Pages

Selasa, 12 November 2013

Istilah Akuntansi

Nama : Dyah Retno Wulandari
NPM   : 22211296
Kelas   : 3EB18
KAMUS AKUNTANSI

A
Agio : Selisih lebih antara nilai yang sebenarnya dan nilai nominal sekuritas atau  nilai tukar alat pembayaran luar negeri.
Agio Saham   : Kekayaan bersih perusahaan yang berasal dari penilaian atau penjualan saham diatas harga nominal.
Aktiva Lancar : Aktiva dalam bentuk uang tunai atau barang berharga lain yang sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijadikan uang tunai.
Aktiva Tetap  : Aset bank dengan masa pakai di atas satu tahun, dimaksudkan untuk tidak dijual guna menunjang kegiatan operasional perusahaan, antara lain berupa tanah, gedung, dan peralatan yang dimiliki atau disewa.
Akuisisi        : Pengambilalihan sebagian besar (lebih dan 50%) atau seluruh kepemilikan suatu perusahaan.
Akun Riil      : Akun yang saldonya pada akhir periode dipindahkan ke neraca periode berikutnya, misalnya akun harta, utang, dan modal.
Akuntan Publik : Akuntan yang memiliki izin praktik dari pemerintah sebagai akuntan swasta sehingga dapat memberikan jasa akuntansi kepada perusahaan dengan mendapatkan pembayaran tertentu.
Amalgamasi : Penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru untuk mencapai posisi dan skala ekonomi yang lebih baik.
Amortisasi : Prosedur akuntansi yang secara bertahap mengurangi nilai biaya dan suatu aktiva dengan umur manfaat terbatas atau aktiva tidak berwujud lain melalui pembebanan berkala ke pendapatan.
Anggaran : Rencana keuangan terperinci dan terkoordinasi mengenai prakiraan penerimaan dan pengeluaran dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun, sebagai sarana untuk sasaran suatu rencana kerja.
Anuitas : Salah satu cara pembayaran kewajiban secara berkala selama jangka waktu tertentu.
Audit : Pengumpulan data dan evaluasi secara sistematis dan objektif oleh orang yang kompeten mengenai kegiatan suatu perusahaan.
Audit Ekstern : Audit yang dilakukan oleh auditor luar untuk melakukan verifikasi terhadap keakuratan laporan keuangan bank yang dilakukan secara mendalam terhadap beberapa aspek, pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku dengan hasil akhir berupa opini pemeriksa terhadap laporan keuangan dimaksud.
Audit Intern   : Audit yang dilakukan oleh auditor intern untuk memastikan tidak terjadi manipulasi, tugas serta tanggung jawab pengurus dan komisaris telah dilaksanakan dengan baik.
B
Bank : Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
C
CAMEL : Aspek yang paling banyak berpengaruh terhadap kondisi keuangan bank, yang mempengaruhi pula tingkat kesehatan bank; CAMEL terdiri atas lima kriteria, yaitu modal (capital), aktiva (asset), manajemen, pendapatan (earnings), dan likuiditas (Iiquidity).
Cash Adequacy Ratio (CAR) : Rasio kecukupan modal bank yang diukur berdasarkan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR).
Catatan pada laporan keuangan : Catatan pada laporan keuangan yang digunakan untuk memberikan tambahan informasi yang tidak tercakup dalam pos-pos dalam laporan keuangan.
Cek : Perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.
Cek Mundur : Cek yang mencantumkan tanggal penarikannya pada masa mendatang, cek tersebut tidak boleh dibayarkan oleh bank sebelum tanggal yang tercantum tiba.
Cek Perjalanan : Alat pembayaran semacam cek, diciptakan untuk orang bepergian dan dapat diuangkan pada kantor-kantor bank yang mengeluarkan atau pada pihak-pihak yang ditunjuk.
D
Deposito Berjangka : Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Depresiasi : Penurunan nilai suatu mata uang terhadap mata uang lain sesuai dengan keadaan pasar dalam sistem kurs mengambang.
Deviden : Bagian dari laba bersih sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditetapkan untuk dibagikan kepada para pemegang saham sebagai keuntungan atas kepemilikan saham.
Deviden Komulatif : Salah satu jenis saham preferen dimana pemegang saham preferen dimana pemegang saham preferen akan menerima deviden, baik deviden tahun berjalan maupun deviden yang belum dibayar (utang deviden), sebelum pemegang saham biasa menerima deviden
Deviden Properti : Dividen yang diumumkan oleh perusahaan di tempat pembayaran tunai dividen yang para pemegang sahamnya adalah pemilik yang sah.
Deviden Saham : Dividen yang dibayarkan oleh perusahaan kepada para pemegang saham dalam bentuk saham, tujuannya untuk mempertahankan tingkat modal perusahaan.
Disagio : Selisih kurang antara nilai yang sebenarnya dan nilai nominal yang tercantum pada satu sekuritas atau nilai tukar alat pembayaran luar negeri.
Diskon : Metode pengurangan beban bunga pinjaman atau surat utangnya yang telah diperhitungkan di muka.
Diskonto Bank : Potongan yang diperhitungkan bank (biasanya dalam persen) atas suatu surat berharga karena pembayaran sebelum jatuh tempo.
E
Ekspor            : Penjualan barang atau jasa ke luar negeri.
Eksportir        : Orang atau badan yang melakukan ekspor.
Ekuitas           : Perbedaan antara nilai suatu harta yang dapat dijual dari tagihan.
Emisi               : Penerbitan surat berharga untuk dijual oleh suatu perusahaan kepada umum.
Emiten          : Perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, baik dengan menerbitkan saham atau obligasi dan menjualnya secara umum kepada masyarakat.
F
Faktur : Pernyataan tertulis dari penjual kepada pembeli mengenai barang yang dijual, jumlah, kualitas, dan harganya yang dapat dijadikan pegangan oleh pembeli untuk meneliti barang yang dibelinya.
FOB Shipping Point : Kepemilikan barang pindah ke pembeli pada saat pengangkutan barang terjadi dari gudang penjual.
FOB Destination : Kepemilikan barang secara hukum masih berada pada penjual sampai barang tersebut sampai di gudang pembeli.
G
Giro : Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
Giro Bilyet : Surat dengan bentuk tententu berisi permintaan nasabah kepada bank untuk memindahbukukan dananya kepada pihak lain.
Goodwill : Nilai lebih yang dimiliki suatu perusahaan yang timbul karena adanya keistimewaan-keistimewaan tertentu, seperti letak yang sangat strategis dan nama yang sudah sangat dikenal.
H
Harga : Jumlah uang yang diterima oleh penjual dari hasil penjualan suatu produk barang atau jasa.
Harga Nominal : Harga yang bukan penawaran perusahaan untuk membeli dan atau menjual, tetapi lebih utama untuk informasi atau memberikan indikasi harga dan apa yang berlaku pada perusahaan tersebut.
Harga Pasar   : Harga yang terbentuk berdasarkan penawaran dan permintaan.
Harta : Segala sesuatu yang mempunyai nilai moneter, dimiliki oleh orang atau organisasi, biasanya, berupa barang spesifik seperti real estate atau aset berwujud lainnya.
Hipotek : Instrumen utang dengan pemberian hak tanggungan atas properti dari peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya.
I
Impor : Pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk diedarkan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas.
Importir : Orang atau badan yang melakukan kegiatan impor.
Inkaso : Penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying bank) istilah ini meliputi cek, wesel, surat aksep, obligasi, dan surat utang lain.
Investasi : Penanaman modal, biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva tetap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan.
J
Jatuh Tempo Pembayaran : Tanggal yang ditetapkan sebagai batas akhir pembayaran atau transaksi.
Jakarta Interbank Offered Rate : Suku bunga rata-rata pinjaman antar bank yang ditetapkan berdasarkan suku bunga yang ditawarkan oleh beberapa bank terkemuka di Jakarta yang dapat dijadikan indikasi pada transaksi di pasar uang.
K
Kas : Uang kartal yang tersedia bagi suatu usaha terdiri atas uang kertas bank dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah.
Kas Kecil : Uang kas yang disediakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran yang jumlahnya relatif kecil dan tidak ekonomis bila dibayar dengan cek.
Kesinambungan Perusahaan : Suatu perusahaan diharapkan akan hidup terus, dan diharapkan tidak akan terjadi likuidasi dimasa yang akan datang
Kliring : Perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan suat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.
Kliring Antar Cabang : Sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.
Kliring Lokal : Sarana perhitungan warkat antarbank yang berada dalam suatu wilayah kliring.
Kliring Umum : Sarana perhitungan warkat-warkat antarbank yang pelaksanaanya diatur oleh Bank Indonesia.
Konsinyasi : Penyerahan barang dari penjual kepada distributor atau pedagang yang bertindak sebagai agen/perantara/penerima komisi untuk menjual barang itu atas nama penjual dengan menerima komisi.
Konsolidasi : Penggabungan dua bank atau lebih, dengan cara membubarkan bank-bank tesebut, dengan atau tanpa melikuidasi, dan mendirikan bank baru.
Kuintansi : Tanda bukti terjadinya pembayaran yang ditandatangani oleh pihak penerima uang.
L
Laba : Kelebihan pendapatan dibandingkan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Laba Bersih : Laba bersih yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak.
Laba ditahan : Saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh RUPS atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan.
Laba Kotor Penjualan : Laba yang diperoleh dari penjualan dikurangi harga pokok barang penjualan.
Laba Operasional : Laba perusahaan yang diperoleh dari kegiatan usaha pokok perusahaan yang bersangkutan dalam jangka waktu tertentu.
Laporan Keuangan : Laporan mengenai kondisi keuangan suatu badan usaha yang terdiri atas neraca perhitungan L/R, dan informasi keuangan lain seperti laporan mengenai arus kas (cash flow) dan laporan mengenai laba ditahan.
Laporan Keuangan Interim : Laporan keuangan bersifat antarwaktu untuk kepentingan masyarakat pengguna jasa bank dan pihak lain yang terkait, yang meliputi periode bulanan atau triwulanan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan tahunan.
Laporan Keuangan Konsolidasi : Laporan keuangan yang mengungkapkan secara jelas posisi keuangan dan hasil usaha induk perusahaan dan anak perusahaan sebagai satu kesatuan.
Likuidasi : Pembubaran perusahaan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang di antara para pemilik.
Likuiditas : Kemampuan untuk memenuhi seluruh kewajiban yang harus dilunasi segera dalam waktu yang singkat.
M
Margin Laba : Selisih antara nilai penjualan setelah dikurangi semua biaya operasi dibagi jumlah penjualan.
Materialitas : Sebuah kendala dalam menentukan apakah suatu pos cukup penting untuk mempengaruhi keputusan dari investor atau kreditor yang jujur.
Memo : Bukti transaksi yang dibuat oleh pimpinan perusahaan untuk bagian-bagian lain di perusahaan tersebut yang berisi perintah pencataan suatu kejadian.
Memo Debit   : Warkat pembukuan yang memuat keterangan tentang dasar pendebitan rekening.
Merger : Penggabungan dua perusahaan atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satunya dan membubarkan perusahaan-perusahaan lainnya dengan atau tanpa melikuidasi.
Merger Horizantal : Bentuk penggabungan dua atau lebih perusahaan, baik yang memproduksi barang maupun jasa menjadi satu perusahaan.
Metode FIFO : Barang yang pertama kali dibeli adalah barang yang pertama kali dijual.
Metode LIFO : Barang yang terakhir dibeli adalah barang yang pertama kali di jual.
Metode Biaya Rata-rata : Barang yang tersedia dijual memiliki biaya perunit yang sama (rata-rata).
Modal : Sejumlah dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, pada perusahaan umumnya diperoleh dengan cara menerbitkan saham.
Modal Kerja : Modal bersih yang merupakan selisih lebih antara aktiva lancar dan utang lancar untuk membiayai kegiatan usaha.
Modal Saham : Modal perusahaan yang berasal dari penjualan saham-saham yang dikeluarkan oleh perusahaan.
N
Neraca : Ikhtisar yang menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan modal sendiri suatu badan usaha pada saat tertentu.
Neraca Konsolidasi : Neraca yang menggambarkan aktiva dan pasiva bersih secara keseluruhan dari induk beserta anak perusahaan.
Nilai Buku : Nilai aset perusahaan yang tertera pada catatan perakunan, umumnya tidak sama dengan nilai pasar, biasanya, yang dicatat adalah harga ketika aset tersebut dibeli.
Nilai Buku Persaham : Nilai saham yang dibukukan berdasarkan biaya atau harga historis.
Nilai Pasar : Harga barang atau surat berharga yang diindikasikan oleh penawaran pasar, yaitu harga yang tambahan barangnya dapat dijual atau dibeli.
Nilai Residu : Nilai sisa suatu barang yang sudah habis umur ekonomisnya.
Nota Kredit : Nota dari bank kepada nasabahnya yang memberitahukan bahwa sejumlah dana telah dikreditkan ke dalam rekening nasabah yang bersangkutan
O
Obligasi : Dokumen bermeterai yang menyatakan bahwa penerbitnya akan membayar kembali utang pokoknya pada waktu tertentu, dan secara berkala akan membayar kupon kepada pemegang obligasi.
Obligasi atas nama : Obligasi yang diterbitkan atas nama pemilik.
Obligasi atas unjuk : Obligasi yang dibayarkan kepada pembawa walaupun nama pembawa tersebut tidak tercatat pada buku perusahaan penerbit obligasi tersebut.
Obligasi Berseri : Obligasi yang jatuh tempo pada waktu yang berbeda-beda
Obligasi Hipotek : Obligasi yang dijamin dengan real estat.
Obligasi Konversi : Obligasi yang mengizinkan pemegang obligasi untuk mengonversikan obligasi menjadi saham biasa berdasarkan opsi pemegang obligasi.
Obligasi Pendapatan : Obligasi yang bunganya dibayar jika perusahaan bersangkutan memperoleh laba.
Overdraft : Selisih dari cek yng dikeluarkan dengan saldo kas yang ada.
P
Pajak : Iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang untuk membiayai belanja negara, dan sebagai alat untuk mengatur kesejahteraan serta perekonomian.
Pajak Langsung : Pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak.
Pajak Penghasilan : Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas pendapatan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Pajak Proposional  : Kewajiban membayar pajak yang ditetapkan secara proporsional dengan pendapatan yang diterima.
Pajak tak Langsung : Pajak yang dikenakan atas surat tanda bukti, perbuatan, atau peristiwa, pajak ini dipungut tanpa surat ketetapan pajak.
Peserta Kliring Langsung : Bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkatnya secara langsung dalam pertemuan kliring.
Peserta Kliring Tidak Langsung : Bank-bank yang belum tercatat sebaga peserta kliring dan yang memperhitungkan warkatnya dengan kantor pusat atau kantor cabang lainnya yang sudah tercatat menjadi peserta kliring.
Pinjaman : Sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada nasabah dengan pemberian bunga, yang harus dilunasi kembali pada waktu yang diperjanjikan atau dengan cara angsuran.
Pinjaman Beragunan : Pinjaman yang dijamin dengan penyerahan atas hak suatu kekayaan kepada pemberi pinjaman.
Piutang Dagang : Piutang jangka pendek individu dan atau badan usaha yang terjadi sebagai akibat penjualan barang dan jasa.
Premi Asuransi  : Biaya pertanggungan yang dibayar secara sekaligus atau berkala oleh tertanggung kepada penanggung berdasarkan suatu polis.
Prinsip Penandingan : Sebuah prinsip dimana beban harus dikaitkan dengan pendapatan pada periode saat usaha dibebankan untuk menghasilkan pendapatan.
Prinsip Pengakuan Pendapatan : Sebuah prinsip dimana pendapatan harus diakui pada periode akuntansi saat pendapatan tersebut dihasilkan (umumnya pada saat penjualan).
Prinsip Pengakuan Penuh : Sebuah prinsip dimana kondisi-kondisi dan kejadian-kejadian yang membuat perbedaan pada pengguna laporan keuangan harus diungkapkan.
Profitabilitas : Ukuran mengenai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan selama periode tertentu.
Promes : Surat berharga yang membuktikan adanya utang piutang antara debitur dan kreditur.
R
Rabat : Jumlah yang dikembalikan sebagai potongan setelah harga dibayar penuh.
Reabilitas : Kualitas informasi yang menjamin bahwa informasi terbebas dari kesalahan dan bias.
Register Kas : Mesin yang digunakan untuk mencatat secara langsung setiap transaksi tunai sekaligus untuk menyimpan uang hasil transaksi harian.
Rekapitalisasi : Perbaikan struktur dan atau perubahan jumlah modal dengan melakukan peningkatan permodalannya.
Rekening : Pencatatan sistematis dalam lembaran buku besar mengenai perubahan nilai dari segala harta atau pemilikan, pendapatan, pengeluaran, dan utang subjek tertentu yang dibuat dari waktu ke waktu.
Rekening Giro : Simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran lain, atau dengan cara pemindahbukuan.
Rekening Koran: Akun atau rekening yang dananya sewaktu-waktu dapat ditarik atau disetor oleh pemiliknya.
Reklamasi : Koreksi atas nilai nominal surat berharga yang salah pencatatannya oleh lembaga kliring dalam neraca kliring.
Rekonsiliasi : Menentukan perbedaan antara dua akun mengenai hal yang sama pada dua pihak yang berlainan, pencocokan saldo dari dua atau beberapa akun mengenai hal yang sama.
Rekonsiliasi Akun : Jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya dengan cara melaporkan posisi keuangan nasabah untuk dicocokkan dengan catatan nasabah.
Reksadana : Wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dan masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek
Relevansi : Kualitas informasi yang mengidentifikasi sebuah informasi membuat perbedaan pada keputusan.
Restrukturisasi : Perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut tindakan untuk penambahan dana bank dan/atau, konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru dan/atau konvesi seluruh atau sebagian kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan, yang dapat disertai dengan penjadwalan kembali dan/atau persyaratan kembali.
Royalti : Jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti, seperti paten, hak cipta, atau sumber alam.
S
Saham : Surat bukti kepemilikan atau bagian modal suatu perseroan terbatas yang dapat diperjualbelikan, baik di dalam maupun di luar pasar modal yang merupakan klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.
Saham Biasa : Saham tanpa hak istimewa, misalnya atas dividen, penentuan pengurus, dan sisa harta perusahaan dalam hal terjadi likuidasi.
Saham Minoritas : Kepentingan dan para pemegang saham yang secara keseluruhan memiliki saham kurang dari 50 persen dan seluruh saham bank.
Saham Preferen : Saham yang memiliki kontraktual berupa hak prioritas dibandingkan saham biasa untuk hal-hal tertentu
Saham Preferen Komulatif : Saham prioritas yang dividennya setiap tahun harus dibayarkan kepada pemegang saham.
Saham Treasuri : Saham perusahaan sendiri yang telah diterbitkan dan telah dibayar kemudian dimiliki kembali oleh perusahaan tetapi tidak untuk ditebus.
Sertifikat Deposito : Simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtantangankan.
Sertifikat Obligasi : Dokumen legal yang mengidentifikasikan nama penerbit, nilai nominal obligasi, dan data lainnya seperti suku bunga kontrak dan tanggal jatuh tempo obligasi.
Solvabilitas : Kemampuan membayar semua utang kepada pihak ketiga, pada saat jatuh tempo, dengan perhitungan bahwa nilai harta perusahaan lebih tinggi danpada nilai semua kewajiban.
Suku Bunga : Beban biaya yang dinyatakan dengan persentase tertentu dalam rangka peminjaman uang untuk jangka waktu tertentu.
Suku Bunga Efektif  : Suku bunga yang sesungguhnya dibebankan dalam setahun.
Suku Bunga Mengambang : Suku bunga yang tidak ditetapkan dalam persentase yang tetap, tetapi berfluktuasi sesuai dengan suku bunga internasional atau suku bunga pasar.
Suku Bunga Nominal : Suku bunga yang tercantum pada surat berharga, dihitung berdasarkan harga pembelian dan jatuh tempo kewajiban.
Surat Berharga : Surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
Surat Utang Negara  : Surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia.
T
Tabungan : Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tahun Fiskal : Jangka waktu selama dua belas bulan berturut-turut sebagai dasar penyelenggaraan dan penutupan buku dan suatu badan usaha untuk menetapkan hasil usaha, keadaan keuangan, rencana kerja, dan anggaran.
U
Uang : Segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai alat pembayaran yang resmi dalam rangka memenuhi suatu kewajiban.
Uang Kartal   : Uang kertas, uang logam, komemoratif koin, dan uang kertas komemoratif yang dikeluarkan oleh bank sentral yang menjadi alat pembayaran yang sah di suatu negara.
Uang Kuasi    : Kewajiban sistem moneter dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dalam rupiah dan saldo rekening valuta asing milik penduduk.
Utang : Sejumah uang atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain berdasarkan persetujuan dengan kewajiban mengembalikan atau melunasi.
Utang dagang : Daftar utang jangka pendek dari individu atau badan usaha yang terjadi sebagai akibat pembelian barang dan atau jasa.
Utang deviden: Bagian dari laba perusahaan yang diputuskan untuk dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen.
Utang jangka panjang : Utang atau kewajiban perusahaan yang jangka waktu pelunasannya lebih dari satu tahun.
Utang jangka pendek : Utang atau kewajiban lain yang harus diselesaikan dalam waktu tidak melebihi jangka waktu satu tahun.
V
Valuta asing   : Mata uang asing yang digunakan dalam perdagangan International.
W
Waran : Surat utang jangka pendek yang diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk membayar utang, yang pembayaran kembalinya berasal dari sumber tertentu, misalnya surat utang yang diterbitkan dalam rangka mengantisipasi pendapatan pajak penghasilan atau pendapatan kas lainnya pada masa yang akan datang.
Warkat : Instrumen perbankan, antara lain cek dan inkaso, yang menggambarkan dana yang belum diterima.
Warkat Debet Keluar : Warkat yang disetorkan oleh nasabah untuk keuntungan rekeningnya.
Warkat Debet Masuk : Warkat yang diterima oleh suatu bank atas cek sendiri yang telah ditarik oleh nasabahnya.
Warkat Kredit Keluar : Warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah pada bank lain.
Warkat Kredit Masuk : Warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah Bank tersebut.
Wesel atas unjuk : Wesel yang segera dapat dibayarkan pada saat diajukan.
Wesel Bayar   : Janji tertulis tanpa syarat yang ditandatangani oleh seseorang untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal yang telah ditetapkan dalam surat wesel tersebut.
Wesel Bayar Hipotek : Wesel jangka panjang yang dijamin dengan hipotek atas aset tertentu yang berfungsi sebagai agunan.
Wesel Berjangka : Surat wesel dengan syarat pembayaran pada tanggal tertentu, beberapa hari setelah ditandatangani atau beberapa hari setelah diunjukkan.
Wesel Dagang : Wesel yang ditarik oleh penjual, yang diaksep oleh pembeli.
Wesel Jangka Panjang : Wesel yang benjangka waktu minimum tiga puluh hari, biasanya, wesel jangka panjang ini ditarik antara enam puluh hingga sembilan puluh hari setelah ditunjukkan.
Wesel Tagih : Wesel yang diterima bank dan nasabahnya untuk ditagihkan melalui bank koresponden luar negeri dan atau dalam negeri.
Wesel Utang : Perjanjian tertulis untuk membayar sejumlah dana tertentu pada waktu yang telah ditetapkan.

Sumber :
Baridwan, Zaki. 2004. Intermediate Accounting. Yogyakarta : BPFE.
N. Lapoliwa dan Daniel S. Kuswandi. 2000. Akuntansi Perbankan : Akuntansi Transaksi Bank dalam Valuta Rupiah Jilid I. Jakarta : Institut Bankir Indonesia.
Weygant, Kieso, and Kimmel. Accounting Principles, 12th Edition.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar