Koperasi
1. Pengertian
Koperasi
Di Indonesia pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Koperasi
tahun 1967 No. 12 tentang Pokok-pokok perkoperasian adalah sebagai berikut :
“Koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan-badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
2. Jenis-jenis
Koperasi
Secara garis besar jenis koperasi yang
ada dapat kita bagi menjadi 5 golongan, yaitu :
a. Koperasi
Konsumsi
Barang
konsumsi ialah barang
yang diperlukan setiap hari, misalnya
: barang-barang pangan (seperti beras, gula, garam, dan minyak kelapa),
barang-barang sandang (seperti kain batik, tekstil) dan barang pembantu
keperluan sehari-hari (seperti sabun, minyak tanah, dsb). Oleh sebab itu
koperasi yang mengusahakan kebutuhan sehari-hari disebut Koperasi Konsumsi.
Koperasi
konsumsi ialah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai
kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi konsumsi mempunyai
fungsi :
·
Sebagai
penyalur tunggal barang-barang kebutuhan rakyat sehari-hari sehingga
memperpendek jarak antara produsen dan konsumen.
·
Harga
barang sampai ditangan pemakai menjadi murah.
·
Ongkos-ongkos
penjualan maupun ongkos pembelian dapat dihemat.
Sesuai dengan namanya, anggota-anggota
koperasi konsumsi ini biasanya terdiri dari konsumen atau pemakai
barang-barang. Yang mendirikan koperasi konsumsi biasanya para pegawai negeri,
buruh atau karyawan dan anggota-anggota ABRI yang berusaha memperoleh
barang-barang kebutuhan sehari-harinya dengan mudah dan murah.
b. Koperasi
Kredit (Koperasi Simpan Pinjam)
Koperasi
Kredit didirikan
untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya memperoleh pinjaman
dengan mudah dan dengan ongkos (bunga) yang ringan. Itulah sebabnya koperasi
ini disebut dengan koperasi kredit.
Modal koperasi yang utama adalah
simpanan anggota sendiri. Dari uang simpanan yang dikumpulkan bersama-sama itu
diberikan pinjaman kepada anggota yang perlu dibantu. Oleh karena itu, maka
koperasi kredit lebih tepat disebut Koperasi
Simpan Pinjam.
Fungsi pinjaman didalam koperasi
adalah sesuai dengan tujuan-tujuan koperasi pada umumnya, yaitu untuk
memperbaiki kehidupan para anggotanya.
Koperasi
Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam ialah koperasi
yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan
para anggota secara teratur dan terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada
para anggota dengan cara mudah, murah, cepat, dan tepat untuk tujuan produktif
dan kesejahteraan. Contohnya adalah
unit-unit simpan pinjam dalam KUD,KSU, Credit Union, Bukopin, Bank Koperasi
Pasar, dll.
Tujuan koperasi kredit :
·
Membantu
keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat
yang ringan
·
Mendidik
kepada para anggota, supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk
modal sendiri.
·
Mendidik
anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka.
·
Menambah
pengetahuan tentang perkoperasian.
c. Koperasi
Produksi
Koperasi
Produksi adalah
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan
barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun
orang-orang anggota koperasi. Contohnya
adalah koperasi peternak sapi perah, koperasi tahu tempe, koperasi batik,
koperasi pertanian, dll.
Anggota koperasi produksi terdiri dari
orang-orang yang mampu menghasilkan suatu barang atau jasa, misalnya : kaum
buruh atau kaum pengusaha kecil. Berikut ini macam-macam koperasi produksi,
yaitu :
·
Koperasi
produksi kaum buruh yang anggotanya adalah orang-orang tidak mempunyai
perusahaan sendiri. Dan anggotanya memiliki keterampilan tertentu.
·
Koperasi
produk kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing
mempunyai perusahaan sendiri. Mereka umumnya adalah kaum produsen kecil,
seperti koperasi produksi pertanian, anggotanya adalah para petani produsen
pertanian, dll.
Koperasi yang berkembang saat ini
disebut sebagai koperasi produsen, dimana produsen membentuk suatu koperasi
yang membantu anggota-anggotanya untuk memperlancar usaha produksinya dengan
jalan menyediakan bahan-bahan baku, mesin, dan peralatan produksi lainnya,
prasarana pemasaran, atau menyediakan fasilitas untuk mengadakan pengolahan
hasil anggota.
d. Koperasi
Jasa
Koperasi
Jasa adalah koperasi
yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun
masyarakat umum. Contohnya adalah
koperasi angkutan, koperasi perencanaan dan konstruksi bangunan, koperasi jasa
audit, koperasi asuransi Indonesia, koperasi perumahan nasional (Kopernas),
koperasi jasa untuk mengurus dokumen-dokumen seperti SIM, STNK, Paspor,
Sertifikat Tanah, dll.
Jenis koperasi ini dapat dijumpai
antara lain pada pemberi jasa di air dan di darat. Ada beberapa macam koperasi
jasa yaitu :
·
Koperasi
pengangkutan memberi jasa angkutan barang atau orang. Contohnya seperti
koperasi taksi.
·
Koperasi
perumahan memberikan jasa dengan cara menyewakan rumah-rumah sehat yang cukup
rendah atau menjual rumah-rumah tersebut dengan harga yang ringan.
·
Koperasi
asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya, misalnya asuransi jiwa,
asuransi pinjaman, asuransi kebakaran.
·
Koperasi
pelistrikan member jasa alairan listrik kepada para anggotanya.
·
Koperasi
pariwisata didirikan dengan maksud memberi kesempatan kepada para anggotanya
untuk berpariwisata melalui pemberian jasa angkutan, penginapan, dan konsumsi
dengan tarif yang ringan.
e. Koperasi
Serba Usaha/Koperasi Unit Desa (KUD)
Yang menjadi anggota KUD adalah
orang-orang yang bertempat tinggal atau menjalankan usahanya diwilayah unit
desa yang merupakan daerah kerja KUD. Fungsi dari KUD adalah :
·
Perkreditan,
untuk keperluan produksi dan penyediaan kebutuhan modal investasi dan modal
kerja/usaha bagi anggota KUD dan warga desa umumnya.
·
Penyediaan
dan penyaluran sarana-sarana produksi, seperti sarana untuk keperluan
industry/kerajinan.
·
Pengolahan
dan pemasaran hasil produksi/industry dari para anggota KUD dan warga desa
umumnya.
·
Kegiatan
perekonomian lainnya seperti perdagangan, pengangkutan dsb.
·
Dalam
melaksanakan tugasnya KUD harus benar-benar mementingkan pemberian pelayanan
kepada anggota dan masyarakat, dan menghindarkan kegiatan yang menyaingi
kegiatan anggota sendiri.
Drs. Parjiman Nurzain dan Drs. Djabaruddin Djohan menyatakan bahwa menurut sifat kegiatan
usahanya. Koperasi dapat dibagi dalam dua jenis, yaitu :
a. Koperasi
Tunggal Usaha (Single Purpose)
Ialah koperasi yang mengusahakan hanya
satu macam kegiatan usahanya meskipun kebutuhan para anggota dan kesempatan
untuk memperluas usaha anda. Misalnya,
koperasi kredit atau sering disebut credit union, bahkan di Jerman Barat,
Kanada, dll jenis koperasi ini sudah sangat maju dan menggunakan system
computer, namun tetap setia untuk mengelola hanya satu jenis usaha, juga
koperasi batik di Indonesia.
b. Koperasi
Serba Usaha (Multi Purpose)
Yaitu koperasi yang menyelenggarakan
usaha lebih dari satu kebutuhan ekonomi atau kepentingan ekonomi para
anggotanya. Contoh dari koperasi ini
adalah KUD, KSU, dan koperasi di lingkungan karyawan, ABRI Pegawai Negeri dll.
Menurut jenjang hirerarki organisasinya koperasi dapat dibagi dua yaitu :
a. Koperasi
Primer
Ialah koperasi yang anggotanya adalah
orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan melakukan kegiatan
usaha yang langsung melayani para anggotanya tersebut. Contohnya KUD di desa-desa, dan koperasi-koperasi tingkat primer
lainnya.
b. Koperasi
Sekunder
Yaitu koperasi yang beranggotakan
badan-badan hukum koperasi karena kesamaan kepentingan ekonomis mereka
berfederasi untuk tujuan efisiensi dan kelayakan ekonomis dalam rangka melayani
para anggotanya. Contohnya adalah
pusat dan induk KUD dan koperasi-koperasi tingkat sekunder lainnya.
Jenis
Koperasi Menurut status hukum yang dimilikinya
a. Koperasi
Berbadan Hukum (Koperasi Formal)
Adalah koperasi yang telah memperoleh
badan hukum koperasi dan karenanya dapat melakukan badan hukum koperasi dan
karenanya dapat melakukan tindakan hukum yang berkenaan dengan seluruh kegiatan
usahanya. Misalnya KUD, Koperasi di
lingkungan pegawai negeri ABRI dsb.
b. Lembaga
Kerjasama Ekonomi Masyarakat yang belum atau tidak berbadan hukum
Yaitu kegiatan kerja sama ekonomi
masyarakat karena kesamaan kebutuhan atau kepentingan ekonomi diantara para
anggotanya. Contohnya adalah usaha
berama Kelompok KB Lestari, Kelompok PKK (ibu-ibu), Credit Union, lumbung desa
dsb.
Referensi :
Anoraga, Panji. 1993. Dinamika Koperasi. Jakarta : PT Rineka
Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar