Tugas Akuntansi Internasional
Minggu ke-12
Nama : Dyah Retno Wulandari
NPM : 22211296
Kelas : 4EB18
1.
Apakah yang dimaksud dengan penetralan pajak? Apakah
pajak netral menyangkut dengan keputusan usaha? Apakah ini baik/buruk?
Jawab:
Penetralan pajak atau
netralitas pajak adalah pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap
keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis didorong oleh
fundamental ekonomi seperti tingkat imbalan dan bukan pertimbangan pajak. Keputusan
semacam ini seharusnya menghasilkan alokasi sumber daya yang optimal. Apabila
pajak mempengaruhi alokasi sumber daya, hasilnya mungkin tidak terlalu optimal.
Namun demikian, dalam kenyataannya, jarang sekali pajak bersifat netral.
Sumber:
Choi,
Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional- Buku 1,
Edisi5., Salemba Empat, Jakarta.
2.
Apa peranan kredit pajak dalam perpajakan
internasional? Pertimbangan apa yang menyebabkan kredit pajak tidak bisa
mencapai hasil yang diinginkan?
Jawab:
Kredit pajak atau
sistem imputasi merupakan jenis sistem pajak integrasi yang umum. Berdasarkan
sistem ini, pajak dikenakan terhadap pendapatan perusahaan, tetapi sebagian
dari pajak yang dibayarkan dapat diperlakukan sebagai kredit terhadap pajak
penghasilan pribadi jika deviden dibagikan kepada para pemegang saham. Peranan
kredit pajak dalam perpajakan internasional adalah untuk menghindari pajak
berganda internasional pada pajak penghasilan. Sehingga jumlah pajak yang
dibayarkan di luar negeri dapat dijadikan sebagai pengurang pajak penghasilan
secara keseluruhan.
Kredit pajak dapat
diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak
terlampau jelas yaitu ketika anak perusahaan luar negeri mengirimkan sebagian laba
yang bersumber dari luar negeri kepada induk perusahaan domestik. Disini
deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus
dihitung kotor (gross-up) untuk
mencakup jumlah pajak (yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan
luar negeri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestik
menerima deviden yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepada pemerintah
asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
Sumber:
3.
Jelaskan secara singkat inti keuntungan dan kerugian
dari:
a. Klasik
b. Pemotongan nilai
c. Penuduhan
Jawab:
a. Sistem
klasik, pajak penghasilan perusahaan atas penghasilan kena pajak dikenakan pada
tingkat perusahaan dan pemegang saham. Pemegang saham dikenakan pajak pada saat
laba perusahaan dibayarkan sebagai deviden atau pada saat mereka mencairkan
investasinya. Ketika suatu perusahaan dikenakan pajak atas laba yang diukur
sebelum dilakukan pembayaran deviden, pemegang saham kemudian dikenakan pajak
atas deviden yang mereka terima, maka pendapatan deviden pemegang saham secara
efektif telah dikenakan pajak sebanyak dua kali.
Kelebihan
: bahwa pajak perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari
pendirian. Dengan demikian, kewajiban pajak korporasi diperlakukan sebagai
sepenuhnya berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang
dikenakan pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak perusahaan, deviden
yang dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk
pemegang saham yang menerima mereka, seperti bunga yang diterima oleh pemegang
obligasi perusahaan, dan tingkat yang terpisah berlaku untuk keuntungan modal
yang dipungut atas realisasi keuntungan-keuntungan.
Kelemahan:
pajak ganda dari deviden: mereka dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan
perusahaan dan kemudian kembali sebagai pendapatan perseorangan.
b. Pemotongan
nilai, dimana pajak yang lebih rendah dikenakan atas laba yang dibagikan
(deviden) dan bukan berdasarkan laba ditahan. Cara lain untuk mengurangi
pengenaan pajak berganda adalah dengan mengecualikan deviden sebesar presentasi
tertentu dari pengenaan pajak pribadi, sebagaimana yang dilakukan Jerman
sekarang atau dengan mengenakan pajak deviden berdasarkan tarif yang lebih
rendah daripada tarif pribadi, seperti yang baru-baru ini dikenakan di Amerika
Serikat.
Kelebihan
: ketepatan waktu penyetoran, kemudahan kesederhanaan, dan biaya pemungutan
pajak yang lebih murah.
Kelemahan
: mempengaruhi cash flow wajib pajak,
menambah beban administrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajak, dan
risiko hukum atas kepatuhan wajib pajak.
c. Penuduhan
atau sistem tuduhan, pajak perusahaan dan pemegang saham terintegrasi
sedemikian rupa sehingga mengurangi atau mengeliminasi pengenaan pajak berganda
atas pendapatan perusahaan. Kredit pajak atau sistem imputasi merupakan jenis
sistem pajak tuduhan yang umum. Berdasarkan sistem ini, pajak yang dikenakan
terhadap pendapatan perusahaan, tetapi sebagian dari pajak yang dibayarkan dapat
diperlakukan sebagai kredit terhadap pajak penghasilan pribadi jika deviden
dibagikan kepada para pemegang saham. Dalam sistem tuduhan parsial, pemajakan
berganda yang dikurangi tetapi tidak dihapuskan. Imputasi penuh menghapuskan
pemajakan berganda.
Kelemahan:
akibat tuduhan mengenai transfer pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan
dalam inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian
maupun biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa
mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi besar.
disamping itu perusahaan induk menjadi engan untuk memberikan transfer
knowledge kepada mitranya di Indonesia karena kuatir biaya yang mereka
keluarkan tidak digani oleh mitranya di Indonesia. Akibatnya, sharing biaya
yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke mitra nya di
Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang
dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli
yang ada pada perusahaan induk.
Sumber:
4.
Apakah yang dimaksud dengan advance pricing agreement? Apa keuntungan dan kerugiannya?
Jawab:
Advance pricing agreement
merupakan suatu kesepakatan mengenai penentuan harga transaksi dari transaksi
yang terjadi antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan cara
menetapkan satu set kriteria yang sesuai (seperti metode, faktor-faktor
pembanding, dan asumsi-asumsi) untuk periode waktu tertentu (Suandy, 2006 dalam
Yadi Ardianto, 2009).
Kelebihan
advance pricing agreement
adalah (dalam Yadi Ardianto, 2009):
a. Ketidaksepahaman antara wajib pajak
dengan otoritas perpajakan yang berlarut-larut dapat dihindari. Proses APA
merupakan forum yang efisien untuk menyelesaikan permasalahan yang terkait
dengan praktik-praktik bisnis internasional yang komplek dan transfer barang
dan jasa antarnegara yang kontroversial.
b. Pemahaman bersama dan kerja sama antara
wajib pajak dan otoritas perpajakan meningkat pada saat diskusi dan negosiasi
bersama dilakukan, menggantikan tindakan permusuhan yang biasanya mengikuti
pemeriksaan. APA mendorong aliran informasi dari pihak-pihak terkait dengan
proses APA sehingga diperoleh hasil yang praktis dan dapat diterima.
c. Apabila dibandingkan dengan pemeriksaan,
jumlah informasi yang diminta pada umumnya lebih sedikit, namun kualitas dari
informasi yang dihasilkan lebih meningkat.
d. Proses-proses yang dilibatkan kewenangan
otoritas perpajakan bisa lebih jelas. Lebih jauhnya, masalah tradisional
terkait dengan kasus dua kali pemajakan bisa dihindari dengan APA bilateral
atau multilateral.
e. Wajib pajak memperoleh kapasitas
substansi mengenai bagaimana aktivitas transfer pricing diperlakukan oleh
otoritas perpajakan negara asing.
Kelemahan
advance pricing agreement
adalah (dalam Yadi Ardianto, 2009):
a. Wajib pajak harus menyediakan informasi
yang mungkin tidak diwajibkan dalam ketentuan perpajakan umum. Proses APA juga
mungkin mengidentifikasi permasalahan-permasalahan (transfer pricing ataupun
lainnya) yang sebelumnya tidak diketahui oleh otoritas perpajakan. Wajib pajak
mungkin berfikiran lebih baik menunggu pemeriksaan apalagi jika mereka memang
selalu menjadi objek pemeriksaan.
b. Dalam hal otoritas perpajakan memutuskan
bahwa fakta-fakta atau penjelasan terkait permasalahan tidak realistis untuk
mendukung APA, atau apabila negosiasi transfer
pricing dengan alasan apapun menyebabkan batalnya proses APA, wajib pajak
tidak dilindungi bahwa informasi yang telah mereka sediakan dalam rangka proses
APA tidak akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan. Informasi tersebut
mungkin bisa berpengaruh buruk terhadap pemeriksaan di tahun sebelumnya.
c.
Prosesnya bisa sangat mahal dan memakan
waktu karena APA dapat mensyaratkan sejumlah besar informasi mengenai transfer pricing. Apalagi bila
perusahaan menggunakan para ahli ekonomi untuk mendapatkan metode mana yang
paling cocok untuk diterapkan. Meskipun APA lebih murah dan kurang memakan
waktu dibanding dengan pemeriksaan transfer
pricing secara penuh, tetapi tetap lebih mahal dibanding dengan pemeriksaan
minimal atau tidak ada pemeriksaan sama sekali.
d. Wajib pajak menjadi “terkunci” pada
metode transfer pricing yang telah
ditetapkan dan tidak dapat berpindah ke metode lain selama masa waktu berlaku
APA tanpa melakukan negosiasi ulang dengan otoritas perpajakan.
Sumber:
Ardianto, Yudi. 2009. Advance Pricing Agreement
(APA) di Indonesia. Jurnal Ilmiah
Manajemen Bisnis 9(3): 187-202.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar