Minggu, 06 Oktober 2013

Pola Deduktif

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 10/06/2013 08:49:00 PM 0 komentar
Nama  : Dyah Retno Wulandari
NPM   : 22211296
Kelas   : 3EB18

KRISIS MONETER

Krisis moneter yang melanda negara-negara anggota ASEAN, telah memporak-porandakan struktur perekonomian negara-negara tersebut. Bahkan bagi Indonesia, akibat dari terjadinya krisis moneter yang kemudian berlanjut pada krisis ekonomi dan politik ini, telah menyebabkan kerusakan yang cukup signifikan terhadap sendi-sendi perekonomian nasional.
Krisis moneter yang melanda Indonesia diawali dengan terdepresiasinya secara tajam nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing (terutama dolar Amerika),[1]salah satunya telah mengakibatkan terjadinya lonjakan harga barang-barang yang diimpor Indonesia dari luar negeri. Lonjakan harga barang-barang impor ini, menyebabkan harga hampir semua barang yang dijual di dalam negeri meningkat baik secara langsung maupun secara tidak langsung, terutama pada barang yang memiliki kandungan barang impor yang tinggi.
Karena gagal mengatasi krisis moneter dalam jangka waktu yang pendek, bahkan cenderung berlarut-larut, menyebabkan kenaikan tingkat harga terjadi secara umum dan semakin berlarut-larut. Akibatnya, angka inflasi nasional melonjak cukup tajam.[2]
Lonjakan yang cukup tajam terhadap angka inflasi nasional yang tanpa diimbangi oleh peningkatan pendapatan nominal masyarakat, telah menyebabkan pendapatan riil rakyat semakin merosot.[3] Juga, pendapatan per kapita penduduk merosot relatif sangat cepat, yang mengakibatkan Indonesia kembali masuk dalam golongan negara miskin. Hal ini telah menyebabkan semakin beratnya beban hidup masyarakat, khususnya pada masyarakat strata ekonomi bawah.

*Note :
Retno : Kalimat utama dari paragraf utama
Retno : Kalimat utama dari paragraf yang bersangkutan
Retno : Kalimat penjelas dari paragraf yang bersangkutan

Tugas Bahasa Indonesia 2

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 10/06/2013 09:54:00 AM 0 komentar
Tugas Individu Bahasa Indonesia 2

Nama  : Dyah Retno Wulandari
NPM    : 22211296
Kelas  : 3EB18

Syukur

Betapa pengasihnya Engkau ya Allah
Kau telah menciptakan alam semesta ini beserta isinya untuk kami
Betapa baiknya Engkau ya Allah
Kau berikan kami nikmat yang tiada tara dari Mata, hidung, telinga, mulut, kaki, tangan, dan yang lainnya
Telah banyak nikmat-Mu yang telah Engkau berikan kepada hamba-hamba-Mu
Bahkan aku tak dapat menghitungnya
Sudah berapa banyak nikmat-Mu
Yang telah dapat aku nikmati
Ya Allah..
Hanya syukur yang bisa ku panjatkan
Hanya terima kasih yang bisa ku panjatkan
Pada-Mu ya Allah..
Ya Allah ...
Hidupku adalah milik-Mu
Jadikanlah aku kedalam hamba yang bisa bersyukur
Jadikanlah keimananku hanya untuk-Mu
Hingga ku mati kelak

Senin, 29 Oktober 2012

Cara Mendirikan Koperasi

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 10/29/2012 12:12:00 PM 0 komentar
Cara Mendirikan Koperasi & Peraturan Perkoperasian

1.    Tahapan Pendirian Koperasi
Tahapan pembentukan koperasi di Indonesia menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat dirinci seperti dibawah ini
a.    Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa, menghubungi Kantor Koperasi di Tingkat II (Kabupaten atau Kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
b.    Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan proposal (gambaran umum) yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat Kantor Koperasi, dalam rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) koperasi yang akan didirikan.
c.    Atas dasar permohonan pada butir 2, pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan, yang intinya antara lain berisi tentang pengertian koperasi, tujuan dan manfaat berkoperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan lainnya.
d.    Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan di hadiri minimal 20 orang calon-calon anggota koperasi. Rapat pembentukan koperasi ini dipimpin oleh pemrakarsa yang didampingi oleh pejabat Kantor Koperasi, dengan materi rapat sebagai berikut :
·         Kesepakatan pembentukan koperasi
·         Pembahasan dan pensahan AD/ART koperasi
·         Penetapan pendiri koperasi
·         Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
·         Pengucapan sumpah/janji pengurus dan pengawas koperasi.
·         Sambutan-sambutan bila dianggap perlu
·         Penutup
e.    Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya, antara lain :
·         Anggota membayar simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan lainnya.
·         Pengurus menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha, dan keuangan koperasi, dan
·         Pengurus mulai melaksanakan keiatan usaha atau pelayanan kepada anggota, sesuai dengan bidang usaha yang telah disepakati untuk dikembangkan koperasi seperti simpan pinjam, pertokoan, dll.
f.     Pegurus mangajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hokum ke Kantor Koperasi setempat. Permohonan tersebut dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai Rp 1.000,- disertai lampiran sebagai berikut :
·         Akta pendirian dan AD/ART koperasi, dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai Rp 1.000,-
·         Berita acara rapat pembentukan koperasi
·         Daftar hadir rapat pembentukan koperasi.
·         Neraca awal koperasi atau surat pernyataan pengurus, bahwa anggota telah membayar simpanan-simpanan yang telah ditetapkan.
·         Daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi.
·         Daftar riwayat hidup masing-masing pengurus dan pengawas koperasi.
g.    Pejabat Kantor Koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi tersebut. Apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku dan menurut pengamatan koperasi tersebut menunjukkan prospek pengembangannya, maka pejabat Kantor Koperasi setempat segera melakukan pencatatan. Kemudian dalam waktu paling lambat 3 bulan, pejabat kantor Koperasi menyerahkan akta Badan Hukum Koperasi tersebut kepada pengurus.
h.    Untuk koperasi primer atau sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah tingkat II, maka Kantor Koperasi tingkat II menyerahkan kepada pejabat Kantor Wilayah Departemen Koperasi di Tingkat I (Propinsi) untuk diverifikasi ataupun diteliti kebenaran data-data koperasi yang diajukan.
i.      Selanjutnya, apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku, maka akta Badan Hukum tersebut disampaikan kepada pejabat Kantor Koperasi Tingkat II, untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.

2.    Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
Rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
·         Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau sekunder)
·         Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hokum koperasi, minimal 3 koperasi.
·         Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan diwilayah Negara Republik Indonesia.
·         Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
·         Anggaran dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini :
v  Daftar nama pribadi
v  Nama dan tempat kedudukan
v  Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
v  Ketentuan mengenai keanggotaan
v  Ketentuan mengenai rapat anggota
v  Ketentuan mengenai  pengelolaan
v  Ketentuan mengenai permodalan
v  Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
v  Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
v  Ketentuan mengenai sanksi.

3.    Undang-Undang Perkoperasian
Undang-undang perkoperasian yang telah diterbitkan di Indonesia sejak tahun 1915 sampai 1992 terdapat 8 undang-undang dan terbagi dalam dua periode, yakni sebelum lahirnya UUD 1995 dan sesudahnya.
Sebelum lahirnya UUD 1945 sudah diterbitkan tiga undang-undang (zaman Belanda), yaitu UU No 431 Tahun 1915 tentang “Penetapan Peraturan mengenai Perkumpulan Koperasi”, UU No. 91 Tahun 1927 tentang “Peraturan Perkumpulan Koperasi Bumi Putra”, dan UU No. 108 Tahun 1933 tentang “Penetapan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi”.
Dan sesudah lahirnya UUD 1945, yakni di jaman kemerdekaan, lima undang-undang yang diterbitkan yaitu: UU No. 179 tahun 1949 tentang “Penetapan Peraturan Perkumpulan-perkumpulan Koperasi” berlaku didaerah pendudukan Belanda. Tahun 1958 : UU No. 79 tentang “Perkumpulan Koperasi”, yang merupakan produk pertama yang dikeluarkan oleh DPR RI. Tahun 1965 : UU No. 14 tentang “Perkoperasian”. Tahun 1967 : UU No. 12 tentang “Pokok-pokok Perkoperasian”, dan yang terakhir tahun 1992 : UU No. 25 tentang “Perkoperasian”.
Undang-undang No. 25 tahun 1992 berisi 67 pasal, terdiri dari beberapa bab diantaranya sebagai berikut :

Bab I        : ketentuan umum
Bab II       : Landasan, Asas, dan Tujuan.
Bab III      : Fungsi, Peran, dan Prinsip Ekonomi.
Bab IV      : Pembentukan.
Bab V       : Keanggotaan.
Bab VI      : Perangkat Organisasi.
Bab VII     : Modal
Bab VIII    : Lapangan Usaha
Bab IX      : Sisa Hasil Usaha
Bab X       : Pembubaran Koperasi
Bab XI      : Lembaga Gerakan Koperasi
Bab XII     : Pembinaan
Bab XIII    : Ketentuan Peralihan
Bab XIV   : Ketentuan Penutup

Referensi :
Sitio, Arifin. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta : Erlangga.
http://www.depkop.go.id/phocadownload/regulasi/uu/uu%201992%2025%20perkoperasian.pdf

Minggu, 14 Oktober 2012

Jenis-Jenis Koperasi

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 10/14/2012 10:38:00 AM 0 komentar

Koperasi

1.    Pengertian Koperasi
Di Indonesia pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Koperasi tahun 1967 No. 12 tentang Pokok-pokok perkoperasian adalah sebagai berikut :
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
2.    Jenis-jenis Koperasi
Secara garis besar jenis koperasi yang ada dapat kita bagi menjadi 5 golongan, yaitu :
a.    Koperasi Konsumsi
Barang konsumsi ialah barang yang diperlukan setiap hari, misalnya : barang-barang pangan (seperti beras, gula, garam, dan minyak kelapa), barang-barang sandang (seperti kain batik, tekstil) dan barang pembantu keperluan sehari-hari (seperti sabun, minyak tanah, dsb). Oleh sebab itu koperasi yang mengusahakan kebutuhan sehari-hari disebut Koperasi Konsumsi.
Koperasi konsumsi ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi konsumsi mempunyai fungsi :
·         Sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan rakyat sehari-hari sehingga memperpendek jarak antara produsen dan konsumen.
·         Harga barang sampai ditangan pemakai menjadi murah.
·         Ongkos-ongkos penjualan maupun ongkos pembelian dapat dihemat.
Sesuai dengan namanya, anggota-anggota koperasi konsumsi ini biasanya terdiri dari konsumen atau pemakai barang-barang. Yang mendirikan koperasi konsumsi biasanya para pegawai negeri, buruh atau karyawan dan anggota-anggota ABRI yang berusaha memperoleh barang-barang kebutuhan sehari-harinya dengan mudah dan murah.
b.    Koperasi Kredit (Koperasi Simpan Pinjam)
Koperasi Kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan ongkos (bunga) yang ringan. Itulah sebabnya koperasi ini disebut dengan koperasi kredit.
Modal koperasi yang utama adalah simpanan anggota sendiri. Dari uang simpanan yang dikumpulkan bersama-sama itu diberikan pinjaman kepada anggota yang perlu dibantu. Oleh karena itu, maka koperasi kredit lebih tepat disebut Koperasi Simpan Pinjam.
Fungsi pinjaman didalam koperasi adalah sesuai dengan tujuan-tujuan koperasi pada umumnya, yaitu untuk memperbaiki kehidupan para anggotanya.
Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam ialah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat, dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Contohnya adalah unit-unit simpan pinjam dalam KUD,KSU, Credit Union, Bukopin, Bank Koperasi Pasar, dll.
Tujuan koperasi kredit :
·         Membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan
·         Mendidik kepada para anggota, supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri.
·         Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka.
·         Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
c.    Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi. Contohnya adalah koperasi peternak sapi perah, koperasi tahu tempe, koperasi batik, koperasi pertanian, dll.
Anggota koperasi produksi terdiri dari orang-orang yang mampu menghasilkan suatu barang atau jasa, misalnya : kaum buruh atau kaum pengusaha kecil. Berikut ini macam-macam koperasi produksi, yaitu :
·         Koperasi produksi kaum buruh yang anggotanya adalah orang-orang tidak mempunyai perusahaan sendiri. Dan anggotanya memiliki keterampilan tertentu.
·         Koperasi produk kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri. Mereka umumnya adalah kaum produsen kecil, seperti koperasi produksi pertanian, anggotanya adalah para petani produsen pertanian, dll.
Koperasi yang berkembang saat ini disebut sebagai koperasi produsen, dimana produsen membentuk suatu koperasi yang membantu anggota-anggotanya untuk memperlancar usaha produksinya dengan jalan menyediakan bahan-bahan baku, mesin, dan peralatan produksi lainnya, prasarana pemasaran, atau menyediakan fasilitas untuk mengadakan pengolahan hasil anggota.
d.    Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum. Contohnya adalah koperasi angkutan, koperasi perencanaan dan konstruksi bangunan, koperasi jasa audit, koperasi asuransi Indonesia, koperasi perumahan nasional (Kopernas), koperasi jasa untuk mengurus dokumen-dokumen seperti SIM, STNK, Paspor, Sertifikat Tanah, dll.
Jenis koperasi ini dapat dijumpai antara lain pada pemberi jasa di air dan di darat. Ada beberapa macam koperasi jasa yaitu :
·         Koperasi pengangkutan memberi jasa angkutan barang atau orang. Contohnya seperti koperasi taksi.
·         Koperasi perumahan memberikan jasa dengan cara menyewakan rumah-rumah sehat yang cukup rendah atau menjual rumah-rumah tersebut dengan harga yang ringan.
·         Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya, misalnya asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran.
·         Koperasi pelistrikan member jasa alairan listrik kepada para anggotanya.
·         Koperasi pariwisata didirikan dengan maksud memberi kesempatan kepada para anggotanya untuk berpariwisata melalui pemberian jasa angkutan, penginapan, dan konsumsi dengan tarif yang ringan.

e.    Koperasi Serba Usaha/Koperasi Unit Desa (KUD)
Yang menjadi anggota KUD adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau menjalankan usahanya diwilayah unit desa yang merupakan daerah kerja KUD. Fungsi dari KUD adalah :
·         Perkreditan, untuk keperluan produksi dan penyediaan kebutuhan modal investasi dan modal kerja/usaha bagi anggota KUD dan warga desa umumnya.
·         Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi, seperti sarana untuk keperluan industry/kerajinan.
·         Pengolahan dan pemasaran hasil produksi/industry dari para anggota KUD dan warga desa umumnya.
·         Kegiatan perekonomian lainnya seperti perdagangan, pengangkutan dsb.
·         Dalam melaksanakan tugasnya KUD harus benar-benar mementingkan pemberian pelayanan kepada anggota dan masyarakat, dan menghindarkan kegiatan yang menyaingi kegiatan anggota sendiri.
Drs. Parjiman Nurzain dan Drs. Djabaruddin Djohan menyatakan bahwa menurut sifat kegiatan usahanya. Koperasi dapat dibagi dalam dua jenis, yaitu :
a.    Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose)
Ialah koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kegiatan usahanya meskipun kebutuhan para anggota dan kesempatan untuk memperluas usaha anda. Misalnya, koperasi kredit atau sering disebut credit union, bahkan di Jerman Barat, Kanada, dll jenis koperasi ini sudah sangat maju dan menggunakan system computer, namun tetap setia untuk mengelola hanya satu jenis usaha, juga koperasi batik di Indonesia.
b.    Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose)
Yaitu koperasi yang menyelenggarakan usaha lebih dari satu kebutuhan ekonomi atau kepentingan ekonomi para anggotanya. Contoh dari koperasi ini adalah KUD, KSU, dan koperasi di lingkungan karyawan, ABRI Pegawai Negeri dll.
Menurut jenjang hirerarki organisasinya koperasi dapat dibagi dua yaitu :
a.    Koperasi Primer
Ialah koperasi yang anggotanya adalah orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan melakukan kegiatan usaha yang langsung melayani para anggotanya tersebut. Contohnya KUD di desa-desa, dan koperasi-koperasi tingkat primer lainnya.
b.    Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi karena kesamaan kepentingan ekonomis mereka berfederasi untuk tujuan efisiensi dan kelayakan ekonomis dalam rangka melayani para anggotanya. Contohnya adalah pusat dan induk KUD dan koperasi-koperasi tingkat sekunder lainnya.
Jenis Koperasi Menurut status hukum yang dimilikinya
a.    Koperasi Berbadan Hukum (Koperasi Formal)
Adalah koperasi yang telah memperoleh badan hukum koperasi dan karenanya dapat melakukan badan hukum koperasi dan karenanya dapat melakukan tindakan hukum yang berkenaan dengan seluruh kegiatan usahanya. Misalnya KUD, Koperasi di lingkungan pegawai negeri ABRI dsb.
b.    Lembaga Kerjasama Ekonomi Masyarakat yang belum atau tidak berbadan hukum
Yaitu kegiatan kerja sama ekonomi masyarakat karena kesamaan kebutuhan atau kepentingan ekonomi diantara para anggotanya. Contohnya adalah usaha berama Kelompok KB Lestari, Kelompok PKK (ibu-ibu), Credit Union, lumbung desa dsb.

Referensi :
Anoraga, Panji. 1993. Dinamika Koperasi. Jakarta : PT Rineka Cipta.

Minggu, 01 Juli 2012

Sektor Pertanian dan Struktur Perekonomian Indonesia

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 7/01/2012 11:22:00 AM 0 komentar
Sektor Pertanian dan Struktur Perekonomian Indonesia

Dikutip dari Metrotvnews.com
Struktur perekonomian Indonesia merupakan topik strategis yang sampai sekarang masih menjadi topik sentral dalam berbagai diskusi di ruang publik. Kita sudah sering mendiskusikan topik ini jauh sebelum era reformasi tahun 1998. Gagasan mengenai langkah-langkah perekonomian Indonesia menuju era industrialisasi, dengan mempertimbangkan usaha mempersempit jurang ketimpangan sosial dan pemberdayaan daerah, sehingga terjadi pemerataan kesejahteraan kiranya perlu kita evaluasi kembali sesuai dengan konteks kekinian dan tantangan perekonomian Indonesia di era globalisasi.
Tantangan perekonomian di era globalisasi ini masih sama dengan era sebelumnya, yaitu bagaimana subjek dari perekonomian Indonesia, yaitu penduduk Indonesia sejahtera. Indonesia mempunyai jumlah penduduk yang sangat besar, sekarang ada 235 juta penduduk yang tersebar dari Merauke sampai Sabang. Jumlah penduduk yang besar ini menjadi pertimbangan utama pemerintah pusat dan daerah, sehingga arah perekonomian Indonesia masa itu dibangun untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya.
Berdasarkan pertimbangan ini, maka sektor pertanian menjadi sektor penting dalam struktur perekonomian Indonesia. Seiring dengan berkembangnya perekonomian bangsa, maka kita mulai mencanangkan masa depan Indonesia menuju era industrialisasi, dengan pertimbangan sektor pertanian kita juga semakin kuat.
Seiring dengan transisi (transformasi) struktural ini sekarang kita menghadapi berbagai permasalahan. Di sektor pertanian kita mengalami permasalahan dalam meningkatkan jumlah produksi pangan, terutama di wilayah tradisional pertanian di Jawa dan luar Jawa. Hal ini karena semakin terbatasnya lahan yang dapat dipakai untuk bertani. Perkembangan penduduk yang semakin besar membuat kebutuhan lahan untuk tempat tinggal dan berbagai sarana pendukung kehidupan masyarakat juga bertambah. Perkembangan industri juga membuat pertanian beririgasi teknis semakin berkurang.
Selain berkurangya lahan beririgasi teknis, tingkat produktivitas pertanian per hektare juga relatif stagnan. Salah satu penyebab dari produktivitas ini adalah karena pasokan air yang mengairi lahan pertanian juga berkurang. Banyak waduk dan embung serta saluran irigasi yang ada perlu diperbaiki. Hutan-hutan tropis yang kita miliki juga semakin berkurang, ditambah lagi dengan siklus cuaca El Nino-La Nina karena pengaruh pemanasan global semakin mengurangi pasokan air yang dialirkan dari pegunungan ke lahan pertanian.
Sesuai dengan permasalahan aktual yang kita hadapi masa kini, kita akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri. Di kemudian hari kita mungkin saja akan semakin bergantung dengan impor pangan dari luar negeri. Impor memang dapat menjadi alternatif solusi untuk memenuhi kebutuhan pangan kita, terutama karena semakin murahnya produk pertanian, seperti beras yang diproduksi oleh Vietnam dan Thailand. Namun, kita juga perlu mencermati bagaimana arah ke depan struktur perekonomian Indonesia, dan bagaimana struktur tenaga kerja yang akan terbentuk berdasarkan arah masa depan struktur perekonomian Indonesia.
Struktur tenaga kerja kita sekarang masih didominasi oleh sektor pertanian sekitar 42,76 persen (BPS 2009), selanjutnya sektor perdagangan, hotel, dan restoran sebesar 20.05 persen, dan industri pengolahan 12,29 persen. Pertumbuhan tenaga kerja dari 1998 sampai 2008 untuk sektor pertanian 0.29 persen, perdagangan, hotel dan restoran sebesar 1,36 persen, dan industri pengolahan 1,6 persen.
Sedangkan pertumbuhan besar untuk tenaga kerja ada di sektor keuangan, asuransi, perumahan dan jasa sebesar 3,62 persen, sektor kemasyarakatan, sosial dan jasa pribadi 2,88 persen dan konstruksi 2,74 persen. Berdasarkan data ini, sektor pertanian memang hanya memiliki pertumbuhan yang kecil, namun jumlah orang yang bekerja di sektor itu masih jauh lebih banyak dibandingkan dengan sektor keuangan, asuransi, perumahan dan jasa yang pertumbuhannya paling tinggi.
Data ini juga menunjukkan peran penting dari sektor pertanian sebagai sektor tempat mayoritas tenaga kerja Indonesia memperoleh penghasilan untuk hidup. Sesuai dengan permasalahan di sektor pertanian yang sudah disampaikan di atas, maka kita mempunyai dua strategi yang dapat dilaksanakan untuk pembukaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia di masa depan.
Strategi pertama adalah melakukan revitalisasi berbagai sarana pendukung sektor pertanian, dan pembukaan lahan baru sebagai tempat yang dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Indonesia. Keberpihakan bagi sektor pertanian, seperti ketersediaan pupuk dan sumber daya yang memberikan konsultasi bagi petani dalam meningkatkan produktivitasnya, perlu dioptimalkan kinerjanya. Keberpihakan ini adalah insentif bagi petani untuk tetap mempertahankan usahanya dalam pertanian. Karena tanpa keberpihakan ini akan semakin banyak tenaga kerja dan lahan yang akan beralih ke sektor-sektor lain yang insentifnya lebih menarik.
Strategi kedua adalah dengan mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung bagi sektor lain yang akan menyerap pertumbuhan tenaga kerja Indonesia. Sektor ini juga merupakan sektor yang jumlah tenaga kerjanya banyak, yaitu sektor perdagangan, hotel, dan restoran serta industri pengolahan. Sarana pendukung seperti jalan, pelabuhan, listrik adalah sarana utama yang dapat mengakselerasi pertumbuhan di sektor ini.
Struktur perekonomian Indonesia sekarang adalah refleksi dari arah perekonomian yang dilakukan di masa lalu. Era orde baru dan era reformasi juga telah menunjukkan bahwa sektor pertanian masih menjadi sektor penting yang membuka banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia. Sektor pertanian juga menyediakan pangan bagi masyarakat Indonesia.
Saat ini kita mempunyai kesempatan untuk mempersiapkan kebijakan yang dapat membentuk struktur perekonomian Indonesia di masa depan. Namun, beberapa permasalahan yang dihadapi sektor pertanian di masa ini perlu segera dibenahi, sehingga kita dapat meneruskan hasil dari kebijakan perekonomian Indonesia yang sudah dibangun puluhan tahun lalu, dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia sampai saat sekarang ini.

 

Dyah Retno Wulandari Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review