Investasi dan Penanaman Modal
1. Penanaman Modal
a. Penanaman Modal dalam Negeri
Penanaman Modal dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Pada awalnya investasi melalui penanaman modal dalam negeri di Indonesia telah diatur didalam UU No.6 tahun 1968, dengan memberi persetujuan kepada berbagai macam proyek yang tersebar diberbagai sektor di wilayah Indonesia.
Dari pelita ke pelita berikutnya, komposisi penanaman modal dalam negeri telah mengalami pergeseran prioritas. Jika pada pelita I dan pelita II, industri kecil masih mendominasi, maka pada pelita-pelita berikutnya investasi dari penanaman modal ini mulai diarahkan pada usaha untuk :
· Memperkokoh struktur industri dalam negeri secara umum, dengan memprioritaskan industri yang mampu mengolah bahan baku, modal, serta penunjang.
· Prioritas juga ditunjukkan kepada industri agar mampu menciptakan mesin-mesin produksi sendiri.
· Diarahkan pada proses penyerapan tenaga kerja sebanyak-banyaknya.
Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
· Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu
· Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
· Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
· Pembebesan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
· Potensi dan karakteristik suatu daerah
· Budaya masyarakat
· Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
· Peta politik daerah dan nasional
· Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri
· Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
· Pelaku Investasi : Negara dan swasta. Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
· Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
· Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
· Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
· Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
b. Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing à Penanaman modal asing yang dilakukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia dan menanggung segala resiko penanaman modal tersebut secara langsung. (Pasal 1).
Sedangkan Modal Asing itu sendiri adalah Alat pembayaran luar negeri yang tidak berasal dari kekayaan devisa Indonesia. Termasuk alat-alat perusahaan dan penemuan baru milik orang asing yang diimpor. (Pasal 2).
Masuknya modal asing menimbulkan pro dan kontra dalam menanggapinya. Beberapa alasan yang bersifat ekonomi yang menentang masuknya PMA diantaranya adalah :
· Didalam kenyataannya sangat jarang perusahaan multinasional bersedia menanamkan kembali keuntungan yang diperolehnya dinegara-negara berkembang.
· Dilihat dari kepentingan neraca pembayaran, perusahaan-perusahaan multinasional dapat menyebabkan berkurangnya penerimaan devisa negara.
· Meskipun perusahaan multinasional turut menyetor pajak kepada negara, namun mereka juga sering mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah serta perlindungan-perlindungan lainnya.
· Tidak jarang tujuan transfer teknologi tidak dapat berjalan dengan lancar.
Sedangkan pendapat yang bersifat non-ekonomi diantaranya adalah :
· Perusahaan multinasional sering memiliki kedudukan sebagai perusahaan monopolis.
· Perusahaan multinasional tidak jarang hanya memproduksi komoditi untuk kalangan tertentu saja.
· Perusahaan multinasional dapat mempertajam kesenjangan sosial.
· Perusahaan multinasional dapat menggunakan kekuatan ekonomi untuk menekan pemerintah.
· Perusahaan multinasional dapat menekan pajak lokal dengan “transfer pricing”.
Namun demikian lepas dari pandangan-pandangan menentang tersebut, negara Indonesia masih banyak membutuhkan uluran penanaman modal asing tersebut.. beberapa alasan yang melatar belakangi adalah :
· Kemampuan menabung masyarakat Indonesia yang belum sempurna, sehingga kebutuhan modal dalam negeri masih kurang.
· Masih banyak sektor yang belum dapat dikelola sendiri oleh tenaga maupun manajemen dalam negeri.
· Belum efisiennya produksi untuk jenis komoditi-komoditi tertentu, sehingga lebih menguntungkan jika diserahkan pengelolanya pada investor asing.
Referensi :
Aries Budi S., 1996, Buku Paket Perekonomian Indonesia, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar