Kamis, 01 Januari 2015

Tugas Etika Profesi Akuntansi ke-4

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 1/01/2015 06:33:00 PM 0 komentar
Nama  : Dyah Retno Wulandari
NPM   : 22211296
Kelas   : 4EB18
Tugas Etika Profesi Akuntansi

1.        Tahap Pengembangan Moral Lawrence Kohlberg
Kohlberg mengemukakan teori perkembangan moral berdasar teori Piaget, yaitu dengan pendekatan organismik (melalui tahap-tahap perkembangan yang memiliki urutan pasti dan berlaku secara universal). Mengembangkan teori dari Piaget, Lawrence Kohlberg membagi perkembangan moral menjadi tiga tingkatan, yaitu dimana masing-masing tingkat memuat dua tahap perkembangan moral:
a.         Tingkat Prekonvensional
Pada tingkat pertama ini, anak sangat tanggap terhadap norma-norma budaya, misalnya norma-norma baik atau buruk, salah atau benar, dan sebagainya. Anak akan mengaitkan norma-norma tersebut sesuai dengan akibat yang akan dihadapi atas tindakan yang dilakukan. Pada tingkat ini sering ditemukan pada anak-anak prasekolah, sebagian besar anak-anak SD, sejumlah siswa SMP, dan segelintir siswa SMU. Pada tingkat prekonvensional ini dibagi menjadi dua tahap yaitu:
1)       Tahap Punishment and Obedience Orientation
Pada tahap ini, secara umum anak menganggap bahwa konsekuensi yang ditimbulkan dari suatu tindakan sangat menentukan baik buruknya suatu tindakan yang dilakukan, tanpa melihat sisi manusianya.
2)  Tahap Instrumental-Relativist Orientation atau Hedonistic Orientation
Pada tahap ini, suatu tindakan dikatakan benar apabila tindakan tersebut mampu memenuhi kebutuhan untuk diri sendiri maupun orang lain. Tindakan yang tidak memberikan pemenuhan kebutuhan baik untuk diri sendiri maupun orang lain dapat dianggap sebagai tindakan baik selama tindakan tersebut tidak merugikan. Pada tahap ini, terdapat hubungan timbal balik dan sikap terus terang yang menempati kedudukan yang cukup penting.
b.        Tingkat Konvensional
Pada tingkat perkembangan moral konvensional, memenuhi harapan keluarga, kelompok, masyarakat, maupun bangsanya merupakan suatu tindakan yang terpuji. Pada tingkat ini, usaha seseorang untuk memperoleh, mendukung, dan mengakui keabsahan tertib sosial sangat ditekankan serta usaha aktif untuk menjalin hubungan positif antara diri dengan orang lain maupun dengan kelompok disekitarnya. Pada tingkat ini, sering ditemukan pada segelintir siswa SD tingkat akhir, sejumlah siswa SMP, dan banyak siswa SMU (biasanya tidak muncul sebelum masa SMU). Pada tingkat konvensional ini dibagi menjadi dua tahap yaitu:
a.      Tahap Interpersonal Concordance atau Good-Boy/Good Girl Orientation
Pandangan anak pada tahap ini, tindakan yang bermoral adalah tindakan yang menyenangkan, membantu, atau tindakan yang diakui dan diterima oleh orang lain. Moralitas suatu tindakan di ukur dari niat yang terkandung dalam tindakan tersebut. Jadi, setiap anak akan berusaha untuk dapat menyenangkan orang lain.
b.       Tahap Law and Order Orientation
Pada tahap ini, pandangan anak selalu mengarah pada otoritas, pemenuhan aturan-aturan, dan juga upaya untuk memelihara tertib sosial. Tindakan bermoral dianggap sebagai tindakan yang mengarah pada pemenuhan kewajiban, penghormatan terhadap suatu otoritas, dan pemeliharaan tertib sosial yang diakui sebagai satu-satunya tertib sosial yang ada.
c.         Tingkat Postkonvensional
Pada tingkat ketiga ini, terdapat usaha dalam diri anak untuk menentukan nilai-nilai dan prinsip-prinsip moral yang memiliki validitas yang diwujudkan tanpa harus mengaitkan dengan otoritas kelompok maupun individu dan terlepas dari hubungan seseorang dengan kelompok. Pada tingkat ini sering ditemui pada jenjang sebelum kuliah. Pada tingkat ketiga ini, di dalamnya mencakup dua tahap perkembangan moral, yaitu:
1)        Tahap Social-Contract, Legalistic Orientation
Tahap ini merupakan tahap kematangan moral yang cukup tinggi. Pada tahap ini tindakan yang dianggap bermoral merupakan tindakan-tindakan yang mampu merefleksikan hak-hak individu dan memenuhi ukuran-ukuran yang telah diuji secara kritis dan telah disepakati oleh masyarakat luas. Tahap ini dianggap tahap yang memungkinkan tercapainya musyawarah mufakat. Tahap ini sangat memungkinkan seseorang melihat benar dan salah sebagai suatu hal yang berkaitan dengan nilai-nilai dan pendapat pribadi seseorang.
2)        Tahap Orientation of Universal Ethical Principles
Pada tahap yang tertinggi ini, moral dipandang benar tidak harus dibatasi oleh hukum atau aturan dari kelompok sosial atau masyarakat. Namun, hal tersebut lebih dibatasi oleh kesadaran manusia dengan dilandasi prinsip-prinsip etis. Prinsip-prinsip tersebut dianggap jauh lebih baik, lebih luas dan abstrak dan bisa mencakup prinsip-prinsip umum seperti keadilan, persamaan HAM, dan sebagainya.

2.        Faktor yang Menentukan Tingkatan Intensitas Masalah Etika
Itensitas moral diartikan sebagai cara berfikir yang menangkap luasnya masalah terkait kewajiban moral dalam sebuah situasi. Intensitas moral di bangun di atas logika, analogi dan beberapa komponen pembentuknya. Ada empat tingkatan intensitas mengenai etika, yaitu:
a.     Etika atau Moral Pribadi yaitu yang memberikan teguran tentang baik atau buruk, yang sangat tergantung kepada beberapa faktor antara lain pengaruh orang tua, keyakinan agama, budaya, adat istiadat, dan pengalaman masa lalu.
b.    Etika Profesi yaitu serangkaian norma atau aturan yang menuntun perilaku kalangan profesi tertentu.
c.      Etika Organisasi yaitu serangkaian aturan dan norma yang bersifat formal dan tidak formal yang menuntun perilaku dan tindakan anggota organisasi yang bersangkutan.
d.   Etika Sosial yaitu norma-norma yang menuntun perilaku dan tindakan anggota masyarakat agar keutuhan kelompok dan anggota masyarakat selalu terjaga atau terpelihara.
Selain itu, komponen intensitas moral terdiri dari enam faktor, yaitu:
a.         Besarnya Konsekuensi (Magnitude of Consequence)
Besarnya konsekuensi bisa didefinisikan sebagai seberapa besar tingkat kerugian (atau manfaat) yang dirasakan oleh orang lain sebagai akibat dari tindakan etis/moral yang dilakukan. Jones (1991) berpendapat bahwa semakin besar konsekuensi yang ditimbulkan maka suatu tindakan akan lebih diketahui sebagai tindakan etis. Besarnya konsekuensi mengacu pada sejumlah gangguan atau keuntungan yang dihasilkan dari suatu situasi yang telah ada. Contoh : dalam kasus tekanan klien terhadap auditor agar mau menerima dan tidak meragukan laporan keuangan klien yang agresif, besarnya konsekuensi dapat disertakan dengan kerugian potensial bagi pengguna laporan keuangan.
b.        Social Consesus
Konsensus sosial didefinisikan sebagai anggapan yang beredar ditengah masyarakat terhadap suatu tindakan tersebut baik atau jahat. Dalam melakukan tindakan etis, seorang harus mengetahui apakah tindakan yang dilakukan tersebut dipersepsikan baik atau buruk oleh masyarakat. Consensus social mengacu pada luasnya persetujuan social bahwa tindakan dikatakan etis atau tidak etis. Konsensus yang lebih luas mengacu pada besarnya intensitas moral. Misalnya, dalam suatu situasi yang melibatkan pelanggaran standar profesional seharusnya mempunyai intensitas moral lebih besar dibandingkan dengan suatu situasi yang ada pada “area abu-abu”
c.         Profitability of Effect
Kemungkinan keterjadian merupakan suatu kondisi yang memungkinkan suatu tindakan moral/etis mengakibatkan kerugian atau manfaat kepada orang lain. Dalam suatu kemungkinan keterjadian yang tinggi, tindakan tersebut akan lebih dikenali sebagai tindakan moral yang akan berdampak kepada orang lain.
d.        Proximity
Tingkat kedekatan didefinisikan sebagai kedekatan (secara sosial, kultural, psikologi maupun secara fisik) antara pelaku tindakan dengan pihak terdampak.
e.         Temporal Immediacy
Jangka waktu munculnya akibat didefinisikan sebagai jangka waktu antara tindakan dengan konsekuensi moral yang ditimbulkan. Semakin singkat konsekuensi negatif dari suatu tindakan muncul hal tersebut akan membuat suatu tindakan dikenali sebagai tindakan etis. Suatu tindakan etis mengacu pada lamanya waktu antara tindakan dan konsekuensi yang muncul. Sesuai teori Jones (1991), orang tidak mempertimbangkan pengaruh konsekuensi masa depan, jadi dalam besarnya konsekuensi yang ada, kejadian yang terjadi dalam masa mendatang secara moral intensitasnya lebih kecil dibandingkan dengan kejadian yang datang dengan tiba-tiba.
f.          Concentration of Effect
Jumlah pihak terdampak adalah jumlah orang yang akan terpengaruh dengan tindakan etis yang dilakukan. Semakin banyak jumlah orang yang bisa terdampak akibat tindakan yang kecil, maka suatu tindakan akan lebih mudah dikenali sebagai tindakan etis. Untuk membentuk intensitas moral selain dengan melihat komponen pembentuknya juga didasarkan pada pengetahuan tentang etika.

3.        Jenis-jenis Penyimpangan di Tempat Kerja
Penyimpangan di tempat kerja adalah perilaku tidak etis yang melanggar norma-norma organisasi mengenai benar atau salah. Terdapat 4 jenis penyimpangan di tempat kerja, antara lain:
a.        Penyimpangan Produksi
Penyimpangan produksi adalah perilaku tidak etis dengan merusak mutu dan jumlah hasil produksi. Misalnya: pulang lebih awal, beristirahat lebih lama, sengaja bekerja lamban, dan sengaja membuang-buang sumber daya.
b.       Penyimpangan Hak Milik
Penyimpangan hak milik adalah perilaku tidak etis terhadap harta milik perusahaan. Misalnya: menyabot, mencuri, atau merusak peralatan, mengenakan tarif jasa yang lebih tinggi dan mengambil kelebihannya, menipu jumlah jam kerja, dan mencuri dari perusahaan lain.
c.        Penyimpangan Politik
Penyimpangan politik yaitu penyimpangan yang menggunakan pengaruh seseorang untuk merugikan orang lain dalam perusahaan. Misalnya: mengambil keputusan berdasarkan pilih kasih dan bukan kinerja, menyebarkan kabar burung tentang rekan kerja, dan menuduh orang lain atas kesalahan yang tidak dibuat.
d.       Penyerangan Pribadi
Penyerangan pribadi merupakan sikap bermusuhan atau perilaku menyerang terhadap orang lain. Seperti: pelecehan seksual, perkataan kasar, mencuri dari rekan kerja, dan mengancam rekan kerja secara pribadi.

Sumber :









Minggu, 16 November 2014

Tugas Etika Profesi Akuntansi ke 3

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 11/16/2014 03:49:00 PM 0 komentar
Nama  : Dyah Retno Wulandari
NPM   : 22211296
Kelas   : 4EB18
Etika Profesi Akuntansi

1.        Pengertian Whistle Blowing
Whistle Blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain. Whistle blowing dibedakan menjadi 2 yaitu:
a.      Whistle Blowing Internal
Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporakan kecurangan tersebut kepada atasannya.
b.      Whistle Blowing Eksternal
Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

2.        Alasan Terjadinya Whistle Blowing
Perilaku whistle blowing berkembang atas beberapa alasan, yaitu
a. Pergerakan dalam perekonomian yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan, keahlian, dan kepedulian sosial dari para pekerja.
b.    Keadaan ekonomi sekarang telah memberi informasi yang intensif dan menjadi penggerak informasi.
c.  Akses informasi dan kemudahan berpublikasi menuntun whistle blowing sebagai fenomena yang tidak bisa dicegah atas pergeseran perekonomian ini.

3.        Pengertian Creative Accounting
Menurut Sulistiawan dan Alvia (2011), creative accounting adalah aktivitas badan usaha (perusahaan) untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi (technics and accounting policies) guna memperoleh hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai asset atau nilai laba yang lebih tinggi (over valued) atau lebih rendah (under valued) tergantung dari motivasi manajemen perusahaan untuk melakukannya.
Menurut pengertian beberapa ahli dalam bidang akuntansi (misal Middleton, 2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat menginterprestasikan grey area (hal yang belum diatur secara pasti) baik teknik ataupun kebijakan akuntansi yang ada dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dan keuntungan dari interpretasi tersebut.
Ada empat macam creative accounting yang sering ditemukan saat ini, yaitu
a.  Aggressive Accounting adalah pemilihan dan penerapan prinsip akuntansi yang bertujuan agar laba tahun berjalan lebih tinggi, terlepas dari apakah praktik tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau tidak.
b.      Earnings Management merupakan manipulasi laba secara aktif untuk suatu target yang sudah ditentukan sebelumnya oleh, misalnya, manajemen untuk suatu proyeksi yang sudah dibuat oleh analis, atau untuk mendapatkan suatu angka yang konsisten dengan smoother, more sustainable earnings stream.
c.   Income Smoothing adalah suatu bentuk earnings management yang didesain untuk menghilangkan aliran laba yang fluktuatif, termasuk cara-cara untuk mereduksi dan menyimpan laba pada saat kinerja keuangan sedang membaik agar laba tersebut bisa dimanfaatkan pada saat kinerja keuangan sedang menurun.
d. Fraudulent Financial Reporting adalah penyajian keliru (misstatement) yang disengaja atau penyembunyian (ommision) atas suatu angka atau pengungkapan di dalam laporan keuangan yang bertujuan untuk memperdayain pengguna laporan keuangan melalui pendekatan administratif, perdata, atau kriminal.

4.        Pengertian Fraud Accounting
Menurut Alison (2006) dalam artikel yang berjudul Fraud Auditing mendefinisikan kecurangan (fraud) sebagai bentuk penipuan yang disengaja dilakukan yang menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan tersebut dan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan.
Fraud Accounting adalah suatu proses pencatatan akuntansi yang direkayasa sedemikian rupa guna berbagai kepentingan. Dengan kata lain, Fraud Accounting memiliki kemiripan dengan mark up laporan keuangan yang seringkali mengecoh para pengambil keputusan. Perusahaan yang melakukan fraud accounting terindikasi secara sengaja guna menaikkan citra perusahaan. Sehingga apabila perusahaan melakukan fraud accounting, biasanya kondisi kesehatan perusahaan dalam keadaan bagus walaupun sebenarnya tidak. Perusahaan yang melakukan accounting fraud biasanya melakukan hal ini namun tidak terdeteksi oleh pelaku pasar (investor dan karyawan perusahaan tersebut). Oleh karena itu, biasanya perusahaan yang melakukan fraud accounting tiba-tiba saja diketahui publik walaupun prakteknya sudah lama dilakukan.

5.        Kasus Fraud Accounting
Enron merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan. Enron menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di Amerika Serikat.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan US $600 juta padahal perusahaan mengalami kerugian. Pada tanggal 2 Desember 2001 terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang dipindahkan kepada anak-anak perusahaan yang tidak dikonsolidasi sehingga tidak dilaporkan ke dalam neraca perdagangan Enron sendiri senilai lebih dari US $ 1 milyar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang ditahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor. Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan). Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya. Enron, jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar

Referensi :







Senin, 20 Oktober 2014

Tugas Etika Profesi Akuntansi ke 2

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 10/20/2014 07:54:00 PM 0 komentar
Nama  : Dyah Retno Wulandari
NPM   : 22211296
Kelas   : 4EB18

Etika Profesi Akuntansi

1.        Ethical Governance
Pengertian GCG (Good Corporate Governance) menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Good Governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu:
a.  Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.    Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan.
Ethical Governance (Etika Pemerintahan) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.
Etika pemerintahan dapat mengkaji tentang baik-buruk, adil-zalim, ataupun adab-biadab perilaku pejabat publik dalam melakukan aktivitas roda pemerintahan. Dari segi etika, pemerintahan adalah perbuatan atau aktivitas yang erat kaitannya dengan manusia dan kemanusiaan. Oleh karena itu, perbuatan atau aktivitas pemerintahan tidak terlepas dari kewajiban etika dan moralitas serta budaya baik antara pemerintahan dengan rakyat, antara lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan pihak ketiga.
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial. Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah
a.       Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
b.  Kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya.
c.  Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
d.  Kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan.
e.      Kesederhanaan dan pengendalian diri
f.  Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Karena pemerintahan itu sendiri menyangkut cara pencapaian negara dari prespektif dimensi politis, maka dalam perkembangannya etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika politik. Etika politik subjeknya adalah negara, sedangkan etika pemerintahan subjeknya adalah elit pejabat publik dan staff pegawainya.
Etika Politik
Etika Pemerintah
a)     Etika politik berhubungan dengan dimensi politik dalam kehidupan manusia yaitu berhubungan dengan pelaksanaan sistem politik seperti contoh: tatanan politik, legitimasi dan kehidupan politik.
b)       Etika politik mengharuskan sistem politik menjunjung nilai-nilai keutamaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun normatif.
a.   Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para elit pejebat publik dan staff pegawai pemerintahan.


b.  Etika pemerintahan membahas perilaku penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan, kewenangan termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan buruk.
c.     Wujud etika pemerintahan adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara maupun dasar-dasar perjuangan negara.

2.        Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak, dan konsultan manajemen. Jenis profesi yang ada saat ini:
a.        Akuntan Publik
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassuranceJasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi adalah suatu penyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan, review, dan prosedur yang disepakati. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber  ekonomi.
b.       Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukkan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
c.        Akuntan Pemerintahan
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukkan kepada pemerintah. Namun yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan instansi pajak.
d.       Konsultan SIA/SIM
Konsultan SIA/SIM tugasnya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan. Seorang konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi.
e.        Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
f.         Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuah Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan pendidik bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak-pihak yang membutuhkan.

Etika Profesi Akuntan
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.   Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
b.       Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
c.   Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
d.      Menjunjung sikap objektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
e.        Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai dengan kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
f.        Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
g.   Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.

3.        Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian yaitu:
a.   Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota dan disahkan oleh Kongres yang berlaku bagi seluruh anggota.
b.      Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan.
c. Interprestasi Aturan Etika, dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika.

3.1.   Prinsip-prinsip Etika
Kode perilaku profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a.   Prinsip-prinsip perilaku profesional menyatakan tindak tanduk dan perilaku ideal.
b.      Aturan perilaku menentukan standar minimum.
Kode Etik Akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut: (Mulyadi, 2001:53):
a.     Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat, selain itu bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
b.     Kepentingan publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Selain itu, profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat.
c.      Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
d.     Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
e.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh prinsip etika
f.      Kerahasiaan
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi
g.     Perilaku profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lai, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h.     Standar teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

4.        Etika dalam Audit
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Kepercayaan Publik
Kepercayaan mencakup kejujuran, integrita, realibilitas, dan loyalitas. Kejujuran menuntut itikad baik untuk mengemukakan hal yang sebenarnya. Integritas berarti bahwa seseorang bertindak sesuai dengan kata hatinya, dalam situasi seperti apapun. Reliabilitas berarti melakukan semua upaya yang pantas untuk memenuhi komitmennya kepada publik. Loyalitas berarti pertanggungjawaban untuk mengembangkan dan melindungi berbagai kepentingan masyarakat dan organisasi tertentu

Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi auditor memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung jawab auditor terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, auditor tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan auditor untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik profesional AKDA.

Tanggung Jawab Dasar Auditor
Di dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
a.     Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan objektif
b.     Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
c.   Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik

Referensi :








 

Dyah Retno Wulandari Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review