Pages

Jumat, 23 Desember 2011

Bank Umum

Bank Umum

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank umum mempunyai fungsi pokok, yaitu :
a.       Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi,
b.      Menciptakan uang,
c.       Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat,
d.      Menawarkan jasa-jasa keuangan lain.
Ada banyak usaha yang dilakukan oleh bank umum. Meskipun demikian, beberapa usaha bank umum yang perlu diketahui antara lain :
a.       Menghimpun dana dari masyarakat
b.      Memberikan kredit,
c.       Menerbitkan surat pengakuan utang,
d.      Memperjualbelikan atau menjamin berbagai surat berharga seperti :
·         Surat-surat wesel
·         Surat pengakuan utang,
·         Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
·         Obligasi,
·         Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun
·         Instrumen surat berharga lainnya.
e.      Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

Sumber : Adji, Wahyu. 2007. Ekonomi. Jakarta : Erlangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar