Pages

Senin, 29 Oktober 2012

Cara Mendirikan Koperasi

Cara Mendirikan Koperasi & Peraturan Perkoperasian

1.    Tahapan Pendirian Koperasi
Tahapan pembentukan koperasi di Indonesia menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat dirinci seperti dibawah ini
a.    Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa, menghubungi Kantor Koperasi di Tingkat II (Kabupaten atau Kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
b.    Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan proposal (gambaran umum) yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat Kantor Koperasi, dalam rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) koperasi yang akan didirikan.
c.    Atas dasar permohonan pada butir 2, pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan, yang intinya antara lain berisi tentang pengertian koperasi, tujuan dan manfaat berkoperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan lainnya.
d.    Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan di hadiri minimal 20 orang calon-calon anggota koperasi. Rapat pembentukan koperasi ini dipimpin oleh pemrakarsa yang didampingi oleh pejabat Kantor Koperasi, dengan materi rapat sebagai berikut :
·         Kesepakatan pembentukan koperasi
·         Pembahasan dan pensahan AD/ART koperasi
·         Penetapan pendiri koperasi
·         Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
·         Pengucapan sumpah/janji pengurus dan pengawas koperasi.
·         Sambutan-sambutan bila dianggap perlu
·         Penutup
e.    Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya, antara lain :
·         Anggota membayar simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan lainnya.
·         Pengurus menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha, dan keuangan koperasi, dan
·         Pengurus mulai melaksanakan keiatan usaha atau pelayanan kepada anggota, sesuai dengan bidang usaha yang telah disepakati untuk dikembangkan koperasi seperti simpan pinjam, pertokoan, dll.
f.     Pegurus mangajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hokum ke Kantor Koperasi setempat. Permohonan tersebut dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai Rp 1.000,- disertai lampiran sebagai berikut :
·         Akta pendirian dan AD/ART koperasi, dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai Rp 1.000,-
·         Berita acara rapat pembentukan koperasi
·         Daftar hadir rapat pembentukan koperasi.
·         Neraca awal koperasi atau surat pernyataan pengurus, bahwa anggota telah membayar simpanan-simpanan yang telah ditetapkan.
·         Daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi.
·         Daftar riwayat hidup masing-masing pengurus dan pengawas koperasi.
g.    Pejabat Kantor Koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi tersebut. Apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku dan menurut pengamatan koperasi tersebut menunjukkan prospek pengembangannya, maka pejabat Kantor Koperasi setempat segera melakukan pencatatan. Kemudian dalam waktu paling lambat 3 bulan, pejabat kantor Koperasi menyerahkan akta Badan Hukum Koperasi tersebut kepada pengurus.
h.    Untuk koperasi primer atau sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah tingkat II, maka Kantor Koperasi tingkat II menyerahkan kepada pejabat Kantor Wilayah Departemen Koperasi di Tingkat I (Propinsi) untuk diverifikasi ataupun diteliti kebenaran data-data koperasi yang diajukan.
i.      Selanjutnya, apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku, maka akta Badan Hukum tersebut disampaikan kepada pejabat Kantor Koperasi Tingkat II, untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.

2.    Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
Rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
·         Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau sekunder)
·         Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hokum koperasi, minimal 3 koperasi.
·         Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan diwilayah Negara Republik Indonesia.
·         Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
·         Anggaran dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini :
v  Daftar nama pribadi
v  Nama dan tempat kedudukan
v  Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
v  Ketentuan mengenai keanggotaan
v  Ketentuan mengenai rapat anggota
v  Ketentuan mengenai  pengelolaan
v  Ketentuan mengenai permodalan
v  Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
v  Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
v  Ketentuan mengenai sanksi.

3.    Undang-Undang Perkoperasian
Undang-undang perkoperasian yang telah diterbitkan di Indonesia sejak tahun 1915 sampai 1992 terdapat 8 undang-undang dan terbagi dalam dua periode, yakni sebelum lahirnya UUD 1995 dan sesudahnya.
Sebelum lahirnya UUD 1945 sudah diterbitkan tiga undang-undang (zaman Belanda), yaitu UU No 431 Tahun 1915 tentang “Penetapan Peraturan mengenai Perkumpulan Koperasi”, UU No. 91 Tahun 1927 tentang “Peraturan Perkumpulan Koperasi Bumi Putra”, dan UU No. 108 Tahun 1933 tentang “Penetapan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi”.
Dan sesudah lahirnya UUD 1945, yakni di jaman kemerdekaan, lima undang-undang yang diterbitkan yaitu: UU No. 179 tahun 1949 tentang “Penetapan Peraturan Perkumpulan-perkumpulan Koperasi” berlaku didaerah pendudukan Belanda. Tahun 1958 : UU No. 79 tentang “Perkumpulan Koperasi”, yang merupakan produk pertama yang dikeluarkan oleh DPR RI. Tahun 1965 : UU No. 14 tentang “Perkoperasian”. Tahun 1967 : UU No. 12 tentang “Pokok-pokok Perkoperasian”, dan yang terakhir tahun 1992 : UU No. 25 tentang “Perkoperasian”.
Undang-undang No. 25 tahun 1992 berisi 67 pasal, terdiri dari beberapa bab diantaranya sebagai berikut :

Bab I        : ketentuan umum
Bab II       : Landasan, Asas, dan Tujuan.
Bab III      : Fungsi, Peran, dan Prinsip Ekonomi.
Bab IV      : Pembentukan.
Bab V       : Keanggotaan.
Bab VI      : Perangkat Organisasi.
Bab VII     : Modal
Bab VIII    : Lapangan Usaha
Bab IX      : Sisa Hasil Usaha
Bab X       : Pembubaran Koperasi
Bab XI      : Lembaga Gerakan Koperasi
Bab XII     : Pembinaan
Bab XIII    : Ketentuan Peralihan
Bab XIV   : Ketentuan Penutup

Referensi :
Sitio, Arifin. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta : Erlangga.
http://www.depkop.go.id/phocadownload/regulasi/uu/uu%201992%2025%20perkoperasian.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar