Pages

Jumat, 23 Desember 2011

Kartel

Kartel

Kartel sebeneranya merupakan sekelompok perusahaan atau produsen yang melakukan tindakan yang disepakati bersama-sama. Dalam pasar oligopoli yang dikuasai hanya dua perusahaan (namanya duopoli), kartel bisa saja terjadi.
Kesepakatan itu bisa dalam bentuk jumlah barang yang akan mereka produksi serta harga yang mereka minta. Mereka juga bisa sepakat dalam hal pangsa pasar, alokasi pelanggan, alokasi daerah, pengaturan penawaran, pembentukan age penjualan bersama, dan pembagian keuntungan atau kombinasi dari hal-hal itu. Kesepakatan antarperusahaan ini disebut sebagai kolusi sedangkan pelakunya disebut kartel.
Begitu kartel terbentul, pasar akan berubah menjadi monopoli. Dan ya, mereka bisa menentukan harga sesuka mereka. Namun praktiknya tidak mudah, karea pada dasarnya setiap produsen ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memperdulikan yang lain.
Kartel dibagi dua, yaitu kartel umum dan kartel pribadi. Kartel umum dibuat oleh pemerintah untuk menstabilkan harga dan produksi. Di Jepang, misalnya, kartel umum telah diizinkan dalam industribaja, peleburan aluminium, pembuatan kapal dan berbagai industri kimia. Kartel umum juga diizinkan di Amerika Serikat selama masa depresi dalam tahun 1930an hingga setelah perang Dunia II di industri tambang batubara dan produksi minyak. Perjanjian komoditi internasional yang meliputi produk-produk seperti kopi, gula, timah, dan belakangan ini minyak merupakan contoh-contoh kartel internasional yang berbeda. Untuk kartel pribadi. Hampir semua negara melarangnya karena mereka biasanya membuat perjanjian untuk kepentingan diri sendiri dan tidak diketahui oleh pihak luar.
Di Indonesia, perilaku kartel dilarang karena bertentangan dengan UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kalau terbukti, pelakunya bisa diseret ke pengadilan.

Sumber :
Sumber : Adji, Wahyu. 2007. Ekonomi. Jakarta : Erlangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar