Jumat, 23 Desember 2011

Iklan dan Pasar Persaingan Monopolistik

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 12/23/2011 11:58:00 AM 0 komentar
Iklan dan Pasar Persaingan Monopolistik

Pernahkah kalian menyaksikan film The Fight Club yang dibintangi oleh Brad Pitt dan Edward Norton? Dalam film ini, tokoh yang diperankan oleh Edward Norton menyatakan bahwa manusia bekerja hanya untuk membeli barang yang diiklani di televisi.
Pernyataan diatas mungkin terdengar berlebihan. Namun harus diakui bahwa kehidupan manusia modern hampir tidak mungkin terhindar dari iklan. Dimana-mana kita melihat iklan. Di televisi, di radio, di koran, di majalah, di jembatan penyebrangan hingga di acara yang kita kunjungi. Kita bahkan bisa melihat iklan di VCD yang kita beli.
Iklan sebenernya merupakan unsur alamiah dari pasar persaingan monopolistik. Banyak sedikitnya iklan berbeda-beda, tergantung dari produk. Kalau produk tersebut sangat memiliki ciri khas yang tinggi seperti obat-obatan, parfum atau minuman ringan, maka produsen tak segan-segan membelanjakan sekitar 10 hingga 20 persen biaya total mereka untuk iklan.
Namun kalau perbedaaan antara satu produk dengan yang lain tidak terlalu banyak, misalnya tepung terigu, biasanya produsen tidak banyak atau bahkan tidak membelanjakan uangnya untuk iklan sama sekali.

Sumber : Adji, Wahyu. 2007. Ekonomi. Jakarta : Erlangga

Uang Komoditi dan Uang Flat

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 12/23/2011 11:43:00 AM 0 komentar
Uang Komoditi dan Uang Flat

Uang yang pada dirinya mengandung nilai intrisik disebut uang komoditi (Commodity Money). Istilah “nilai intrisik” disini merujuk pada benda yang tetap bernilai, walaupun tidak digunakan sebagai uang.
Contoh paling jelas adalah emas. Logam mulia itu tetap bernilai meskipun tidak lagi digunakan sebagai uang.
Perjalanan waktu telah membuktikkan betapa berperannya emas sebagai alat tukar yang diakui secara umum. Nilainya mudah diukur, kemurniannya pun dapat dibuktikkan. Itulah mengapa, dalam kondisi apapun (antara lain ketika uang kertas tidak tersedia), emas tetap diterima sebagai medium of exchange.
Contoh lain lagi adalah rokok, yang pernah lebih diakui sebagai alat tukar ketimbang uang rubel, saat Uni Soviet runtuh.
Uang yang tidak dengan sendirinya mengandung nilai intrisik disebut uang flat (flat money). Suatu uang flat hanya dapat berfungsi jika pemerintah menetapkannya sebagai “perintah membayar” atau “pernyataan kesanggupan membayar”.
Istilah “flat” itu sendiri merujuk pada pengertian keputusan (pengesahan) oleh pihak berwenang. Misalnya, suatu lembaran uang kertas bagus bertuliskan 2 juta kalah nilainya dibandingkan lembaran kertas lecek bertuliskan Rp 100.000. alasannya, lembaran kertas bagus itu merupakan gambar uang yang tercetak disuatu majalah, sedangkan lembaran kertas lecek itu merupakan uang resmi yang telah ditetapkan pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah.

Sumber : Adji, Wahyu. 2007. Ekonomi. Jakarta : Erlangga

Industri Dukung Penurunan Pajak Barang Mewah TV

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 12/23/2011 11:25:00 AM 0 komentar
Industri Dukung Penurunan Pajak Barang Mewah TV

Kalangan industri elektronika mendukung upaya pemerintah menghapus dan menurunkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pesawat televisi. Sekretaris Jenderal Gabungan Elektronika Indonesia Adi Sukmono menjelaskan, pertumbuhan pendapatan perusahaan bukan hanya berasal dari PPNBM. Namun, tanpa adanya PPnBM, ia memprediksi penjualan produk domestik akan meningkat.
“Dengan penurunan PPnBM, harga kita jadi lebih rendah, sehingga penjualan domestik meningkat.” Kata Andi dalam peluncuran produk TV berwara ke 10 juta dan peletakkan batu pertama perluasan pabrik Toshiba di Indonesia, Rabu (3/8). Menurutnya, dengan peningkatan penjualan domestik, investasi dalam negeri semakin bergairah yang berdampak pada peningkatan lapangan kerja.
Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian Andung A. Nitimiharja menyatakan, sampai saat ini belum diputuskan apakah televisi 21 inci termasuk barang yang dikenai penghapusan atau penurunan PPnBM. “Coba kami liat dulu, Kami ingin mengembangkan elektronika, tapi juga memberi manfaat kepada negara,” ujarnya. Departement Manajer PT Toshiba Consumer Product Indonesia Tubagus Faisal Header juga mendukung upaya penghapusan atau penurunan (PPnBM) televisi. “kalau turun, buat kami lebih baik,” ujarnya.
Tubagus menilai, selama ini pasar domestik banyak diwarnai barang selundupan. Pemicunya, tinggi tarif PPnBM. Dengan insentif itu, persaingan dengan produk selundupan lebih fair karena harganya tidak jauh berbeda.

Sumber :
www.tempointeraktif.com 03 Agustus 2003
Adji, Wahyu. 2007. Ekonomi. Jakarta : Erlangga

Deflasi

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 12/23/2011 11:07:00 AM 0 komentar
Deflasi

Deflasi merupakan kebalikan dari inflasi, yaitu suatu keadaaan dimana terjadi kecenderungan penurunan pengeluaran dan aktivitas ekonomi sehingga berakibat turunnya produksi, jumlah pekerjaan, investasi, perdagangan, keuntungan, dan harga. Turunnya harga secara terus menerus akan mengakibatkan nilai uang naik.
Deflasi menguntungkan atau merugikan?
Dalam beberapa kasus, deflasi bisa menguntungkan. Harga barag yang semakin murah akan membuat orang semakin mampu membeli barang dan akan meningkatkan standar hidup masyarakat. Namun, deflasi bisa menjadi merugikan bila orang menunda pembelian mereka hanya untuk menunggu harga yang lebih murah lagi. Bila hal ini terjadi, maka penjualan barang yang akan menurun karena perusahaan tidak dapat menjual barang mereka. Perusahaan tidak akan memperoleh keuntungan atau memiliki pendapatan untuk membayar kredit mereka. Pada akhirnya, bila deflasi terus menerus terjadi, perusahaan akan mengurangi produksi dan mengurangi pekerja. Bila hal ini terjadi, maka akan terjadi pengangguran. Jika pengangguran terjadi, maka permintaan akan barang akan semakin menurun lagi. Kemudian, harga barang akan semakin menurun.
Perlu diingat pula bahwa deflasi tidak selalu menghasilkan resesi. Kadangkala, hrga barang menjadi jatuh bukan karena permintaan yang terlalu rendah, namun karena penawaran yang terlalu tinggi. Ledakan investasi di Cina pada akhir 1990-an, misalnya membuat Cina mampu meningkatkan kapasitas produksi mereka. Pada akhirnya, barangbarang buatan Cina ini menambah jumlah penawaran barang dunia dan menurunkn harga barang. Pada kasus ini, turunnya harga tidak menunjukkan terjadinya masalah resesi.

Sumber : Adji, Wahyu. 2007. Ekonomi. Jakarta : Erlangga

Sistem Ekonomi Campuran

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 12/23/2011 10:50:00 AM 0 komentar
Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi terpusat mempunyai cara pandang yang sangat berbeda mengenai pengoperasian ekonomi. Namun dalam praktiknya, kebanyakan negara menerapkan sistem ekonomi campuran, yaitu sistem ekonomi yang memadukan antara sistem ekonomi terpusat dengan sistem ekonomi pasar.
Pada sistem ekonomi ini, pemerintah dan swasta mempunyai peranan yang berimbang dalam kegiatan ekonomi. Pemerintah melakukan intervensi dengan cara membuat peraturan, menetapkan kebijakan fiskal, moneter, membantu dan mengawasi kegiatan sektor swasta, dan sebagainya. Dalam penerapannya, sistem ini bervariasi antara negara yang satu dengan yang lainnya, tergantung situasi perekonomian negara yang bersangkutan.
Perancis merupakan salah satu negara yang melakukan sistem ekonomi campuran. Selama ratusan tahun, perancis memadukan kebijakan sosialis dengan ekonomi pasar. Industri perbankan, mobil, penerbangan, baja, dan kereta api dijalankan sebagai milik negara. Sementara industri yang tidak begitu vital dikuasai oleh swasta. Selama dua dekade terakhir, perancis mulai melepas perusahaan negara kepada swasta melalui privatisasi.

Sumber : Sumber : Adji, Wahyu. 2007. Ekonomi. Jakarta : Erlangga

Sistem Ekonomi Terpusat

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 12/23/2011 10:38:00 AM 0 komentar
Sistem Ekonomi Terpusat

Sistem Ekonomi Terpusat merupakan sistem di masa pemerintahan memiliki kendali yang ketat dalam menentukan kepemilikan bisnis, laba, dan alokasi sumber daya ntuk mencapai tujuan yang telah ditentukan pemerintah. Semua faktor produksi adalah milik pemerintah sehingga hak individu tidak diakui. Tidak ada individu atau kelompok yang dapat berusaha dengan bebas dalam kegiatan perekonomian.
Komunisme dan sosialisme adalah bentuk dari ekonomi terencana. Banyak orang sering mencampuradukkan keduanya. Padahal komunisme dan sosialisme adalah dua hal yang berbeda. Komunisme adalah sistem ekonomi dimana tidak terdapat kepemilikan pribadi, barang-barang dimiliki oleh umum dan faktor-faktor produksi serta keputusan produksi dikendalikan oleh negara. Komunisme dicetuskan oleh Karl Marx yang percaya bahwa dihapuskannya kepemilikan pribadi akan memunculkan masyarakat tanpa kelas yang menguntungkan semua pihak. Komunisme pernah dipraktikkan oleh Uni Sovyet. Saat ini, komunisme hanya dipakai di beberapa negara seperti Korea Utara dan Kuba. Meskipun demikian, negara-negara ini telah menunjukkan tanda-tanda keterbukaan terhadap perusahaan swasta sebagai salah satu solusi tantangan ekonomi mereka.
Berbeda dengan komunisme, sosialme adalah sistem ekonomi terencana dengan ciri kepemilikan dan pengoperasian seluruh industri utama oleh pemerintah. Sistem ini memiliki kemiripan dengan komunisme dimana industri yang penting bagi masyarakat tidak boleh diserahkan kepada perusahaan swasta. Namun sosialisme masih mengizinkan kepemilikan swasta untuk industri yang dianggap tidak begitu penting seperti toko, restoran, dan lain-lain.
Sisi Positif dan Negatif dari Sistem Ekonomi Terpusat
1.      Sisi Positif
·         Pemerintah lebih mudah mengendalikan inflasi, pengangguran, dan masalah ekonomi lainnya.
·         Pasar barang dalam negeri berjalan dengan lancar.
·         Pemerintah bisa ikut campur dalam hal pembentukan harga.
·         Relatif mudah melakukan distribusi pendapatan yang merata.
·         Jarang terjadi krisis ekonomi.
2.      Sisi Negatif
·         Mematikan inisiatif individu untuk maju.
·         Masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk memiliki kekayaan dan sumber daya ekonomi.

Sumber : Adji, Wahyu. 2007. Ekonomi. Jakarta : Erlangga

Bursa Saham dalam Prespektif Islam

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 12/23/2011 09:46:00 AM 0 komentar
Bursa Saham Dalam Perspektif Islam

Bursa Saham
Bursa adalah pasar yang di dalamnya berjalan usaha jual beli saham. Berkaitan dengan hasil bumi, juga melibatkan para broker yang menjadi perantara antara penjual dengan pembeli.
Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Dalam Keppres RI No. 60 tahun 1988 tentang Pasar Modal, saham didefinisikan sebagai, "surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Staatbald No. 23 Tahun 1847)". Adapun obligasi (bonds, as-sanadat) adalah bukti pengakuan utang dari perusahaan (emiten) kepada para pemegang obligasi yang bersangkutan.
Bursa Saham Dalam Perspektif Islam
Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi; jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi; industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno; dan sebagainya. Dalil yang mengharamkan jual-beli saham perusahaan seperti ini adalah semua dalil yang mengharamkan segala aktivitas tersebut.
Namun, jika saham yang diperdagangkan di pasar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal (misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya) Syahatah dan Fayyadh berkata, “Menanam saham dalam perusahaan seperti ini adalah boleh secara syar‘i.Dalil yang menunjukkan kebolehannya adalah semua dalil yang menunjukkan bolehnya aktivitas tersebut.
Namun demikian, ada fukaha yang tetap mengharamkan jual-beli saham walaupun dari perusahaan yang bidang usahanya halal. Mereka ini, misalnya, Taqiyuddin an-Nabhani (2004), Yusuf as-Sabatin (Ibid., hlm. 109) dan Ali as-Salus (Mawsû‘ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu‘âshirah, hlm. 465). Ketiganya sama-sama menyoroti bentuk badan usaha (PT) yang sesungguhnya tidak islami. Jadi, sebelum melihat bidang usaha perusahaannya, seharusnya yang dilihat lebih dulu adalah bentuk badan usahanya, apakah ia memenuhi syarat sebagai perusahaan islami (syirkah islâmiyah) atau tidak.
Aspek inilah yang nampaknya betul-betul diabaikan oleh sebagian besar ahli fikih dan pakar ekonomi Islam saat ini, terbukti mereka tidak menyinggung sama sekali aspek krusial ini. Perhatian mereka lebih banyak terfokus pada identifikasi bidang usaha (halal/haram), dan berbagai mekanisme transaksi yang ada, seperti transaksi spot (kontan di tempat), transaksi option, transaksi trading on margin, dan sebagainya.
Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan bahwa perseroan terbatas (PT, syirkah musahamah) adalah bentuk syirkah yang batil (tidak sah), karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam. Kebatilannya antara lain dikarenakan dalam PT tidak terdapat ijab dan kabul sebagaimana dalam akad syirkah. Yang ada hanyalah transaksi sepihak dari para investor yang menyertakan modalnya dengan cara membeli saham dari perusahaan atau dari pihak lain di pasar modal, tanpa ada perundingan atau negosiasi apa pun baik dengan pihak perusahaan maupun pesero (investor) lainnya. Tidak adanya ijab kabul dalam PT ini sangatlah fatal, sama fatalnya dengan pasangan laki-laki dan perempuan yang hanya mencatatkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil, tanpa adanya ijab dan kabul secara syar’i.
Berkaitan dengan bursa saham, fatwanya adalah bursa saham diperbolehkan sepanjang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu:
1.      Bebas Bunga
2.      Sektor Investasi yang halal
3.      Tidak Spekulatif
Transaksi atas saham yang dilarang apabila:
1.      Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu
2.      Bai' al ma'dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (short selling)
3.      Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan
4.      Menimbulkan informasi yang menyesatkan
5.      Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut
6.      Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah dengan tujuan mempengaruhi pihak lain.
Dalam satu hadits, Nabi juga berkata bahwa sesungguhnya Allah mencintai orang yang bekerja dengan tangannya sendiri. Bukan orang yang cuma duduk-duduk saja membeli saham sambil berharap suatu saat dapat capital gain.
“Tidaklah seorang di antara kamu makan suatu makanan lebih baik daripada memakan hasil keringatnya sendiri” (HR Baihaqi)
Bahkan Rasulullah pernah mencium tangan Sa’ad bin Mu’adz ra tatkala beliau melihat bekas kerja pada tangan Mu’adz. Seraya beliau bersabda: “(Ini adalah) dua tangan yang dicintai Allah Ta’ala”.
Dari Nu’man bin Basyir ra diberitakan bahwa Nabi bersabda: “Sebenarnya yang halal itu jelas dan yang haram jelas pula. Di antara yang halal dan haram itu ada yang syubhat (tidak jelas), banyak orang tak mengetahuinya. Siapa yang menghindar dari syubhat, dia telah memelihara agama dan kehormatannya. Siapa yang terkena syubhat, maka dia terkena yang haram…” (HR Muslim)
Dari hadits di atas serta kesimpang-siuran status jual-beli saham di pasar sekunder, jelaslah bahwa jual-beli saham itu jika tidak haram, dia adalah syubhat, karena itulah orang berbeda pendapat. Meninggalkan hal syubhat itu lebih utama ketimbang mengerjakannya, apalagi jika bahayanya lebih besar dari manfaatnya.

Referensi :
·         An-Nabhani, Taqiyuddin, an-Nizham al-Iqtishadi fi Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah), Cetakan VI, 2004
·         Syahatah, Husein & Fayyadh, Athiyah, Bursa Efek : Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal (Adh-Dhawabit Al-Syar'iyah li At-Ta'amul fii Suuq Al-Awraq Al-Maliyah), Penerjemah A. Syakur, (Surabaya : Pustaka Progressif), 2004
·         As-Salus, Ali Ahmad, Mausu'ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu'ashirah wa al-Iqtishad al-Islami, (Qatar : Daruts Tsaqafah), 2006
·         Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah : Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga Keuangan, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada), 1996
·         Junaedi, Pasar Modal Dalam Pandangan Hukum Islam, (Jakarta : Kalam Mulia), 1990
·         As-Sabatin, Yusuf Ahmad Mahmud, Al-Buyu’ Al-Qadimah wa al-Mu’ashirah wa Al-Burshat al-Mahalliyyah wa Ad-Duwaliyyah, (Beirut : Darul Bayariq), 2002
·         al-Jawi ,KH. M. Shiddiq, Jual Beli Saham Dalam Pandangan Islam, http://www. The house of Khilafah1924_org, 09 Maret 2008
·         Siahaan, Hinsa Pardomuan & Manurung, Adler Haymans, Aktiva Derivatif : Pasar Uang, Pasar Modal, Pasar Komoditi, dan Indeks (Jakarta : Elex Media Komputindo), 2006
 

Dyah Retno Wulandari Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review