Minggu, 14 Juni 2015

Tugas Akuntansi Internasional ke-12

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 6/14/2015 08:46:00 AM
Tugas Akuntansi Internasional Minggu ke-12
Nama  : Dyah Retno Wulandari
NPM   : 22211296
Kelas   : 4EB18

1.        Apakah yang dimaksud dengan penetralan pajak? Apakah pajak netral menyangkut dengan keputusan usaha? Apakah ini baik/buruk?
Jawab:
Penetralan pajak atau netralitas pajak adalah pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi seperti tingkat imbalan dan bukan pertimbangan pajak. Keputusan semacam ini seharusnya menghasilkan alokasi sumber daya yang optimal. Apabila pajak mempengaruhi alokasi sumber daya, hasilnya mungkin tidak terlalu optimal. Namun demikian, dalam kenyataannya, jarang sekali pajak bersifat netral.

Sumber:
Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional- Buku 1, Edisi5., Salemba Empat, Jakarta.

2.        Apa peranan kredit pajak dalam perpajakan internasional? Pertimbangan apa yang menyebabkan kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan?
Jawab:
Kredit pajak atau sistem imputasi merupakan jenis sistem pajak integrasi yang umum. Berdasarkan sistem ini, pajak dikenakan terhadap pendapatan perusahaan, tetapi sebagian dari pajak yang dibayarkan dapat diperlakukan sebagai kredit terhadap pajak penghasilan pribadi jika deviden dibagikan kepada para pemegang saham. Peranan kredit pajak dalam perpajakan internasional adalah untuk menghindari pajak berganda internasional pada pajak penghasilan. Sehingga jumlah pajak yang dibayarkan di luar negeri dapat dijadikan sebagai pengurang pajak penghasilan secara keseluruhan.
Kredit pajak dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas yaitu ketika anak perusahaan luar negeri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negeri kepada induk perusahaan domestik. Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak (yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan luar negeri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestik menerima deviden yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepada pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.

Sumber:

3.        Jelaskan secara singkat inti keuntungan dan kerugian dari:
a.       Klasik
b.      Pemotongan nilai
c.       Penuduhan
Jawab:
a.    Sistem klasik, pajak penghasilan perusahaan atas penghasilan kena pajak dikenakan pada tingkat perusahaan dan pemegang saham. Pemegang saham dikenakan pajak pada saat laba perusahaan dibayarkan sebagai deviden atau pada saat mereka mencairkan investasinya. Ketika suatu perusahaan dikenakan pajak atas laba yang diukur sebelum dilakukan pembayaran deviden, pemegang saham kemudian dikenakan pajak atas deviden yang mereka terima, maka pendapatan deviden pemegang saham secara efektif telah dikenakan pajak sebanyak dua kali.
Kelebihan : bahwa pajak perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari pendirian. Dengan demikian, kewajiban pajak korporasi diperlakukan sebagai sepenuhnya berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak perusahaan, deviden yang dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk pemegang saham yang menerima mereka, seperti bunga yang diterima oleh pemegang obligasi perusahaan, dan tingkat yang terpisah berlaku untuk keuntungan modal yang dipungut atas realisasi keuntungan-keuntungan.
Kelemahan: pajak ganda dari deviden: mereka dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan kemudian kembali sebagai pendapatan perseorangan.
b.   Pemotongan nilai, dimana pajak yang lebih rendah dikenakan atas laba yang dibagikan (deviden) dan bukan berdasarkan laba ditahan. Cara lain untuk mengurangi pengenaan pajak berganda adalah dengan mengecualikan deviden sebesar presentasi tertentu dari pengenaan pajak pribadi, sebagaimana yang dilakukan Jerman sekarang atau dengan mengenakan pajak deviden berdasarkan tarif yang lebih rendah daripada tarif pribadi, seperti yang baru-baru ini dikenakan di Amerika Serikat.
Kelebihan : ketepatan waktu penyetoran, kemudahan kesederhanaan, dan biaya pemungutan pajak yang lebih murah.
Kelemahan : mempengaruhi cash flow wajib pajak, menambah beban administrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajak, dan risiko hukum atas kepatuhan wajib pajak.
c.   Penuduhan atau sistem tuduhan, pajak perusahaan dan pemegang saham terintegrasi sedemikian rupa sehingga mengurangi atau mengeliminasi pengenaan pajak berganda atas pendapatan perusahaan. Kredit pajak atau sistem imputasi merupakan jenis sistem pajak tuduhan yang umum. Berdasarkan sistem ini, pajak yang dikenakan terhadap pendapatan perusahaan, tetapi sebagian dari pajak yang dibayarkan dapat diperlakukan sebagai kredit terhadap pajak penghasilan pribadi jika deviden dibagikan kepada para pemegang saham. Dalam sistem tuduhan parsial, pemajakan berganda yang dikurangi tetapi tidak dihapuskan. Imputasi penuh menghapuskan pemajakan berganda.
Kelemahan: akibat tuduhan mengenai transfer pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian maupun biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi besar. disamping itu perusahaan induk menjadi engan untuk memberikan transfer knowledge kepada mitranya di Indonesia karena kuatir biaya yang mereka keluarkan tidak digani oleh mitranya di Indonesia. Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke mitra nya di Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan induk.

Sumber:

4.        Apakah yang dimaksud dengan advance pricing agreement? Apa keuntungan dan kerugiannya?
Jawab:
Advance pricing agreement merupakan suatu kesepakatan mengenai penentuan harga transaksi dari transaksi yang terjadi antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan cara menetapkan satu set kriteria yang sesuai (seperti metode, faktor-faktor pembanding, dan asumsi-asumsi) untuk periode waktu tertentu (Suandy, 2006 dalam Yadi Ardianto, 2009).

Kelebihan advance pricing agreement adalah (dalam Yadi Ardianto, 2009):
a.    Ketidaksepahaman antara wajib pajak dengan otoritas perpajakan yang berlarut-larut dapat dihindari. Proses APA merupakan forum yang efisien untuk menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan praktik-praktik bisnis internasional yang komplek dan transfer barang dan jasa antarnegara yang kontroversial.
b.       Pemahaman bersama dan kerja sama antara wajib pajak dan otoritas perpajakan meningkat pada saat diskusi dan negosiasi bersama dilakukan, menggantikan tindakan permusuhan yang biasanya mengikuti pemeriksaan. APA mendorong aliran informasi dari pihak-pihak terkait dengan proses APA sehingga diperoleh hasil yang praktis dan dapat diterima.
c.      Apabila dibandingkan dengan pemeriksaan, jumlah informasi yang diminta pada umumnya lebih sedikit, namun kualitas dari informasi yang dihasilkan lebih meningkat.
d.     Proses-proses yang dilibatkan kewenangan otoritas perpajakan bisa lebih jelas. Lebih jauhnya, masalah tradisional terkait dengan kasus dua kali pemajakan bisa dihindari dengan APA bilateral atau multilateral.
e.      Wajib pajak memperoleh kapasitas substansi mengenai bagaimana aktivitas transfer pricing diperlakukan oleh otoritas perpajakan negara asing.

Kelemahan advance pricing agreement adalah (dalam Yadi Ardianto, 2009):
a.  Wajib pajak harus menyediakan informasi yang mungkin tidak diwajibkan dalam ketentuan perpajakan umum. Proses APA juga mungkin mengidentifikasi permasalahan-permasalahan (transfer pricing ataupun lainnya) yang sebelumnya tidak diketahui oleh otoritas perpajakan. Wajib pajak mungkin berfikiran lebih baik menunggu pemeriksaan apalagi jika mereka memang selalu menjadi objek pemeriksaan.
b.     Dalam hal otoritas perpajakan memutuskan bahwa fakta-fakta atau penjelasan terkait permasalahan tidak realistis untuk mendukung APA, atau apabila negosiasi transfer pricing dengan alasan apapun menyebabkan batalnya proses APA, wajib pajak tidak dilindungi bahwa informasi yang telah mereka sediakan dalam rangka proses APA tidak akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan. Informasi tersebut mungkin bisa berpengaruh buruk terhadap pemeriksaan di tahun sebelumnya.
c.         Prosesnya bisa sangat mahal dan memakan waktu karena APA dapat mensyaratkan sejumlah besar informasi mengenai transfer pricing. Apalagi bila perusahaan menggunakan para ahli ekonomi untuk mendapatkan metode mana yang paling cocok untuk diterapkan. Meskipun APA lebih murah dan kurang memakan waktu dibanding dengan pemeriksaan transfer pricing secara penuh, tetapi tetap lebih mahal dibanding dengan pemeriksaan minimal atau tidak ada pemeriksaan sama sekali.
d.      Wajib pajak menjadi “terkunci” pada metode transfer pricing yang telah ditetapkan dan tidak dapat berpindah ke metode lain selama masa waktu berlaku APA tanpa melakukan negosiasi ulang dengan otoritas perpajakan.

Sumber:
Ardianto, Yudi. 2009. Advance Pricing Agreement (APA) di Indonesia. Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis 9(3): 187-202.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Dyah Retno Wulandari Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review