Senin, 29 Oktober 2012

Cara Mendirikan Koperasi

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 10/29/2012 12:12:00 PM 0 komentar
Cara Mendirikan Koperasi & Peraturan Perkoperasian

1.    Tahapan Pendirian Koperasi
Tahapan pembentukan koperasi di Indonesia menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat dirinci seperti dibawah ini
a.    Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa, menghubungi Kantor Koperasi di Tingkat II (Kabupaten atau Kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
b.    Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan proposal (gambaran umum) yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat Kantor Koperasi, dalam rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) koperasi yang akan didirikan.
c.    Atas dasar permohonan pada butir 2, pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan, yang intinya antara lain berisi tentang pengertian koperasi, tujuan dan manfaat berkoperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan lainnya.
d.    Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan di hadiri minimal 20 orang calon-calon anggota koperasi. Rapat pembentukan koperasi ini dipimpin oleh pemrakarsa yang didampingi oleh pejabat Kantor Koperasi, dengan materi rapat sebagai berikut :
·         Kesepakatan pembentukan koperasi
·         Pembahasan dan pensahan AD/ART koperasi
·         Penetapan pendiri koperasi
·         Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
·         Pengucapan sumpah/janji pengurus dan pengawas koperasi.
·         Sambutan-sambutan bila dianggap perlu
·         Penutup
e.    Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya, antara lain :
·         Anggota membayar simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan lainnya.
·         Pengurus menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha, dan keuangan koperasi, dan
·         Pengurus mulai melaksanakan keiatan usaha atau pelayanan kepada anggota, sesuai dengan bidang usaha yang telah disepakati untuk dikembangkan koperasi seperti simpan pinjam, pertokoan, dll.
f.     Pegurus mangajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hokum ke Kantor Koperasi setempat. Permohonan tersebut dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai Rp 1.000,- disertai lampiran sebagai berikut :
·         Akta pendirian dan AD/ART koperasi, dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai Rp 1.000,-
·         Berita acara rapat pembentukan koperasi
·         Daftar hadir rapat pembentukan koperasi.
·         Neraca awal koperasi atau surat pernyataan pengurus, bahwa anggota telah membayar simpanan-simpanan yang telah ditetapkan.
·         Daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi.
·         Daftar riwayat hidup masing-masing pengurus dan pengawas koperasi.
g.    Pejabat Kantor Koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi tersebut. Apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku dan menurut pengamatan koperasi tersebut menunjukkan prospek pengembangannya, maka pejabat Kantor Koperasi setempat segera melakukan pencatatan. Kemudian dalam waktu paling lambat 3 bulan, pejabat kantor Koperasi menyerahkan akta Badan Hukum Koperasi tersebut kepada pengurus.
h.    Untuk koperasi primer atau sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah tingkat II, maka Kantor Koperasi tingkat II menyerahkan kepada pejabat Kantor Wilayah Departemen Koperasi di Tingkat I (Propinsi) untuk diverifikasi ataupun diteliti kebenaran data-data koperasi yang diajukan.
i.      Selanjutnya, apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku, maka akta Badan Hukum tersebut disampaikan kepada pejabat Kantor Koperasi Tingkat II, untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.

2.    Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
Rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
·         Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau sekunder)
·         Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hokum koperasi, minimal 3 koperasi.
·         Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan diwilayah Negara Republik Indonesia.
·         Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
·         Anggaran dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini :
v  Daftar nama pribadi
v  Nama dan tempat kedudukan
v  Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
v  Ketentuan mengenai keanggotaan
v  Ketentuan mengenai rapat anggota
v  Ketentuan mengenai  pengelolaan
v  Ketentuan mengenai permodalan
v  Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
v  Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
v  Ketentuan mengenai sanksi.

3.    Undang-Undang Perkoperasian
Undang-undang perkoperasian yang telah diterbitkan di Indonesia sejak tahun 1915 sampai 1992 terdapat 8 undang-undang dan terbagi dalam dua periode, yakni sebelum lahirnya UUD 1995 dan sesudahnya.
Sebelum lahirnya UUD 1945 sudah diterbitkan tiga undang-undang (zaman Belanda), yaitu UU No 431 Tahun 1915 tentang “Penetapan Peraturan mengenai Perkumpulan Koperasi”, UU No. 91 Tahun 1927 tentang “Peraturan Perkumpulan Koperasi Bumi Putra”, dan UU No. 108 Tahun 1933 tentang “Penetapan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi”.
Dan sesudah lahirnya UUD 1945, yakni di jaman kemerdekaan, lima undang-undang yang diterbitkan yaitu: UU No. 179 tahun 1949 tentang “Penetapan Peraturan Perkumpulan-perkumpulan Koperasi” berlaku didaerah pendudukan Belanda. Tahun 1958 : UU No. 79 tentang “Perkumpulan Koperasi”, yang merupakan produk pertama yang dikeluarkan oleh DPR RI. Tahun 1965 : UU No. 14 tentang “Perkoperasian”. Tahun 1967 : UU No. 12 tentang “Pokok-pokok Perkoperasian”, dan yang terakhir tahun 1992 : UU No. 25 tentang “Perkoperasian”.
Undang-undang No. 25 tahun 1992 berisi 67 pasal, terdiri dari beberapa bab diantaranya sebagai berikut :

Bab I        : ketentuan umum
Bab II       : Landasan, Asas, dan Tujuan.
Bab III      : Fungsi, Peran, dan Prinsip Ekonomi.
Bab IV      : Pembentukan.
Bab V       : Keanggotaan.
Bab VI      : Perangkat Organisasi.
Bab VII     : Modal
Bab VIII    : Lapangan Usaha
Bab IX      : Sisa Hasil Usaha
Bab X       : Pembubaran Koperasi
Bab XI      : Lembaga Gerakan Koperasi
Bab XII     : Pembinaan
Bab XIII    : Ketentuan Peralihan
Bab XIV   : Ketentuan Penutup

Referensi :
Sitio, Arifin. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta : Erlangga.
http://www.depkop.go.id/phocadownload/regulasi/uu/uu%201992%2025%20perkoperasian.pdf

Minggu, 14 Oktober 2012

Jenis-Jenis Koperasi

Diposting oleh Dyah Retno Wulandari di 10/14/2012 10:38:00 AM 0 komentar

Koperasi

1.    Pengertian Koperasi
Di Indonesia pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Koperasi tahun 1967 No. 12 tentang Pokok-pokok perkoperasian adalah sebagai berikut :
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
2.    Jenis-jenis Koperasi
Secara garis besar jenis koperasi yang ada dapat kita bagi menjadi 5 golongan, yaitu :
a.    Koperasi Konsumsi
Barang konsumsi ialah barang yang diperlukan setiap hari, misalnya : barang-barang pangan (seperti beras, gula, garam, dan minyak kelapa), barang-barang sandang (seperti kain batik, tekstil) dan barang pembantu keperluan sehari-hari (seperti sabun, minyak tanah, dsb). Oleh sebab itu koperasi yang mengusahakan kebutuhan sehari-hari disebut Koperasi Konsumsi.
Koperasi konsumsi ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi konsumsi mempunyai fungsi :
·         Sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan rakyat sehari-hari sehingga memperpendek jarak antara produsen dan konsumen.
·         Harga barang sampai ditangan pemakai menjadi murah.
·         Ongkos-ongkos penjualan maupun ongkos pembelian dapat dihemat.
Sesuai dengan namanya, anggota-anggota koperasi konsumsi ini biasanya terdiri dari konsumen atau pemakai barang-barang. Yang mendirikan koperasi konsumsi biasanya para pegawai negeri, buruh atau karyawan dan anggota-anggota ABRI yang berusaha memperoleh barang-barang kebutuhan sehari-harinya dengan mudah dan murah.
b.    Koperasi Kredit (Koperasi Simpan Pinjam)
Koperasi Kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan ongkos (bunga) yang ringan. Itulah sebabnya koperasi ini disebut dengan koperasi kredit.
Modal koperasi yang utama adalah simpanan anggota sendiri. Dari uang simpanan yang dikumpulkan bersama-sama itu diberikan pinjaman kepada anggota yang perlu dibantu. Oleh karena itu, maka koperasi kredit lebih tepat disebut Koperasi Simpan Pinjam.
Fungsi pinjaman didalam koperasi adalah sesuai dengan tujuan-tujuan koperasi pada umumnya, yaitu untuk memperbaiki kehidupan para anggotanya.
Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam ialah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat, dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Contohnya adalah unit-unit simpan pinjam dalam KUD,KSU, Credit Union, Bukopin, Bank Koperasi Pasar, dll.
Tujuan koperasi kredit :
·         Membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan
·         Mendidik kepada para anggota, supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri.
·         Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka.
·         Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
c.    Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi. Contohnya adalah koperasi peternak sapi perah, koperasi tahu tempe, koperasi batik, koperasi pertanian, dll.
Anggota koperasi produksi terdiri dari orang-orang yang mampu menghasilkan suatu barang atau jasa, misalnya : kaum buruh atau kaum pengusaha kecil. Berikut ini macam-macam koperasi produksi, yaitu :
·         Koperasi produksi kaum buruh yang anggotanya adalah orang-orang tidak mempunyai perusahaan sendiri. Dan anggotanya memiliki keterampilan tertentu.
·         Koperasi produk kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri. Mereka umumnya adalah kaum produsen kecil, seperti koperasi produksi pertanian, anggotanya adalah para petani produsen pertanian, dll.
Koperasi yang berkembang saat ini disebut sebagai koperasi produsen, dimana produsen membentuk suatu koperasi yang membantu anggota-anggotanya untuk memperlancar usaha produksinya dengan jalan menyediakan bahan-bahan baku, mesin, dan peralatan produksi lainnya, prasarana pemasaran, atau menyediakan fasilitas untuk mengadakan pengolahan hasil anggota.
d.    Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum. Contohnya adalah koperasi angkutan, koperasi perencanaan dan konstruksi bangunan, koperasi jasa audit, koperasi asuransi Indonesia, koperasi perumahan nasional (Kopernas), koperasi jasa untuk mengurus dokumen-dokumen seperti SIM, STNK, Paspor, Sertifikat Tanah, dll.
Jenis koperasi ini dapat dijumpai antara lain pada pemberi jasa di air dan di darat. Ada beberapa macam koperasi jasa yaitu :
·         Koperasi pengangkutan memberi jasa angkutan barang atau orang. Contohnya seperti koperasi taksi.
·         Koperasi perumahan memberikan jasa dengan cara menyewakan rumah-rumah sehat yang cukup rendah atau menjual rumah-rumah tersebut dengan harga yang ringan.
·         Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya, misalnya asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran.
·         Koperasi pelistrikan member jasa alairan listrik kepada para anggotanya.
·         Koperasi pariwisata didirikan dengan maksud memberi kesempatan kepada para anggotanya untuk berpariwisata melalui pemberian jasa angkutan, penginapan, dan konsumsi dengan tarif yang ringan.

e.    Koperasi Serba Usaha/Koperasi Unit Desa (KUD)
Yang menjadi anggota KUD adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau menjalankan usahanya diwilayah unit desa yang merupakan daerah kerja KUD. Fungsi dari KUD adalah :
·         Perkreditan, untuk keperluan produksi dan penyediaan kebutuhan modal investasi dan modal kerja/usaha bagi anggota KUD dan warga desa umumnya.
·         Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi, seperti sarana untuk keperluan industry/kerajinan.
·         Pengolahan dan pemasaran hasil produksi/industry dari para anggota KUD dan warga desa umumnya.
·         Kegiatan perekonomian lainnya seperti perdagangan, pengangkutan dsb.
·         Dalam melaksanakan tugasnya KUD harus benar-benar mementingkan pemberian pelayanan kepada anggota dan masyarakat, dan menghindarkan kegiatan yang menyaingi kegiatan anggota sendiri.
Drs. Parjiman Nurzain dan Drs. Djabaruddin Djohan menyatakan bahwa menurut sifat kegiatan usahanya. Koperasi dapat dibagi dalam dua jenis, yaitu :
a.    Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose)
Ialah koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kegiatan usahanya meskipun kebutuhan para anggota dan kesempatan untuk memperluas usaha anda. Misalnya, koperasi kredit atau sering disebut credit union, bahkan di Jerman Barat, Kanada, dll jenis koperasi ini sudah sangat maju dan menggunakan system computer, namun tetap setia untuk mengelola hanya satu jenis usaha, juga koperasi batik di Indonesia.
b.    Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose)
Yaitu koperasi yang menyelenggarakan usaha lebih dari satu kebutuhan ekonomi atau kepentingan ekonomi para anggotanya. Contoh dari koperasi ini adalah KUD, KSU, dan koperasi di lingkungan karyawan, ABRI Pegawai Negeri dll.
Menurut jenjang hirerarki organisasinya koperasi dapat dibagi dua yaitu :
a.    Koperasi Primer
Ialah koperasi yang anggotanya adalah orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan melakukan kegiatan usaha yang langsung melayani para anggotanya tersebut. Contohnya KUD di desa-desa, dan koperasi-koperasi tingkat primer lainnya.
b.    Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi karena kesamaan kepentingan ekonomis mereka berfederasi untuk tujuan efisiensi dan kelayakan ekonomis dalam rangka melayani para anggotanya. Contohnya adalah pusat dan induk KUD dan koperasi-koperasi tingkat sekunder lainnya.
Jenis Koperasi Menurut status hukum yang dimilikinya
a.    Koperasi Berbadan Hukum (Koperasi Formal)
Adalah koperasi yang telah memperoleh badan hukum koperasi dan karenanya dapat melakukan badan hukum koperasi dan karenanya dapat melakukan tindakan hukum yang berkenaan dengan seluruh kegiatan usahanya. Misalnya KUD, Koperasi di lingkungan pegawai negeri ABRI dsb.
b.    Lembaga Kerjasama Ekonomi Masyarakat yang belum atau tidak berbadan hukum
Yaitu kegiatan kerja sama ekonomi masyarakat karena kesamaan kebutuhan atau kepentingan ekonomi diantara para anggotanya. Contohnya adalah usaha berama Kelompok KB Lestari, Kelompok PKK (ibu-ibu), Credit Union, lumbung desa dsb.

Referensi :
Anoraga, Panji. 1993. Dinamika Koperasi. Jakarta : PT Rineka Cipta.
 

Dyah Retno Wulandari Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review