bank pembangunan daerah (BPD) pun menerbitkan kartu seperti ini. Memiliki kartu ini pun sangatlah mudah. Yang perlu dilakukan hanyalah menabung di sebuah bank dan mengajukan kepemilikan kartu. 
Kartu ATM bukanlah kartu wajib yang harus dimiliki seorang nasabah pada saat mereka membuka tabungan. Kita bisa saja menolak atau memilikinya tergantung kepada keperluan kita masing-masing. Tetapi karena kegunaannya yang multifungsi, sudah dipastikan semua nasabah pasti membutuhkan kartu ATM ini. Kartu ATM menjadi salah satu daya tarik untuk menabung di bank. Boleh dikatakan bank yang tidak memiliki produk kartu ATM-nya pasti tidak akan laris di pasaran. Tidak akan ada orang yang bakal mau menabung di bank tersebut. Misalnya pas lagi membutuhkan uang tunai, e..tidak bisa mengambil uang karena kantor bank sudah tutup atau berada di tempat yang terlalu jauh. Untuk itulah kartu ATM ini diterbitkan agar memudahkan nasabah untuk mengambil tunai kapan saja di mesin ATM mana saja.
Dari namanya saja Anjungan Tunai Mandiri, maka kita dapat mengerti bahwa kartu ATM ini fungsi utamanya adalah sebagai kartu yang bisa kita pergunakan untuk menarik uang tunai dari mesin ATM tersebut. Jadi tidak perlu lagi antri di bank yang begitu lama, harus menempuh jarak yang begitu jauh untuk mencapai kantor cabang sebuah bank, dsb. Belum lagi kita keadaan mendesak di malam hari di mana bank sudah pasti tidak buka. Dengan kartu ATM, kita cukup mencari lokasi ATM terdekat dan bisa saja itu berada di perempatan jalan yang ramai, pusat perbelanjaan seperti mal, plaza, pusat bisnis, samping kantor kita, samping kantor polisi, dsb. Mesin ATM pun beroperasi 24 jam nonstop terkecuali pas lagi ada gangguan sistem atau pemeliharaan sistem jaringan.
Karena fasilitas dan menu sebuah mesin ATM terus bertambah, dalam perkembangan berikutnya mesin ATM bukan saja sebagai tempat menarik uang tunai, tetapi sudah menjadi semacam bank kecil yang otomatis dengan berbagai fungsi dan kelebihan. Dengan kartu ATM inilah kita bisa mengakses semua fasilitas perbankan yang ada, yang juga ditampilkan dalam menu-menu mesin ATM. Baik mau transfer uang kepada rekan bisnis, tarik uang kontan, cek saldo, membayar tagihan cicilan mobil, membayar listrik, membayar biaya telepon, membeli pulsa, dsb. Karena fungsinya yang semakin lengkap inilah membuat semua nasabah pasti membutuhkan kartu ATM.
Menabung di bank tetapi tidak memiliki kartu ATM sama saja bohong dan tindakan yang konyol. Biaya administrasi yang tidak seberapa bukanlah alasan untuk tidak memiliki kartu ATM dibandingkan sejumlah kelebihan dan berbagai fasilitas yang bisa diakses lewat mesin ATM. Bahkan dalam perkembangan berikutnya kartu ATM menjadi sebuah syarat mutlak perbankan. Bahkan bank pun mensyaratkan semua nasabahnya wajib memiliki kartu ATM. Karena kartu ATM menjadi salah satu alat verifikasi nasabah. Sebab hanya satu kartu ATM yang diterbitkan buat satu nasabah untuk rekening yang sama.
Dengan adanya kartu ATM operasional bank semakin mudah. Tidak perlu lagi ada antrian di depan loket teller yang begitu panjang dan menyesakkan seperti zaman dulu sebelum mesin ATM diciptakan. Biaya administrasi kartu ATM pun menjadi sumber pemasukan baru buat bank. Bank-bank sekarang malah mulai menciptakan dan menyediakan mesin-mesin ATM yang jauh lebih canggih seperti mesin khusus untuk tarik tunai, transfer dan setor tunai. Seperti yang bisa Anda lihat sekarang yang dipelopori oleh bank BCA. Dunia perbankan berkembang sedemikian cepat dan luar biasa. Contoh-contoh kartu ATM yang bisa kita temukan seperti kartu PASPOR BCA, kartu ATM Mandiri, kartu ATM Danamon, kartu ATM BNI, dsb.
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa kartu ATM adalah kartu plastik yang diciptakan untuk memudahkan nasabah mengambil uang tunai di mesin-mesin ATM yang ada. Dan tentunya pengambilan uang tunai ini membuat saldo tabungan nasabah berkurang dengan sendirinya. Dalam perkembangan berikutnya seiring menu mesin ATM yang bertambah, kartu ATM pun bisa memiliki fungsi yang terus bertambah.

Kartu Kredit : Kebutuhan atau Trend

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 11/02/2011 04:40:00 PM 0 komentar
Kartu Kredit : Kebutuhan atau Trend !!!!

Tunai atau gesek pak/ibu…….!!
Kalimat itu sering terlontar apabila kita bertransaksi di depan kasir pada suatu toko atau supermarket. Hampir diseluruh supermarket sudah menyediakan fasilitas untuk bertransaksi meggunakan kartu kredit.
Kalau dulu kita bermimpi suatu saat orang akan bertransaksi tanpa menggunakan uang tunai, maka mimpi itu sekarang sudah menjadi suatu kenyataan. Orang tidak lagi meyimpan uang disakunya, tapi cukup dengan membawa kartu tersebut semua transaksi dapat dilakukan.
lustrasi di atas menggambarkan betapa di zaman yang semakin modern ini, Anda tak perlu lagi membawa segepok uang untuk keperluan sehari-hari. Cukup menyimpan kartu plastik berukuran panjang 8,5 sentimeter dan lebar 5,4 sentimeter di dompet dan menggeseknya di lokasi belanja berlogo Visa, MasterCard, American Express, Maestro, Diners Club, Mondex, dan lain sebagainya.
Menurut Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bahwa dana yang disediakan oleh seluruh pengelolah mencapai 75 Trilliun rupiah. Namun kredit yang sudah disalurkan baru Rp 25,2 triliun. Dana tersebut disalurkan kepada 8,7 juta kartu yang dimiliki 4,5 juta nasabah.(detik.com/detik finance,Kamis, 15/11/2007). Dengan jumlah yang cukup besar itu pengelola harus mendapatkan sebanyaknya-banyaknya kreditur.
Perlukah mempunyai kartu kredit?
1.      Sebagai alat ganti pembayaran.
Kartu kredit dapat dipergunakan sebagai alat ganti pembayaran, sehingga kita tak perlu membawa banyak uang tunai, yang dapat berisiko hilang atau jatuh di jalan. Kalau kita sikapi dengan hati-hati, sebetulnya kartu kredit dapat berguna karena kita seolah-olah mendapat gaji dobel, karena tagihan kartu kredit baru dibayarkan pada bulan berikutnya.
2.      Sebagai cadangan.
Kartu kredit juga dapat digunakan sebagai cadangan untuk keperluan mendadak, seperti jika tiba-tiba ada keluarga yang sakit dan perlu di rawat di rumah sakit, maka pembayaran uang muka dapat menggunakan kartu kredit, hal ini tak merepotkan dibanding jika kita harus ke ATM dulu atau mencairkan uang di Bank.
3.      Membantu melakukan pembayaran atas tagihan rekening rumah tangga.
Pada kartu kredit ada fasilitas one bill, artinya kita bisa meminta kepada Bank penerbit kartu kredit untuk sekaligus membayarkan tagihan atas rekening: listrik, tagihan telkom/hand phone, tagihan PAM, tagihan internet serta tagihan-tagihan lainnya dengan sepengetahuan intansi yang mengeluarkan tagihan tersebut. Dengan demikian setiap bulan kita tidak disibukkan membayar ke beberapa instansi, namun pembayaran dapat dilakukan sekaligus melalui kartu kredit, yang langsung dilakukan pendebetan setiap bulannya.
Dikalangan masyarakat golongan menengah keatas sudah tidak asing dengan kegunaan kartu kredit ini. Dimana ia berada dapat memanfaatkan untuk menjadikannya percaya diri. Namun ada diantara mereka ada yg menjadikan trend dan ada juga yang menjadikannya kebutuhan. Pembayaran dengan sistem kartu kredit dimana-mana sudah tersedia. Disaat orang yang tidak mempunyai dana tunai pada saat tertentu, kartu kredit lah yang menjadi “pahlawan” untuk memenuhi kebutuhannya.
Perkembangan kartu kredit sedemikian pesatnya, sehinggah persaingan antar penyedia kartu kredit memberikan peluang yang luas kepada masyarakat untuk menjadi kreditur sangat terbuka lebar.
Beberapa tawaran yang menggiurkan yang ditawarkan oleh penyedia kartu kredit. Mulai dari pembebasan biaya bulanan sampai penerbitan Kartu Kredit Instan. Namun memang kita tidak dapat menutup mata bahwa banyak sisi positif yang diperoleh oleh Pengguna Kartu Kredit namun dari sisi negatif juga beberapa yang dapat dirasakannya. Diantaranya adalah bertransaksi secara berlebihan, apalagi beberapa waktu lalu banyak Supermarket atau pun event reward yang ditawarkan oleh penyedia dengan potongan harga yang menggiurkan. Pola konsumtif ini lah yang menjadi pengguna kartu kredit tidak dapat mengontrol dirinya, apakah pendapatan nya itu dapat menutupi tagihan kartu kredit atau tidak ? Dan akhirnya beberapa pengguna terhambat melunasi tagihannya atau terlambat membayarnya.
BI mencatat, rasio kredit macet (non performing loan, NPL) kartu kredit meningkat tajam dari semula hanya 10 persen pada Agustus 2006 menjadi 12,9 persen pada Agustus 2007. Kenaikan rasio kredit macet kartu kredit tersebut, menu-rut kami salah satunya adalah oleh melemahnya daya beli masyarakat pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akhir 2005 lalu. (AdilNews.com)
Seorang Karyawan swasta mempunyai delapan kartu kredit yang semuanya aktif! Jumlah tagihannya pun semua sudah hampir mencapai batas. Nah, jumlah penghasilan karyawan ini setiap bulan ­katanya hampir selalu habis untuk membayar cicilan kartu kreditnya.
Menarik bukan? Di satu sisi, ada bank yang asyik mengiklankan dan mengajak orang untuk aktif memakai kartu kredit, tapi di lain pihak ada orang (dan saya yakin bukan hanya satu orang) terjebak persoalan dengan koleksi kartu-kartu kreditnya.Lalu, siapa yang salah di sini? Bank penerbit kartu atau si pemakai kartu?
Pertama-tama, kita mesti sadar dulu bahwa kartu kredit itu hanya alat pembayaran. Maksudnya, fungsi kartu sama seperti uang tunai yang Anda pakai untuk membayar suatu transaksi. Bedanya, si kartu ini menjadi “pengganti sementara” dari uang tunai. Kalau Anda beli barang seharga Rp 75.000 dan membayar dengan kartu kredit, maka bank penerbit kartu akan menagih Rp 75.000 di akhir bulan. Jadi, pembayaran tersebut tidak dilakukan di awal ketika barang dibeli, tapi saat tagihan datang belakangan.
Lho, terus buat apa ada kartu kredit? Keuntungan yang pokok hanya satu: Anda tidak perlu membawa banyak uang tunai tiap kali melakukan transaksi pembelian barang dan jasa. Bayangkan kalau Anda harus membawa-bawa uang tunai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta di dompet Anda, sedangkan Anda harus sering bepergian dengan bus kota.
Kalau Anda tidak mau membayar lunas tagihan Anda, Kartu Kredit biasanya memberikan kemudahan berupa ketentuan pembayaran minimal. Besarnya bervariasi, sekitar 5 – 10 persen dari jumlah tagihan Anda bulan tersebut.
Masalah biasanya mulai muncul bila Anda mulai terbiasa enggan melunasi tagihan secara penuh. Anda hanya melunasi tagihan minimal tiap bulannya. Sementara frekuensi dan nilai pemakaian kartu kredit tersebut bukannya berkurang tapi malah meningkat.
Kedepannya pengelola kartu kredit bisa bersikap lebih adil dengan memberikan edukasi serta memberi tahu risiko-risiko yang harus dihadapi pemegang kartu kredit, perbankan jangan hanya memberi iming-iming kemudahan memiliki kartu kredit. Menurut kami, kekurangpahaman pengguna kartu kredit terhadap kartu kredit dapat memicu masalah yang besar bagi industri kartu kredit seperti meningkatnya angka kredit bermasalah.
Adanya Forum komunikasi Pengguna Kartu Kredit sebagai salah satu forum yang bertujuannya sebagai salah media informasi bagi pengguna kartu kredit. dapat mengurangi kesalah pahaman terjadi antara pengguna kartu kredit dengan penyedia kartu kredit selain itu memberikan edukasi kepada sesame pengguna kartu kredit. Selain itu dapat membantu meringankan pengelola Kartu Kredit dalam menyelesaikan masalah dengan pengguna kartu kredit. Dengan demikian kartu kredit dapat berkembang dengan yang lebih menguntungkan semua pihak.

Tidak Syarinya Gadai Syariah

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 11/02/2011 03:51:00 PM 0 komentar
Tidak Syarinya Gadai Syariah

Yang disbut sebagai gadai syariah tak lain adalah upaya menyembunyikan utang berbunga yang haram hukumnya. Gadai, atau rahn, adalah salah satu transaksi yang halal dalam muamalat. Secara bahasa kata rahn berarti tetap dan langgeng. Secara syariah gadai adalah menjadikan suatu barang sebagai jaminan atas kewajiban suatu hutang untuk dipakai sebagai alat bayar jika terpaksa, bila pada saat jatuh tempo pihak pengutang gagal melunasinya. Transaksi gadai, seperti halnya jual-beli, sah bila diawali dengan proses ijab dan kabul. Secara detil ada berbagai ketentuan berkaitan dengan gadai ini yang menyangkut tata cara pengelolaan serta hak dan kewajiban pihak penggadai maupun pegadaian.
Belakangan, bersamaan dengan munculnya bisnis perbankan syariah, muncul pula istilah gadai syariah, yang dalam hal ini ditawarkan dan dikelola oleh perbankan syariah. Ini, tentu saja, merupakan suatu hal yang sangat baru, karena selama ini bank tidak bertindak sebagai pegadaian. Kegiatan gadai-menggadai adalah transaksi muamalat dua pihak yang sifatnya personal, dan tidak pernah melalui pihak perantara, seperti bank. Bank adalah institusi yang berurusan dengan utang-piutang berbunga, dengan mensyaratkan suatu agunan, tapi sifatnya berbeda dengan jaminan sebagaimana yang ditransaksikan dalam gadai.
Dari asal-muasalnya saja kita sudah bisa mempertanyakan, apakah gadai yang ditawarkan oleh perbankan syariah dan diklaim sebagai "gadai syariah" itu benar-benar sesuai dengan syariah Islam?
Pegadaian atau Perbankan?
Secara umum bisnis bank adalah menganakpinakkan uang. Caranya ialah dengan membungakan uang. Prakteknya adalah dengan sewa-menyewakan uang. Bank, melalui suatu produk yang disebut dengan tabungan atau deposito, menawarkan jasa menyewa uang kepada nasabah dengan harga sewa tertentu, yang disebut sebagai bunga, lazimnya bulanan atau tahunan. Saat ini di Indonesia tarif sewa uang oleh perbankan ini adalah sekitar 6%/tahun.
Dari uang yang disewa dari orang lain dengan harga sewa 6%/tahun ini, pihak pemlik bank menyewakan lagi uang tersebut kepada nasabah, yang disebut debitur, dalam bentuk produk yang disebut kredit, untuk berbagai keperluan: pembelian rumah (KPR), pembelian motor (kredit kendaraan), membayar sekolah (kredit pendidikan), atau aneka keperluan lainnya. Tarif sewa yang dibebankan bank kepada debitur, tentu saja, lebih tinggi dari tarif sewa uang oleh pihak bank kepada deposan, saat ini sekitar 15-20%/tahun. Nah, dari selisih uang sewa 9-14% itulah, pihak bank menengguk keuntungan. Jadi uang (deposan) beranak uang (dari debitur).
Tetapi, meski sudah memperoleh laba besar, pihak bank tidak semudah itu menyewakan uangnya kepada debitur. Ada banyak syarat tambahan. Dua yang paling umum adalah agunan dan ekuitas. Jadi, untuk bisa menyewa uang kepada bank, calon debitur haruslah memiliki harta dulu, baik yang akan dipakai sebagai agunan maupun sebagai penyertaan modal (ekuitas). Di samping itu, biaya sewa uang ini (yang disebut bunga itu) lazimnya bersifat majemuk, yakni bunga-berbunga, tarif sewanya memiliki harga sewa tersendiri. Maka semakin panjang waktu sewanya semakin tinggi tarifnya. Sewa untuk 10 tahun lebih mahal dari sewa untuk 5 tahun atau 3 tahun, begitu seterusnya. Kalau terjadi keterlambatan dalam membayar uang sewa ini, tarif sewa itu semakin besar pula dengan berjalannya waktu.
Sedangkan gadai, sebagaimana telah diuraikan secara ringkas di atas, seharusnya tidak melibatkan transaksi seperti utang piutang, apalagi utang piutang berbunga. Benda gadainya itulah jaminan atas utang si debitur, dan tidak ada hubungan transaksional lain. Karena itu, gadai-menggadai, tidak pernah dilakukan dengan cara hitung-menghitung secara komersial, apalagi demi mendapatkan keuntungan. Dengan kata lain gadai, pada mulanya, bukanlah bisnis, melainkan sebentuk jasa sosial dengan tujuan menolong seseorang yang tengah mengalamai kesulitan finansial.
Gadai Syariah Emas dan Dinar Emas
Sekarang kita lihat bagaimana "gadai syariah' itu dipraktekkan, dalam hal ini yang belakangan sangat dipromosikan, yaitu gadai emas. Bila seseorang memerlukan uang maka ia akan menggadaikan emas yang dimiliknya kepada bank syariah. Maka, pihak bank syariah telah menyiapkan sebuah skema gadai, dengan sejumlah ketentuan:
1.      Emas milik nasabah akan dinilai dengan harga yang berlaku saat itu, tapi tidak dinisbahkan semuanya, melainkan hanya sekitar 95%.
2.      Dari harga taksiran yang 95% ini pihak bank akan mengabulkan gadainya dengan nilai utang (gadai) sebanyak sekitar 90%
3.      Kepada nasabah akan dikenai "biaya penitipan" yang meski ditetapkan secara fixed, sebenarnya ditentukan malalui perhitungan persentase terhadap nilai piutang yang diberikan pihak bank, yakni sekitar 1-1.1%/bulan, atau 12-13%/tahun.
Alhasil, seara de facto, "gadai syariah" ala perbankan syariah ini sama sekali berbeda dengan gadai dalam arti sebenarnya, melainkan merupakan utang-piutang berbunga, dengan fixed rate. Jadi, emas yang digadaikan, hanyalah sebagai "prasyarat" saja, atau bisa kita katakan, diperlakukan sebagai agunan, sebagaimana agunan yang dipersyaratkan dalam utang-piutang berbunga lainnya. Emas itu bukan merupakan jaminan atas utang-gadai pihak si penggadai kepada pegadaian. Kalau dihitung agunan emas ini hanya dinilai 70% saja dari nilai yang sebenarnya. Sedangkan bunga yang dikenakan atas uang pinjaman ini sekitar 12-13%/tahun.
Sebab kalau emas itu diperlakukan sebagai benda gadai, maka pihak pegadaian tidak dibenarkan mengambil keuntungan dari benda gadai itu. Dalam hal ini keuntungan yang diambil pihak bank, tidak lain adalah bunga dengan fixed rate, tetapi dimanipulasi dan disembunyikan sebagai "biaya titipan". Dalam syariat Islam, untuk urusan gadai, tanggung jawab atas penyimpanan benda gadai ini merupakan kewajiban pihak pegadaian bukan si penggadai.
Persoalan lebih jauh lagi adalah bila emas yang digadaikan itu berbentuk dinar emas. Seseorang menggadaikan harta bendanya kan karena membutuhkan uang? Dinar emas adalah uang itu sendiri. Bagaimana mungkin uang digadaikan untuk mendapatkan uang? Apa lagi nilai uang yang digadaikan itu hanya diberi nilai 70% dari nilai sesungguhnya? Sebagaimana kita ketahui bersama, pertukaran "emas dengan emas", hanya bisa dilakukan dengan dua syarat mutlak: kontan dan jumlahnya sama banyaknya. Jadi, gadai dinar emas, adalah sebuah absurditas.
Satu hal penting lainnya adalah skema gadai syariah emas dan dinar emas pada dasarnya akan sangat merugikan masyarakat secara umum. Sebab dampak langsung dari gadai emas dan dinar emas adalah penyedotan kembali emas dan dinar emas yang beredar di tangan masyarakat ke brankas-brankas para bankir. Emas dan dinar emas kembali ditimbun, sementara masyarakat tetap disodori dengan uang ketas yang tak bernilai.
Bank adalah bank. Produk apa pun yang mereka tawarkan kepada masyarakat tidak akan beranjak dari bisnis dasarnya, yaitu sewa-menyewa uang, atau utang-piutang berbunga. Dengan atau tanpa label syariah di belakangnya.

Sewa Guna Usaha

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 11/02/2011 03:28:00 PM 0 komentar
Sewa Guna Usaha

Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha anpa hak opsi untuk digunakan oleh lessee dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran yang berkala.
·         Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor.
·         Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa guna usaha.
Kegiatan sewa guna usaha dapat dilakukan secara :
A.     Sewa guna usaha dengan hak opsi Financial Lease adalah : suatu perjanjian SGU yang mana pihak lesse pada akhir masa SGU mempnyai hak untuk membeli barang modal yang dileasingkan. Hak Opsi adalah hak lessee untuk membeli barang modal yang disewa guna usahakan atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha. Kegiatan usaha dikatagorikan sebagai SGU dengan hak opsi memenuhi apabila memenuhi sebagai berikut:
a.       Jumlah pembayaran SGU selama masa SGU pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
b.      Masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 tahun untuk barang Modal Golongan I, 3 tahun untuk barang modal golongan II dan III, dan 7 tahun untuk golongan bangunan. Dalam hal Lessor dan Lessee membuat perjanjian sewa una usaha dengan opsi (finance lease) namun masanya tidak memenuhi ketentuan tersebut diatas, maka perlakuan PPN terhadap perjanjian sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).
c.       Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha tanpa hak opsi apabila memenuhi kriteria berikut:
a.       Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa guna usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.
b.      Perjanjian sewa guna usaha tidak memenuhi ketentuan mengenai opsi lessee.

B.     Sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) adalah : Suatu perjanjian SGU yang mana pihak lessee pada akhir masa SGU tidak mempunyai hak untuk membeli barang modal yang di leasingkan. Sehingga perlakuan PPNnya seperti transaksi sewa menyewa.
1.      Perlakuan Perpajakan Bagi Lessor
a.       Seluruh pembayaran yang diterima/diperoleh lessor, merupakan obyek PPh.
b.      Lessor menyusutkan barang modal yang di SGUkan sesuai dengan pasal 11 UU PPh.
c.       Lessor memungut PPN.

2.      Perlakuan Perpajakan Bagu Lessee
a.       Jumlah SGU yang dibayar/terutang pada tahun tersebut, merupakan “Deductable Expense”
b.      Lessee tidak boleh menyusutkan barang modal.
c.       Lesse memungut PPh 23.

C.     Sewa guna usaha dengan Hak Opsi (Financial Leasing)

1.      Perlakuan Perpajakan bagi Lessor
a.       Penghasilan lessor (obyek PPh) : Sebagian dari pembayaran SGU dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa SGU. Yaitu : Seluruh pembayaran SGU dikurangi angsuran pokok.
b.      Lessor tidak boleh menyusutkan barang modal yang di SGUkan.
c.       Lessor dapat membentuk “cadangan piutang sanksi”
d.      Kerugian piutang SGU yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada “Cadangan Ph Piutang Sanksi” awal tahun yang bersangkutan.

2.      Perlakuan Perpajakan Bagi Lessee
a.       Secara fiscal tidak boleh menyusutkan barang modal yang diterima (Aktiva Tetap SGU).
b.      Akuntansi boleh menyusutkan barang modal (aktiva tetap). Beban: penyusutan aktiva tetap – SGU dan bunga SGU.


Sumber : http://www.pajakindonesia.com/artikel.php

Rabu, 12 Oktober 2011

Tugas Pengantar Bisnis Bab 1

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 10/12/2011 12:09:00 PM 0 komentar
Nama Kelompok :
  1. Dyah Retno Wulandari (22211296)
  2. Erni Rismayana (22211475)
  3. Nur Rindi Dwi J (25211323)
  4.  Velly Nuroctavia (27211253)
  5. Widya Ayu Nurhayati (27211386)
Kelas   : 1EB21

Tugas Pengantar Bisnis
Bab 1

1.        Jelaskan apa yang di maksud bisnis menurut anda dan kenapa bisa demikian !
Jawab :
Bisnis adalah usaha untuk mencipatakan peluang dan keuntungan, dan untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Karena manusia punya kebutuhan dan mereka harus memenuhi kebutuhannya.

2.        Ceritakan sejak kapan bisnis itu muncul !
Jawab :
Bisnis itu muncul sejak kebutuhan ekonomi masyarakat yang terus meningkat, dan adanya peluang untuk menciptkan usaha.

3.        Berikan alasan mengapa orang belajar bisnis dan jelaskan masing - masing alasan !
Jawab :
Alasan kita belajar bisnis
·         Agar kita mampu menciptakan suatu peluang yang dapat menguntungkan buat diri kita sendiri.
·         Agar kita dapat mencapai suatu keberhasilan sebagai mana yang dicita – citakan.
·         Berinovasi dalam menciptakan suatu barang sesuai dengan ide kreatifitas kita.
·         Meraih kesuksesan di masa yang akan datang.
·         Agar dapat memenuhi kebutuhan manusia yang relatif tidak terbatas.
·         Agar dapat memperoleh keuntungan.

4.        Apa yang dimaksud faktor produksi, siapa yang mempergunakan coba jelaskan !
Jawab :
Faktor produksi adalah sumber daya yang digunakan dalam sebuah proses produksi barang dan jasa.
Yang mempergunakannya adalah
a.    Bagi pemilik usaha karena kegiatan produksi tersebut ditunjukkan sebagai kegiatan usaha memperoleh penghasilan dengan cara meraih keuntungan dari penjualan produknya.
b.    Bagi pegawai perusahaan produksi, kegiatan produksi merupakan tempat bekerja untuk memperoleh penghasilan.
c.     Bagi semua pihak yang memerlukannya (masyarakat), sebagai barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya.
5.        Sebutkan apa saja faktor lingkungan internal dan berikan alasan mengapa faktor internal  langsung mempengaruhi kegiatan suatu perusahaan ! 
Jawab :
Lingkungan internal terdiri atas komponen – komponen yang berada didalam lingkungan organisasi atau perusahaan, seperti aspek – aspek organisasi, sumber daya manusia, keuangan, produksi, dan pemasaran. Faktor internal langsung mempengaruhi kegiatan suatu perusahaan karena faktor tersebut merupakan modal dasar terbaik untuk mengembangkan usaha sebagai peluang atau kelebihan perusahaan dalam upaya menjalankan visi, misi, dan mencapai tujuan perusahaan.

Minggu, 09 Oktober 2011

Tugas Pengantar Bisnis Bab 2

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 10/09/2011 10:07:00 AM 0 komentar
Nama Anggota :
1. Dyah Retno Wulandari (22211296)
2. Erni Rismayana (22211475)
3. Nur Rindi Dwi J (25211323)
4. Velly Nuroctavia (27211253)
5. Widya Ayu Nurhayati (27211386)


Kelas   : 1EB 21

Tugas Pengantar Bisnis
Bab 2

1.      Jelaskan bagaimana cara mendirikan (berikan langkahnya)  ukm dengan memperhatikan faktor produksi !
Jawab :
·           Mempunyai modal yang cukup,
·           Mempunyai tenaga kerja,
·           Memilih tempat yang strategis,
·           Mempunyai ide yang kreatif dan inovatif, dan
·           Meramalkan peluang ukm kita.

2.      Berilah masing - masing  sebanyak 5 contoh riil perusahaan berdasarkan letak/tempat !
Jawab :
·           Lokasi/letak perusahaan terikat pada alam
Contoh : Perusahaan Tambang Tembaga (Papua), Perusahaan Tambang Nikel (Soroako), Perusahaan Tambang Aluminium (Pulau Bintan), Perusahaan Tambang Timah (Pulau Bangka),  dan Perusahaan Tambang Besi (Cilacap).
·           Lokasi/letak perusahaan berdasarkan sejarah
Contoh : Pengrajin Batik (Solo), Pengrajin Batik (Surakarta), Pengrajin Batik (Pekalongan), Pemahat Patung (Bali), dan Pengrajin Tenun Songket (Palembang).
·           Lokasi/letak perusahaan ditetapkan pemerintah
Contoh : Kawasan Industri Jababeka Cikarang, Kawasan Industri Pulogadung, Perusahaan Besi Baja Krakatau Steel, PT PINDAD (Surabaya), dan BATAN (Bandung).
·           Lokasi/letak perusahaan dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi
Contoh : Perusahaan Semen Gresik (Gresik), Perusahaan Tambang Emas Freeport (Papua), Pabrik Gula Merican (Kediri), PT Gudang Garam (Kediri), dan Pabrik Plastik Injection (Jakarta).

3.      Sebutkan dan jelaskan dengan singkat apa yg menjadi tujuan perusahaan !
Jawab :
·           Untuk mencapai keberhasilan didalam usaha,
·           Mengatur dan membentuk kerja sama dengan perusahaan lain,
·           Berguna untuk melakukan merger dengan perusahaan lain,
·           Mengundang orang-orang yang mempunyai keahlian untuk kerja sama, dan
·           Menjamin adanya fokus tujuan dari berbagai personil yang ada didalam perusahaan.

4.      Jelaskan apa yg dimaksud lingkungan internal dan eksternal suatu perusahan !
Jawab :
a.       Lingkungan Internal adalah kejadian dan kecendrungan dalam suatu organisasi yang mempengaruhi manajemen, karyawan, dan budaya organisasi.
b.      Lingkungan Eksternal adalah semua kejadian diluar perusahaan yang memiliki potensi untuk mempengaruhi perusahaan.
5.      Aplikasikan setiap variabel lingkungan internal  dan eksternal bagaimana pengaruhnya pada suatu perusahan !
Jawab :
·           Ekonomi        : Pajak, Urbanisasi, Pertambahan penduduk.
·           Sosial             : Kriminalitas, Pengangguran.
·           Politik            : Pertahanan Keamanan.
·           Ekologi          : Pencemaran Udara, air, sampah, global warming.
·           Hukum          : Keputusan dan transaksi perusahaan.

6.      Jelaskan perbedaan producer oriented approach dan consumer oriented approach !
Jawab :
a.       Producer Oriented Approach adalah produsen yang berorientasi pendekatan, maksudnya menjual barang dan jasa ke pasar. 
b.   Consumer Oriented Approach adalah konsumen yang berorientasi pendekatan, maksudnya membeli barang dan jasa yang dijual oleh produsen dari pasar.
 

Dyah Retno Wulandari Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review