Pages

Senin, 20 Oktober 2014

Tugas Etika Profesi Akuntansi ke 2

Nama  : Dyah Retno Wulandari
NPM   : 22211296
Kelas   : 4EB18

Etika Profesi Akuntansi

1.        Ethical Governance
Pengertian GCG (Good Corporate Governance) menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Good Governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu:
a.  Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.    Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan.
Ethical Governance (Etika Pemerintahan) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.
Etika pemerintahan dapat mengkaji tentang baik-buruk, adil-zalim, ataupun adab-biadab perilaku pejabat publik dalam melakukan aktivitas roda pemerintahan. Dari segi etika, pemerintahan adalah perbuatan atau aktivitas yang erat kaitannya dengan manusia dan kemanusiaan. Oleh karena itu, perbuatan atau aktivitas pemerintahan tidak terlepas dari kewajiban etika dan moralitas serta budaya baik antara pemerintahan dengan rakyat, antara lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan pihak ketiga.
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial. Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah
a.       Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
b.  Kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya.
c.  Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
d.  Kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan.
e.      Kesederhanaan dan pengendalian diri
f.  Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Karena pemerintahan itu sendiri menyangkut cara pencapaian negara dari prespektif dimensi politis, maka dalam perkembangannya etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika politik. Etika politik subjeknya adalah negara, sedangkan etika pemerintahan subjeknya adalah elit pejabat publik dan staff pegawainya.
Etika Politik
Etika Pemerintah
a)     Etika politik berhubungan dengan dimensi politik dalam kehidupan manusia yaitu berhubungan dengan pelaksanaan sistem politik seperti contoh: tatanan politik, legitimasi dan kehidupan politik.
b)       Etika politik mengharuskan sistem politik menjunjung nilai-nilai keutamaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun normatif.
a.   Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para elit pejebat publik dan staff pegawai pemerintahan.


b.  Etika pemerintahan membahas perilaku penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan, kewenangan termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan buruk.
c.     Wujud etika pemerintahan adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara maupun dasar-dasar perjuangan negara.

2.        Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak, dan konsultan manajemen. Jenis profesi yang ada saat ini:
a.        Akuntan Publik
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassuranceJasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi adalah suatu penyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan, review, dan prosedur yang disepakati. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber  ekonomi.
b.       Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukkan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
c.        Akuntan Pemerintahan
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukkan kepada pemerintah. Namun yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan instansi pajak.
d.       Konsultan SIA/SIM
Konsultan SIA/SIM tugasnya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan. Seorang konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi.
e.        Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
f.         Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuah Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan pendidik bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak-pihak yang membutuhkan.

Etika Profesi Akuntan
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.   Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
b.       Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
c.   Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
d.      Menjunjung sikap objektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
e.        Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai dengan kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
f.        Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
g.   Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.

3.        Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian yaitu:
a.   Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota dan disahkan oleh Kongres yang berlaku bagi seluruh anggota.
b.      Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan.
c. Interprestasi Aturan Etika, dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika.

3.1.   Prinsip-prinsip Etika
Kode perilaku profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a.   Prinsip-prinsip perilaku profesional menyatakan tindak tanduk dan perilaku ideal.
b.      Aturan perilaku menentukan standar minimum.
Kode Etik Akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut: (Mulyadi, 2001:53):
a.     Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat, selain itu bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
b.     Kepentingan publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Selain itu, profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat.
c.      Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
d.     Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
e.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh prinsip etika
f.      Kerahasiaan
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi
g.     Perilaku profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lai, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h.     Standar teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

4.        Etika dalam Audit
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Kepercayaan Publik
Kepercayaan mencakup kejujuran, integrita, realibilitas, dan loyalitas. Kejujuran menuntut itikad baik untuk mengemukakan hal yang sebenarnya. Integritas berarti bahwa seseorang bertindak sesuai dengan kata hatinya, dalam situasi seperti apapun. Reliabilitas berarti melakukan semua upaya yang pantas untuk memenuhi komitmennya kepada publik. Loyalitas berarti pertanggungjawaban untuk mengembangkan dan melindungi berbagai kepentingan masyarakat dan organisasi tertentu

Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi auditor memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung jawab auditor terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, auditor tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan auditor untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik profesional AKDA.

Tanggung Jawab Dasar Auditor
Di dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
a.     Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan objektif
b.     Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
c.   Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik

Referensi :








Tidak ada komentar:

Posting Komentar