Jumat, 04 November 2011

Cara Mendapatkan Modal untuk Usaha Kecil Menengah

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 11/04/2011 08:20:00 PM 0 komentar
Cara Mendapatkan Modal untuk Usaha Kecil Menengah

Dalam menjalankan sebuah usaha, salah satu faktor pendukung yang dibutuhkan adalah modal. Jika kita ibaratkan memulai usaha dengan membangun sebuah rumah, maka adanya modal menjadi bagian pondasi dari rumah yang akan dibangun. Semakin kuat pondasi yang dibuat, maka semakin kokoh pula rumah yang Anda bangun.
Begitu juga pengaruh modal terhadap sebuah bisnis, keberadaannya menjadi pondasi awal bisnis yang akan Anda bangun. Beberapa modal yang dibutuhkan dalam menjalankan bisnis, antara lain tekad, pengalaman, keberanian, pengetahuan, networking, serta modal uang atau aset. Namun dari beberapa modal yang dibutuhkan, kebanyakan orang terhambat memulai usaha karena mereka sulit untuk mendapatkan modal uang atau aset.
Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini saya akan membahas informasi mengenai cara mendapatkan modal untuk usaha kecil menengah. Ada beberapa alternatif yang dapat Anda gunakan untuk mendapatkan dana usaha, berikut informasi selengkapnya :
1.      Dana sendiri
Pertama Anda bisa memperoleh modal usaha dengan menggunakan dana Anda sendiri. Misalnya saja dengan menggunakan dana simpanan yang sudah Anda tabung selama ini. Jika masih kurang, Anda juga bisa menutupi kekurangan dana tersebut dengan menjual sebagian aset berharga yang Anda miliki saat ini. Tidak ada salahnya kan, jika Anda sedikit berkorban untuk kesuksesan bisnis Anda? Anggap saja Anda sedang berinvestasi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, setelah usaha Anda berhasil berjalan.
2.      Mencari Dana Hibah
Cara yang kedua yaitu bisa saja kita manfaatkan dana-dana pihak ketiga, dalam hal ini pihak pemerintah atau pihak swasta. Sebagaimana kita tahu, untuk beberapa perusahaan-perusahaan besar dana hibah ini disalurkan melalui Divisi CSR-nya(Corporate Social Responsibility). Dalam hal ini perusahaan-perusahaan tersebut bisanya memiliki budget atau anggaran dana tersendiri dalam membangun perekonomian masyarakat disekitar perusahaan atau masyarakat secara umum. untuk teknis penyaluran dananya biasanya melalui event-event competition. Oleh karena itu, bisa jadi melalui event-event tersebut dapat menjadi salah satu solusi bagi Anda untuk mendapatkan tambahan dana bagi kelangsungan usaha Anda.
3.      Menjalin kerjasama
Cara yang ketiga ini yang sekarang banyak dijalankan, yaitu menjalin kerjasama dengan pihak-pihak tertentu. Seperti bekerjasama dengan teman, atau bisa juga menawarkan kerjasama dengan para investor. Yang perlu diperhatikan dalam menawarkan kerjasama, Anda harus meyakinkan rekan Anda mengenai prospek bisnis yang akan dibangun. Anda bisa menggunakan proposal bisnis, untuk meyakinkan calon investor Anda. Berikan pula keterangan mengenai berapa persen pembagian hasil antara investor dan pelaku usaha, sehingga kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Bila perlu buat perjanjian hitam diatas putih, untuk mengantisipasi bila terjadi sesuatu dikemudian hari.

Sumber : http://bisnisukm.com/cara-mendapatkan-modal-untuk-usaha-kecil-menengah.html

Kemiskinan Semakin Merajalela

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 11/04/2011 07:54:00 PM 0 komentar
Kemiskinan Semakin Merajalela
“BBM naik tinggi, susu tak terbeli, orang pintar tarik subsidi, bayi kita kurang gizi”. Itulah sepenggal lagu dari Bung Iwan Fals yang menggambarkan bahwa dengan naiknya harga BBM akan berdampak pada kenaikan harga kebutuhan hidup lainnya, sehingga mengakibatkan rakyat miskin semakin banyak dan kondisinya memprihatinkan.
KEMISKINAN merupakan suatu fenomena yang selalu diusahakan untuk diminimalisasi, bahkan bila mungkin dihilangkan. Namun dalam kenyataannya kemiskinan masih selalu melekat dalam sendi-sendi kehidupan manusia. Sehingga memerlukan suatu upaya penanggulangan secara komprehensif, integral dan berkelanjutan.
Beragam konsep tentang kemiskinan. Mulai dari sekedar ketidakmampuan memenuhi kebutuhan konsumsi dasar dan memperbaiki keadaan. Kurangnya kesempatan berusaha, hingga pengertian yang lebih luas yang memasukkan aspek sosial dan moral. Misalnya, ada pendapat yang mengatakan bahwa, kemiskinan terkait dengan sikap, budaya hidup, dan lingkungan dalam suatu masyarakat. Atau ada pula yang mengatakan bahwa kemiskinan, merupakan ketidak berdayaan sekelompok masyarakat terhadap sistem yang diterapkan oleh pemerintahan.
Sehingga mereka berada pada posisi yang sangat lemah dan tereksploitasi (kemiskinan struktural). Tetapi pada umumnya, ketika orang berbicara tentang kemiskinan, yang dimaksud adalah kemiskinan material. Dengan pengertian ini, maka seseorang masuk dalam kategori miskin apabila tidak mampu memenuhi standar minimum kebutuhan pokok. Untuk dapat hidup secara layak. Ini yang sering disebut dengan kemiskinan konsumsi.
Kemiskinan, ketertinggalan dan kebodohan seperti 3 mata uang. Karena kemiskinan, ketertinggalan dan kebodohan lahir secara bersama, karena ketiganya merupakan permasalahan sosial yang ada seperti lingkaran setan (yang saling kait-mengkait). Sehingga mengakibatkan kondisi ekonomi dan sosial yang semakin parah dan memprihatinkan. 
Kemiskinan tidak bisa dilepaskan dari kebodohan dan ketertinggalan. Demikian pula kebodohan, sangat erat hubungannya dengan kemiskinan dan ketertinggalan, dalam ekonomi dan kemakmuran. Meski kenyataannya ada anak-anak keluarga miskin berotak cemerlang. Ketertinggalan untuk meraih kesempatan dalam berbagai bidang kehidupan, selain akibat kebodohan dan kemiskinan, juga akibat diskriminasi lantaran status sosial dan ekonomi yang rendah.
Untuk memerangi kemiskinan tentu harus bekerja keras. Memerangi kebodohan tentu harus giat belajar, namun ongkos pendidikan kian sulit terjangkau kebanyakan rakyat. Memerangi ketertinggalan akan jadi tambah sulit, bila kebodohan berkolusi dengan kemiskinan, yang akan melahirkan tindakan-tindakan amoral dan kriminalitas.
Masyarakat kita sudah terasuki oleh penyakit "keserakahan, ketamakan, kesombongan, kedengkian, kemalasan dan masa bodoh". Masalahnya, siapa mau mengaku memiliki kualitas pribadi negatif seperti itu, lalu secara ikhlas memeranginya sementara godaan material kian meningkat?
Pendek kata, kemiskinan merupakan persoalan yang maha kompleks dan kronis. Maka cara penanggulangan kemiskinan pun, membutuhkan analisis yang tepat. Melibatkan semua komponen permasalahan, dan diperlukan strategi penanganan yang tepat, berkelanjutan dan tidak bersifat temporer. Sulit untuk menentukan sejumlah variabel dapat dipakai untuk melacak persoalan kemiskinan. Sebab variabel yang akan dihasilkan dapat untuk menentukan serangkaian strategi dan kebijakan.
Khususnya penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran dan berkesinambungan. Dari dimensi pendidikan misalnya, pendidikan yang rendah dipandang sebagai penyebab kemiskinan. Dari dimensi kesehatan, rendahnya mutu kesehatan masyarakat menyebabkan terjadinya kemiskinan. Dari dimensi ekonomi, kepemilikan alat-alat produktif yang terbatas, penguasaan teknologi dan kurangnya keterampilan, dilihat sebagai alasan mendasar mengapa terjadi kemiskinan. Faktor kultur dan struktural juga kerap kali dilihat sebagai elemen penting, yang menentukan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Tidak ada yang salah dan keliru dengan pendekatan tersebut. Tetapi dibutuhkan keterpaduan antara berbagai faktor penyebab kemiskinan. Antara lain faktor penyebab yang sangat banyak, dengan indikator-indikator yang jelas. Sehingga kebijakan penanggulangan kemiskinan, tidak bersifat temporer, tetapi permanen dan berkelanjutan.


Sumber : http://fransiskusateng.blogspot.com/2008/05/kemiskinan-semakin-merajalela.html

Negeri Kaya Tapi Miskin

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 11/04/2011 07:46:00 PM 0 komentar
Negeri Kaya Tapi Miskin

Yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin menjerit. Mungkin kalimat tersebut dapat menggambarkan keadaan sesungguhnya di negeri kita, Indonesia. Dunia menganggap Indonesia adalah negara berkembang atau lebih kasarnya negara miskin. Persepsi tersebut setengah benar dan setengah salah. Benar ketika banyak orang di Indonesia hidup di garis kemiskinan dan bahkan di bawah garis kemiskinan. Sementara persepsi tersebut dikatakan salah bila dilihat dari sudut pandang lain. Banyak orang kaya, bisnis perumahan elit merajalela, pengusaha kaya yang sarat dengan modal tersenyum manis melihat bisnisnya berkembang pesat di atas penderitaan pengusaha kecil yang berpaham “ hidup enggan mati tak mau”. Hal – hal tersebut sudah bisa menggambarkan bahwa Indonesia negeri yang kaya.
Sekarang pertanyaannya adalah mengapa rakyat semakin susah ? Mengapa rakyat semakin menjerit ? Jawabannya bisa beragam. Salah satunya adalah rakyat sulit mendapatkan lapangan pekerjaan. Kita ketahui bersama bahwa lapangan kerja di Indonesia atau lebih tepat di Jakarta sudah semakin menyempit. Hal tersebut dikarenakan Jakarta masih menjadi surga bagi pencari pekerjaan dari seluruh penjuru nusantara. Ironis ketika semangat mencari pekerjaan tidak dibarengi dengan kemampuan memadai. Sebuah konsekuensi logis adalah pengangguran menjamur di mana – mana.
Penderitaan rakyat semakin sempurna ketika pemerintah seenak udelnya menaikkan harga bahan kebutuhan pokok dan harga bahan bakar. Hal tersebut semakin mengeratkan cekikan di leher rakyat.
Rakyat semakin susah jelas karena pemerintah tidak mengerti dan mengurusi rakyatnya dengan baik. Lihat saja saudara kita di Yahukimo yang kelaparan masal. Padahal di Papua kaya sumber daya alam. Kelihatannya saudara kita di Papua hanya berhak menjadi tamu di rumahnya sendiri. Hal tersebut tidak perlu terjadi apabila pemerintah tegas, tidak mau didikte pihak asing yang mengeruk sumber daya alam melimpah di Papua dan dibawa pulang ke negara mereka.
Apa yang Salah ?
Rakyat semakin menderita jelas karena pemerintah salah urus. Banyak program pemerintah yang salah sasaran. Pemerintah hanya menyisakan setengah hatinya untuk rakyat. Alhasil, rakyat semakin menjerit karena banyak masalah yang harus mereka hadapi dan selesaikan.
Banyak program pemerintah yang bertujuan meringankan beban rakyat justru menambah berat beban yang harus dipikul rakyat. Operasi pasar yang dilakukan pemerintah banyak yang salah sasaran dan terbukti tidak ampuh menurunkan harga bahan kebutuhan pokok. Bantuan Langsung Tunai yang diperuntukkan bagi rakyat yang benar – benar miskin justru diterima ibu gemuk yang mengendarai motor dengan kalung emas menggantung di lehernya. Sungguh ironis mendengarnya bukan…? Inilah Indonesia… Begitupula dengan program konversi minyak tanah ke gas. Tabung gas untuk rakyat miskin diterima dengan senang hati oleh keluarga berkecukupan ketika rakyat yang benar – benar membutuhkan sulit mendapatkannya.
Jumlah tenaga tidak terdidik yang banyak juga menjadi kesalahan fatal dalam sebuah negara. Banyak rakyat Indonesia yang tidak sempat menyicipi bangku sekolah penuh selama 9 tahun, seperti program yang dicanangkan pemerintah. Hal tersebut jelas menjadi faktor utama pengangguran di Indonesia.
Banyak dari ratusan juta rakyat Indonesia hanya bisa sekolah sampai tahap SD, bahkan tidak bisa sekolah sama sekali karena kekurangan biaya. Kita tahu bahwa negara Indonesia masih mewajibkan rakyatnya membayar untuk mendapatkan pendidikan di bangku sekolah yang seharusnya hal tersebut merupakan hak bagi rakyat Indonesia dan kewajiban pemerintah untuk membiayainya.
Solusi
Semua masalah pasti ada solusi. Kita tidak perlu takut, karena Allah S.W.T memberikan masalah satu paket beserta jalan keluarnya. Semangat inilah yang harus kita junjung tinggi untuk membebaskan rakyat dari belenggu kemiskinan dan ketidakberdayaan.
Reasumsi saya, ada banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk menyenangkan hati rakyat. Pertama, pemerintah harus benar – benar tulus turun ke bawah sembari menghilangkan mental – mental pragmatis sempit. Kedua, pemerintah harus memperbanyak lahan pekerjaan untuk rakyat yang semakin susah. Ketiga, ini adalah faktor penentu kemajuan rakyat. Pemerintah harus menyekolahkan rakyat sampai ke jenjang SMA atau perguruan tinggi. Dananya bisa didapat dari pajak yang dikelola secara baik dan bijaksana. Keempat, pemerintah harus berusaha membebaskan biaya perawatan di rumahsakit untuk rakyat miskin yang benar – benar membutuhkan, jangan lagi salah sasaran. Kelima, jangan lagi ada kecemburuan seperti saudara kita di Papua. Pemerintah harus tegas menasionalisasikan perusahaan milik negara untuk kepentingan rakyat umum. Keenam, perlahan, sedikit demi sedikit kurangi ketergantungan dengan pihak asing. Giatkan sektor perekonomian lokal agar dapat memenuhi kebutuhan rakyat tanpa tekanan pihak asing. Dan akhir tidak terakhir, pemerintah harus menjadi suri tauladan yang baik bagi rakyat. Meliputi hal mental, gaya hidup, kejujuran, dan terutama akhlak yang mulia.

Rabu, 02 November 2011

Kartu ATM

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 11/02/2011 05:05:00 PM 0 komentar
Kartu ATM (Automatic Teller Machine)
                              
Kartu ATM kadang diplesetkan menjadi kartu Anjungan Tunai Mandiri. Sama-sama bisa disingkat menjadi ATM. Mungkin untuk memudahkan kita mengingatnya atau karena memang fungsinya yang bisa menarik tunai oleh diri kita sendiri. Atau mungkin juga ide bank Mandiri guna mempromosikan merek mereka sendiri karena masih ada kata-kata "mandiri"nya. Sebab setahu saya penggunaan kata Anjungan Tunai Mandiri itu dulu tidak pernah ada dan tidak lazim. Semua orang tahu bahwa ATM adalah Automatic Teller Machine. Tapi sejak hadirnya bank Mandiri yang merupakan merger dari beberapa bank milik pemerintah, kata Anjungan Tunai Mandiri baru diproklamirkan. Sedangkan anjungan itu berarti semacam lokasi, tempat atau sarana. 
Dari pengertian asli ATM yakni Automatic Teller Machine kita bisa simpulkan bahwa mesin ATM adalah sebuah mesin yang secara otomatis bekerja menggantikan peran dari teller yang sering kita jumpai di bank baik untuk urusan setor tunai, tarik tunai, membayar ini, itu, dsb. Jadi dengan hadirnya mesin ATM ini, maka kita tidak perlu lagi harus bertemu teller bank setiap kali membutuhkan jasa perbankan. Dan fungsi pertama mesin ATM diciptakan memang untuk menarik uang tunai.
Kartu ATM adalah kartu plastik yang paling banyak diterbitkan. Kartu ATM juga merupakan kartu yang paling banyak dimiliki oleh masyarakat. Mengapa demikian? Karena hampir semua bank mulai dari bank asing, bank pemerintah, bank swasta nasional sampai bank pembangunan daerah (BPD) pun menerbitkan kartu seperti ini. Memiliki kartu ini pun sangatlah mudah. Yang perlu dilakukan hanyalah menabung di sebuah bank dan mengajukan kepemilikan kartu. 
Kartu ATM bukanlah kartu wajib yang harus dimiliki seorang nasabah pada saat mereka membuka tabungan. Kita bisa saja menolak atau memilikinya tergantung kepada keperluan kita masing-masing. Tetapi karena kegunaannya yang multifungsi, sudah dipastikan semua nasabah pasti membutuhkan kartu ATM ini. Kartu ATM menjadi salah satu daya tarik untuk menabung di bank. Boleh dikatakan bank yang tidak memiliki produk kartu ATM-nya pasti tidak akan laris di pasaran. Tidak akan ada orang yang bakal mau menabung di bank tersebut. Misalnya pas lagi membutuhkan uang tunai, e..tidak bisa mengambil uang karena kantor bank sudah tutup atau berada di tempat yang terlalu jauh. Untuk itulah kartu ATM ini diterbitkan agar memudahkan nasabah untuk mengambil tunai kapan saja di mesin ATM mana saja.
Dari namanya saja Anjungan Tunai Mandiri, maka kita dapat mengerti bahwa kartu ATM ini fungsi utamanya adalah sebagai kartu yang bisa kita pergunakan untuk menarik uang tunai dari mesin ATM tersebut. Jadi tidak perlu lagi antri di bank yang begitu lama, harus menempuh jarak yang begitu jauh untuk mencapai kantor cabang sebuah bank, dsb. Belum lagi kita keadaan mendesak di malam hari di mana bank sudah pasti tidak buka. Dengan kartu ATM, kita cukup mencari lokasi ATM terdekat dan bisa saja itu berada di perempatan jalan yang ramai, pusat perbelanjaan seperti mal, plaza, pusat bisnis, samping kantor kita, samping kantor polisi, dsb. Mesin ATM pun beroperasi 24 jam nonstop terkecuali pas lagi ada gangguan sistem atau pemeliharaan sistem jaringan.
Karena fasilitas dan menu sebuah mesin ATM terus bertambah, dalam perkembangan berikutnya mesin ATM bukan saja sebagai tempat menarik uang tunai, tetapi sudah menjadi semacam bank kecil yang otomatis dengan berbagai fungsi dan kelebihan. Dengan kartu ATM inilah kita bisa mengakses semua fasilitas perbankan yang ada, yang juga ditampilkan dalam menu-menu mesin ATM. Baik mau transfer uang kepada rekan bisnis, tarik uang kontan, cek saldo, membayar tagihan cicilan mobil, membayar listrik, membayar biaya telepon, membeli pulsa, dsb. Karena fungsinya yang semakin lengkap inilah membuat semua nasabah pasti membutuhkan kartu ATM.
Menabung di bank tetapi tidak memiliki kartu ATM sama saja bohong dan tindakan yang konyol. Biaya administrasi yang tidak seberapa bukanlah alasan untuk tidak memiliki kartu ATM dibandingkan sejumlah kelebihan dan berbagai fasilitas yang bisa diakses lewat mesin ATM. Bahkan dalam perkembangan berikutnya kartu ATM menjadi sebuah syarat mutlak perbankan. Bahkan bank pun mensyaratkan semua nasabahnya wajib memiliki kartu ATM. Karena kartu ATM menjadi salah satu alat verifikasi nasabah. Sebab hanya satu kartu ATM yang diterbitkan buat satu nasabah untuk rekening yang sama.
Dengan adanya kartu ATM operasional bank semakin mudah. Tidak perlu lagi ada antrian di depan loket teller yang begitu panjang dan menyesakkan seperti zaman dulu sebelum mesin ATM diciptakan. Biaya administrasi kartu ATM pun menjadi sumber pemasukan baru buat bank. Bank-bank sekarang malah mulai menciptakan dan menyediakan mesin-mesin ATM yang jauh lebih canggih seperti mesin khusus untuk tarik tunai, transfer dan setor tunai. Seperti yang bisa Anda lihat sekarang yang dipelopori oleh bank BCA. Dunia perbankan berkembang sedemikian cepat dan luar biasa. Contoh-contoh kartu ATM yang bisa kita temukan seperti kartu PASPOR BCA, kartu ATM Mandiri, kartu ATM Danamon, kartu ATM BNI, dsb.
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa kartu ATM adalah kartu plastik yang diciptakan untuk memudahkan nasabah mengambil uang tunai di mesin-mesin ATM yang ada. Dan tentunya pengambilan uang tunai ini membuat saldo tabungan nasabah berkurang dengan sendirinya. Dalam perkembangan berikutnya seiring menu mesin ATM yang bertambah, kartu ATM pun bisa memiliki fungsi yang terus bertambah.

Kartu Kredit : Kebutuhan atau Trend

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 11/02/2011 04:40:00 PM 0 komentar
Kartu Kredit : Kebutuhan atau Trend !!!!

Tunai atau gesek pak/ibu…….!!
Kalimat itu sering terlontar apabila kita bertransaksi di depan kasir pada suatu toko atau supermarket. Hampir diseluruh supermarket sudah menyediakan fasilitas untuk bertransaksi meggunakan kartu kredit.
Kalau dulu kita bermimpi suatu saat orang akan bertransaksi tanpa menggunakan uang tunai, maka mimpi itu sekarang sudah menjadi suatu kenyataan. Orang tidak lagi meyimpan uang disakunya, tapi cukup dengan membawa kartu tersebut semua transaksi dapat dilakukan.
lustrasi di atas menggambarkan betapa di zaman yang semakin modern ini, Anda tak perlu lagi membawa segepok uang untuk keperluan sehari-hari. Cukup menyimpan kartu plastik berukuran panjang 8,5 sentimeter dan lebar 5,4 sentimeter di dompet dan menggeseknya di lokasi belanja berlogo Visa, MasterCard, American Express, Maestro, Diners Club, Mondex, dan lain sebagainya.
Menurut Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bahwa dana yang disediakan oleh seluruh pengelolah mencapai 75 Trilliun rupiah. Namun kredit yang sudah disalurkan baru Rp 25,2 triliun. Dana tersebut disalurkan kepada 8,7 juta kartu yang dimiliki 4,5 juta nasabah.(detik.com/detik finance,Kamis, 15/11/2007). Dengan jumlah yang cukup besar itu pengelola harus mendapatkan sebanyaknya-banyaknya kreditur.
Perlukah mempunyai kartu kredit?
1.      Sebagai alat ganti pembayaran.
Kartu kredit dapat dipergunakan sebagai alat ganti pembayaran, sehingga kita tak perlu membawa banyak uang tunai, yang dapat berisiko hilang atau jatuh di jalan. Kalau kita sikapi dengan hati-hati, sebetulnya kartu kredit dapat berguna karena kita seolah-olah mendapat gaji dobel, karena tagihan kartu kredit baru dibayarkan pada bulan berikutnya.
2.      Sebagai cadangan.
Kartu kredit juga dapat digunakan sebagai cadangan untuk keperluan mendadak, seperti jika tiba-tiba ada keluarga yang sakit dan perlu di rawat di rumah sakit, maka pembayaran uang muka dapat menggunakan kartu kredit, hal ini tak merepotkan dibanding jika kita harus ke ATM dulu atau mencairkan uang di Bank.
3.      Membantu melakukan pembayaran atas tagihan rekening rumah tangga.
Pada kartu kredit ada fasilitas one bill, artinya kita bisa meminta kepada Bank penerbit kartu kredit untuk sekaligus membayarkan tagihan atas rekening: listrik, tagihan telkom/hand phone, tagihan PAM, tagihan internet serta tagihan-tagihan lainnya dengan sepengetahuan intansi yang mengeluarkan tagihan tersebut. Dengan demikian setiap bulan kita tidak disibukkan membayar ke beberapa instansi, namun pembayaran dapat dilakukan sekaligus melalui kartu kredit, yang langsung dilakukan pendebetan setiap bulannya.
Dikalangan masyarakat golongan menengah keatas sudah tidak asing dengan kegunaan kartu kredit ini. Dimana ia berada dapat memanfaatkan untuk menjadikannya percaya diri. Namun ada diantara mereka ada yg menjadikan trend dan ada juga yang menjadikannya kebutuhan. Pembayaran dengan sistem kartu kredit dimana-mana sudah tersedia. Disaat orang yang tidak mempunyai dana tunai pada saat tertentu, kartu kredit lah yang menjadi “pahlawan” untuk memenuhi kebutuhannya.
Perkembangan kartu kredit sedemikian pesatnya, sehinggah persaingan antar penyedia kartu kredit memberikan peluang yang luas kepada masyarakat untuk menjadi kreditur sangat terbuka lebar.
Beberapa tawaran yang menggiurkan yang ditawarkan oleh penyedia kartu kredit. Mulai dari pembebasan biaya bulanan sampai penerbitan Kartu Kredit Instan. Namun memang kita tidak dapat menutup mata bahwa banyak sisi positif yang diperoleh oleh Pengguna Kartu Kredit namun dari sisi negatif juga beberapa yang dapat dirasakannya. Diantaranya adalah bertransaksi secara berlebihan, apalagi beberapa waktu lalu banyak Supermarket atau pun event reward yang ditawarkan oleh penyedia dengan potongan harga yang menggiurkan. Pola konsumtif ini lah yang menjadi pengguna kartu kredit tidak dapat mengontrol dirinya, apakah pendapatan nya itu dapat menutupi tagihan kartu kredit atau tidak ? Dan akhirnya beberapa pengguna terhambat melunasi tagihannya atau terlambat membayarnya.
BI mencatat, rasio kredit macet (non performing loan, NPL) kartu kredit meningkat tajam dari semula hanya 10 persen pada Agustus 2006 menjadi 12,9 persen pada Agustus 2007. Kenaikan rasio kredit macet kartu kredit tersebut, menu-rut kami salah satunya adalah oleh melemahnya daya beli masyarakat pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akhir 2005 lalu. (AdilNews.com)
Seorang Karyawan swasta mempunyai delapan kartu kredit yang semuanya aktif! Jumlah tagihannya pun semua sudah hampir mencapai batas. Nah, jumlah penghasilan karyawan ini setiap bulan ­katanya hampir selalu habis untuk membayar cicilan kartu kreditnya.
Menarik bukan? Di satu sisi, ada bank yang asyik mengiklankan dan mengajak orang untuk aktif memakai kartu kredit, tapi di lain pihak ada orang (dan saya yakin bukan hanya satu orang) terjebak persoalan dengan koleksi kartu-kartu kreditnya.Lalu, siapa yang salah di sini? Bank penerbit kartu atau si pemakai kartu?
Pertama-tama, kita mesti sadar dulu bahwa kartu kredit itu hanya alat pembayaran. Maksudnya, fungsi kartu sama seperti uang tunai yang Anda pakai untuk membayar suatu transaksi. Bedanya, si kartu ini menjadi “pengganti sementara” dari uang tunai. Kalau Anda beli barang seharga Rp 75.000 dan membayar dengan kartu kredit, maka bank penerbit kartu akan menagih Rp 75.000 di akhir bulan. Jadi, pembayaran tersebut tidak dilakukan di awal ketika barang dibeli, tapi saat tagihan datang belakangan.
Lho, terus buat apa ada kartu kredit? Keuntungan yang pokok hanya satu: Anda tidak perlu membawa banyak uang tunai tiap kali melakukan transaksi pembelian barang dan jasa. Bayangkan kalau Anda harus membawa-bawa uang tunai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta di dompet Anda, sedangkan Anda harus sering bepergian dengan bus kota.
Kalau Anda tidak mau membayar lunas tagihan Anda, Kartu Kredit biasanya memberikan kemudahan berupa ketentuan pembayaran minimal. Besarnya bervariasi, sekitar 5 – 10 persen dari jumlah tagihan Anda bulan tersebut.
Masalah biasanya mulai muncul bila Anda mulai terbiasa enggan melunasi tagihan secara penuh. Anda hanya melunasi tagihan minimal tiap bulannya. Sementara frekuensi dan nilai pemakaian kartu kredit tersebut bukannya berkurang tapi malah meningkat.
Kedepannya pengelola kartu kredit bisa bersikap lebih adil dengan memberikan edukasi serta memberi tahu risiko-risiko yang harus dihadapi pemegang kartu kredit, perbankan jangan hanya memberi iming-iming kemudahan memiliki kartu kredit. Menurut kami, kekurangpahaman pengguna kartu kredit terhadap kartu kredit dapat memicu masalah yang besar bagi industri kartu kredit seperti meningkatnya angka kredit bermasalah.
Adanya Forum komunikasi Pengguna Kartu Kredit sebagai salah satu forum yang bertujuannya sebagai salah media informasi bagi pengguna kartu kredit. dapat mengurangi kesalah pahaman terjadi antara pengguna kartu kredit dengan penyedia kartu kredit selain itu memberikan edukasi kepada sesame pengguna kartu kredit. Selain itu dapat membantu meringankan pengelola Kartu Kredit dalam menyelesaikan masalah dengan pengguna kartu kredit. Dengan demikian kartu kredit dapat berkembang dengan yang lebih menguntungkan semua pihak.

Tidak Syarinya Gadai Syariah

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 11/02/2011 03:51:00 PM 0 komentar
Tidak Syarinya Gadai Syariah

Yang disbut sebagai gadai syariah tak lain adalah upaya menyembunyikan utang berbunga yang haram hukumnya. Gadai, atau rahn, adalah salah satu transaksi yang halal dalam muamalat. Secara bahasa kata rahn berarti tetap dan langgeng. Secara syariah gadai adalah menjadikan suatu barang sebagai jaminan atas kewajiban suatu hutang untuk dipakai sebagai alat bayar jika terpaksa, bila pada saat jatuh tempo pihak pengutang gagal melunasinya. Transaksi gadai, seperti halnya jual-beli, sah bila diawali dengan proses ijab dan kabul. Secara detil ada berbagai ketentuan berkaitan dengan gadai ini yang menyangkut tata cara pengelolaan serta hak dan kewajiban pihak penggadai maupun pegadaian.
Belakangan, bersamaan dengan munculnya bisnis perbankan syariah, muncul pula istilah gadai syariah, yang dalam hal ini ditawarkan dan dikelola oleh perbankan syariah. Ini, tentu saja, merupakan suatu hal yang sangat baru, karena selama ini bank tidak bertindak sebagai pegadaian. Kegiatan gadai-menggadai adalah transaksi muamalat dua pihak yang sifatnya personal, dan tidak pernah melalui pihak perantara, seperti bank. Bank adalah institusi yang berurusan dengan utang-piutang berbunga, dengan mensyaratkan suatu agunan, tapi sifatnya berbeda dengan jaminan sebagaimana yang ditransaksikan dalam gadai.
Dari asal-muasalnya saja kita sudah bisa mempertanyakan, apakah gadai yang ditawarkan oleh perbankan syariah dan diklaim sebagai "gadai syariah" itu benar-benar sesuai dengan syariah Islam?
Pegadaian atau Perbankan?
Secara umum bisnis bank adalah menganakpinakkan uang. Caranya ialah dengan membungakan uang. Prakteknya adalah dengan sewa-menyewakan uang. Bank, melalui suatu produk yang disebut dengan tabungan atau deposito, menawarkan jasa menyewa uang kepada nasabah dengan harga sewa tertentu, yang disebut sebagai bunga, lazimnya bulanan atau tahunan. Saat ini di Indonesia tarif sewa uang oleh perbankan ini adalah sekitar 6%/tahun.
Dari uang yang disewa dari orang lain dengan harga sewa 6%/tahun ini, pihak pemlik bank menyewakan lagi uang tersebut kepada nasabah, yang disebut debitur, dalam bentuk produk yang disebut kredit, untuk berbagai keperluan: pembelian rumah (KPR), pembelian motor (kredit kendaraan), membayar sekolah (kredit pendidikan), atau aneka keperluan lainnya. Tarif sewa yang dibebankan bank kepada debitur, tentu saja, lebih tinggi dari tarif sewa uang oleh pihak bank kepada deposan, saat ini sekitar 15-20%/tahun. Nah, dari selisih uang sewa 9-14% itulah, pihak bank menengguk keuntungan. Jadi uang (deposan) beranak uang (dari debitur).
Tetapi, meski sudah memperoleh laba besar, pihak bank tidak semudah itu menyewakan uangnya kepada debitur. Ada banyak syarat tambahan. Dua yang paling umum adalah agunan dan ekuitas. Jadi, untuk bisa menyewa uang kepada bank, calon debitur haruslah memiliki harta dulu, baik yang akan dipakai sebagai agunan maupun sebagai penyertaan modal (ekuitas). Di samping itu, biaya sewa uang ini (yang disebut bunga itu) lazimnya bersifat majemuk, yakni bunga-berbunga, tarif sewanya memiliki harga sewa tersendiri. Maka semakin panjang waktu sewanya semakin tinggi tarifnya. Sewa untuk 10 tahun lebih mahal dari sewa untuk 5 tahun atau 3 tahun, begitu seterusnya. Kalau terjadi keterlambatan dalam membayar uang sewa ini, tarif sewa itu semakin besar pula dengan berjalannya waktu.
Sedangkan gadai, sebagaimana telah diuraikan secara ringkas di atas, seharusnya tidak melibatkan transaksi seperti utang piutang, apalagi utang piutang berbunga. Benda gadainya itulah jaminan atas utang si debitur, dan tidak ada hubungan transaksional lain. Karena itu, gadai-menggadai, tidak pernah dilakukan dengan cara hitung-menghitung secara komersial, apalagi demi mendapatkan keuntungan. Dengan kata lain gadai, pada mulanya, bukanlah bisnis, melainkan sebentuk jasa sosial dengan tujuan menolong seseorang yang tengah mengalamai kesulitan finansial.
Gadai Syariah Emas dan Dinar Emas
Sekarang kita lihat bagaimana "gadai syariah' itu dipraktekkan, dalam hal ini yang belakangan sangat dipromosikan, yaitu gadai emas. Bila seseorang memerlukan uang maka ia akan menggadaikan emas yang dimiliknya kepada bank syariah. Maka, pihak bank syariah telah menyiapkan sebuah skema gadai, dengan sejumlah ketentuan:
1.      Emas milik nasabah akan dinilai dengan harga yang berlaku saat itu, tapi tidak dinisbahkan semuanya, melainkan hanya sekitar 95%.
2.      Dari harga taksiran yang 95% ini pihak bank akan mengabulkan gadainya dengan nilai utang (gadai) sebanyak sekitar 90%
3.      Kepada nasabah akan dikenai "biaya penitipan" yang meski ditetapkan secara fixed, sebenarnya ditentukan malalui perhitungan persentase terhadap nilai piutang yang diberikan pihak bank, yakni sekitar 1-1.1%/bulan, atau 12-13%/tahun.
Alhasil, seara de facto, "gadai syariah" ala perbankan syariah ini sama sekali berbeda dengan gadai dalam arti sebenarnya, melainkan merupakan utang-piutang berbunga, dengan fixed rate. Jadi, emas yang digadaikan, hanyalah sebagai "prasyarat" saja, atau bisa kita katakan, diperlakukan sebagai agunan, sebagaimana agunan yang dipersyaratkan dalam utang-piutang berbunga lainnya. Emas itu bukan merupakan jaminan atas utang-gadai pihak si penggadai kepada pegadaian. Kalau dihitung agunan emas ini hanya dinilai 70% saja dari nilai yang sebenarnya. Sedangkan bunga yang dikenakan atas uang pinjaman ini sekitar 12-13%/tahun.
Sebab kalau emas itu diperlakukan sebagai benda gadai, maka pihak pegadaian tidak dibenarkan mengambil keuntungan dari benda gadai itu. Dalam hal ini keuntungan yang diambil pihak bank, tidak lain adalah bunga dengan fixed rate, tetapi dimanipulasi dan disembunyikan sebagai "biaya titipan". Dalam syariat Islam, untuk urusan gadai, tanggung jawab atas penyimpanan benda gadai ini merupakan kewajiban pihak pegadaian bukan si penggadai.
Persoalan lebih jauh lagi adalah bila emas yang digadaikan itu berbentuk dinar emas. Seseorang menggadaikan harta bendanya kan karena membutuhkan uang? Dinar emas adalah uang itu sendiri. Bagaimana mungkin uang digadaikan untuk mendapatkan uang? Apa lagi nilai uang yang digadaikan itu hanya diberi nilai 70% dari nilai sesungguhnya? Sebagaimana kita ketahui bersama, pertukaran "emas dengan emas", hanya bisa dilakukan dengan dua syarat mutlak: kontan dan jumlahnya sama banyaknya. Jadi, gadai dinar emas, adalah sebuah absurditas.
Satu hal penting lainnya adalah skema gadai syariah emas dan dinar emas pada dasarnya akan sangat merugikan masyarakat secara umum. Sebab dampak langsung dari gadai emas dan dinar emas adalah penyedotan kembali emas dan dinar emas yang beredar di tangan masyarakat ke brankas-brankas para bankir. Emas dan dinar emas kembali ditimbun, sementara masyarakat tetap disodori dengan uang ketas yang tak bernilai.
Bank adalah bank. Produk apa pun yang mereka tawarkan kepada masyarakat tidak akan beranjak dari bisnis dasarnya, yaitu sewa-menyewa uang, atau utang-piutang berbunga. Dengan atau tanpa label syariah di belakangnya.

Sewa Guna Usaha

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 11/02/2011 03:28:00 PM 0 komentar
Sewa Guna Usaha

Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha anpa hak opsi untuk digunakan oleh lessee dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran yang berkala.
·         Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor.
·         Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa guna usaha.
Kegiatan sewa guna usaha dapat dilakukan secara :
A.     Sewa guna usaha dengan hak opsi Financial Lease adalah : suatu perjanjian SGU yang mana pihak lesse pada akhir masa SGU mempnyai hak untuk membeli barang modal yang dileasingkan. Hak Opsi adalah hak lessee untuk membeli barang modal yang disewa guna usahakan atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha. Kegiatan usaha dikatagorikan sebagai SGU dengan hak opsi memenuhi apabila memenuhi sebagai berikut:
a.       Jumlah pembayaran SGU selama masa SGU pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
b.      Masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 tahun untuk barang Modal Golongan I, 3 tahun untuk barang modal golongan II dan III, dan 7 tahun untuk golongan bangunan. Dalam hal Lessor dan Lessee membuat perjanjian sewa una usaha dengan opsi (finance lease) namun masanya tidak memenuhi ketentuan tersebut diatas, maka perlakuan PPN terhadap perjanjian sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).
c.       Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha tanpa hak opsi apabila memenuhi kriteria berikut:
a.       Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa guna usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.
b.      Perjanjian sewa guna usaha tidak memenuhi ketentuan mengenai opsi lessee.

B.     Sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) adalah : Suatu perjanjian SGU yang mana pihak lessee pada akhir masa SGU tidak mempunyai hak untuk membeli barang modal yang di leasingkan. Sehingga perlakuan PPNnya seperti transaksi sewa menyewa.
1.      Perlakuan Perpajakan Bagi Lessor
a.       Seluruh pembayaran yang diterima/diperoleh lessor, merupakan obyek PPh.
b.      Lessor menyusutkan barang modal yang di SGUkan sesuai dengan pasal 11 UU PPh.
c.       Lessor memungut PPN.

2.      Perlakuan Perpajakan Bagu Lessee
a.       Jumlah SGU yang dibayar/terutang pada tahun tersebut, merupakan “Deductable Expense”
b.      Lessee tidak boleh menyusutkan barang modal.
c.       Lesse memungut PPh 23.

C.     Sewa guna usaha dengan Hak Opsi (Financial Leasing)

1.      Perlakuan Perpajakan bagi Lessor
a.       Penghasilan lessor (obyek PPh) : Sebagian dari pembayaran SGU dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa SGU. Yaitu : Seluruh pembayaran SGU dikurangi angsuran pokok.
b.      Lessor tidak boleh menyusutkan barang modal yang di SGUkan.
c.       Lessor dapat membentuk “cadangan piutang sanksi”
d.      Kerugian piutang SGU yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada “Cadangan Ph Piutang Sanksi” awal tahun yang bersangkutan.

2.      Perlakuan Perpajakan Bagi Lessee
a.       Secara fiscal tidak boleh menyusutkan barang modal yang diterima (Aktiva Tetap SGU).
b.      Akuntansi boleh menyusutkan barang modal (aktiva tetap). Beban: penyusutan aktiva tetap – SGU dan bunga SGU.


Sumber : http://www.pajakindonesia.com/artikel.php
 

Dyah Retno Wulandari Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review