Cara
Mendirikan Koperasi & Peraturan Perkoperasian
1. Tahapan
Pendirian Koperasi
Tahapan pembentukan koperasi di
Indonesia menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat dirinci seperti dibawah ini
a.
Dua
orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut
sebagai pemrakarsa, menghubungi Kantor Koperasi di Tingkat II (Kabupaten atau
Kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara
mendirikan koperasi.
b.
Selanjutnya,
pemrakarsa mengajukan proposal (gambaran umum) yang berisi tentang potensi
ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan
koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat Kantor Koperasi, dalam
rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT)
koperasi yang akan didirikan.
c.
Atas
dasar permohonan pada butir 2, pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan,
yang intinya antara lain berisi tentang pengertian koperasi, tujuan dan manfaat
berkoperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan lainnya.
d.
Penyuluhan
dan rapat pembentukan koperasi diharapkan di hadiri minimal 20 orang
calon-calon anggota koperasi. Rapat pembentukan koperasi ini dipimpin oleh
pemrakarsa yang didampingi oleh pejabat Kantor Koperasi, dengan materi rapat
sebagai berikut :
·
Kesepakatan
pembentukan koperasi
·
Pembahasan
dan pensahan AD/ART koperasi
·
Penetapan
pendiri koperasi
·
Pemilihan
pengurus dan pengawas koperasi
·
Pengucapan
sumpah/janji pengurus dan pengawas koperasi.
·
Sambutan-sambutan
bila dianggap perlu
·
Penutup
e.
Sejak
rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas
usahanya, antara lain :
·
Anggota
membayar simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan lainnya.
·
Pengurus
menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha, dan keuangan koperasi, dan
·
Pengurus
mulai melaksanakan keiatan usaha atau pelayanan kepada anggota, sesuai dengan
bidang usaha yang telah disepakati untuk dikembangkan koperasi seperti simpan
pinjam, pertokoan, dll.
f.
Pegurus
mangajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hokum ke Kantor
Koperasi setempat. Permohonan tersebut dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai
Rp 1.000,- disertai lampiran sebagai berikut :
·
Akta
pendirian dan AD/ART koperasi, dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai Rp
1.000,-
·
Berita
acara rapat pembentukan koperasi
·
Daftar
hadir rapat pembentukan koperasi.
·
Neraca
awal koperasi atau surat pernyataan pengurus, bahwa anggota telah membayar
simpanan-simpanan yang telah ditetapkan.
·
Daftar
susunan pengurus dan pengawas koperasi.
·
Daftar
riwayat hidup masing-masing pengurus dan pengawas koperasi.
g.
Pejabat
Kantor Koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran
data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi tersebut. Apabila seluruh data
yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang
berlaku dan menurut pengamatan koperasi tersebut menunjukkan prospek
pengembangannya, maka pejabat Kantor Koperasi setempat segera melakukan
pencatatan. Kemudian dalam waktu paling lambat 3 bulan, pejabat kantor Koperasi
menyerahkan akta Badan Hukum Koperasi tersebut kepada pengurus.
h.
Untuk
koperasi primer atau sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah
tingkat II, maka Kantor Koperasi tingkat II menyerahkan kepada pejabat Kantor
Wilayah Departemen Koperasi di Tingkat I (Propinsi) untuk diverifikasi ataupun
diteliti kebenaran data-data koperasi yang diajukan.
i.
Selanjutnya,
apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
perundangan yang berlaku, maka akta Badan Hukum tersebut disampaikan kepada pejabat
Kantor Koperasi Tingkat II, untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.
2. Rincian
Persyaratan Pembentukan Koperasi
Rincian syarat-syarat pembentukan
koperasi adalah sebagai berikut :
·
Persyaratan
pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk
(koperasi primer atau sekunder)
·
Pembentukan
koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan
koperasi sekunder adalah badan hokum koperasi, minimal 3 koperasi.
·
Koperasi
yang akan dibentuk harus berkedudukan diwilayah Negara Republik Indonesia.
·
Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
·
Anggaran
dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini :
v
Daftar
nama pribadi
v
Nama
dan tempat kedudukan
v
Maksud
dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
v
Ketentuan
mengenai keanggotaan
v
Ketentuan
mengenai rapat anggota
v
Ketentuan
mengenai pengelolaan
v
Ketentuan
mengenai permodalan
v
Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya
v
Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
v
Ketentuan
mengenai sanksi.
3. Undang-Undang
Perkoperasian
Undang-undang
perkoperasian yang
telah diterbitkan di Indonesia sejak tahun 1915 sampai 1992 terdapat 8
undang-undang dan terbagi dalam dua periode, yakni sebelum lahirnya UUD 1995
dan sesudahnya.
Sebelum
lahirnya UUD 1945
sudah diterbitkan tiga undang-undang (zaman Belanda), yaitu UU No 431 Tahun 1915 tentang “Penetapan Peraturan mengenai Perkumpulan
Koperasi”, UU No. 91 Tahun 1927
tentang “Peraturan Perkumpulan Koperasi
Bumi Putra”, dan UU No. 108 Tahun
1933 tentang “Penetapan Peraturan
Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi”.
Dan sesudah lahirnya UUD 1945, yakni di jaman kemerdekaan, lima
undang-undang yang diterbitkan yaitu: UU
No. 179 tahun 1949 tentang “Penetapan
Peraturan Perkumpulan-perkumpulan Koperasi” berlaku didaerah pendudukan
Belanda. Tahun 1958 : UU No. 79
tentang “Perkumpulan Koperasi”, yang
merupakan produk pertama yang dikeluarkan oleh DPR RI. Tahun 1965 : UU No. 14 tentang “Perkoperasian”.
Tahun 1967 : UU No. 12 tentang “Pokok-pokok Perkoperasian”, dan yang
terakhir tahun 1992 : UU No. 25
tentang “Perkoperasian”.
Undang-undang No. 25 tahun 1992 berisi 67
pasal, terdiri dari beberapa bab diantaranya sebagai berikut :
Bab I :
ketentuan umum
Bab II :
Landasan, Asas, dan Tujuan.
Bab III :
Fungsi, Peran, dan Prinsip Ekonomi.
Bab IV :
Pembentukan.
Bab V :
Keanggotaan.
Bab VI :
Perangkat Organisasi.
Bab VII :
Modal
Bab VIII :
Lapangan Usaha
Bab IX :
Sisa Hasil Usaha
Bab X :
Pembubaran Koperasi
Bab XI :
Lembaga Gerakan Koperasi
Bab XII :
Pembinaan
Bab XIII :
Ketentuan Peralihan
Bab XIV :
Ketentuan Penutup
Referensi
:
Sitio, Arifin. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta :
Erlangga.
http://www.depkop.go.id/phocadownload/regulasi/uu/uu%201992%2025%20perkoperasian.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar